Jadwal dan
Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024.
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Program
Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada
Perguruan
Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI)
Tahun
Anggaran
2024 tanggal
27
November
2023, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam (Diktis) membuka
pendaftaran Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI yang akan dibiayai di tahun anggaran 2024. Bantuan ini akan
dilakukan
pendaftaran,
proses penilaian hingga pengumuman
penerima
bantuan
di
tahun anggaran 2024 dengan rencana jadwal sebagai
berikut:
NO |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU |
1 |
Pengumuman dan
Sosialisasi |
06-17 Desember
2023 |
2 |
Registrasi Proposal dan
Submit |
18 Desember 2023 -
22 Januari 2024 |
3 |
Seleksi
Administrasi (Desk Evaluation) |
23 Januari - 12 Februari 2024 |
4 |
Penilaian Reviewer |
13 Februari - 04
Maret 2024 |
5 |
Penetapan
Nomine |
05-18 Maret 2024 |
6 |
Seminar Proposal |
28-30 Maret 2024 |
7 |
Pengumuman Penerima Bantuan |
08-22 April 2024 |
2.
Pembukaan klaster dan
pengusul Bantuan Penelitian
Berbasis
SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 dijelaskan dalam
tabel
sebagai berikut:
NO |
NAMA KLASTER BANTUAN Penelitian Pembinaan/Kapasitas |
DIKTIS |
||
PTKIS √ |
PTKIN - |
|||
1 |
||||
2 |
Penelitian Dasar Program Studi |
√ |
- |
|
3 |
Penelitian Dasar Interdisipliner |
√ |
- |
|
4 |
Penelitian Terapan Kajian
Strategis Nasional |
√ |
√ |
|
5 |
Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI) |
√ |
√ |
|
6 |
Penelitian Pengembangan Kolaborasi
Antar Perguruan
Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga |
√ |
√ |
|
|
|
|
|
NO |
NAMA KLASTER BANTUAN Penelitian Pengembangan Kolaborasi
Internasional |
DIKTIS |
||
PTKIS √ |
PTKIN √ |
|||
7 |
||||
8 |
Penelitian Pengembangan Survei
Kajian Strategis Nasional |
√ |
√ |
Keterangan: (√) asal pengusul
(PTKI)
3. Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan secara online
dan unggahan berkas (softcopy/paperless) pada aplikasi
yang diakses melalui laman
https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service
di masing-masing PTKIN yang
terkoneksi dengan laman Litapdimas.
4. Pendaftaran
proposal
semua bantuan
sebagaimana dimaksud
pada
angka 2 (dua) akan
ditutup pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk
Teknis Program Bantuan terlampir.
5. Penyelenggaraan program bantuan ini
akan dibebankan pada
DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 yang tahap penetapan penerima bantuan dan pencairannya menunggu
setelah dipastikan tidak terjadi refocusing anggaran dan dibukanya
blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan. Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan
kepada para pengusul
bantuan.
6. Bagi penerima bantuan tahun anggaran 2023 yang belum menunaikan seluruh kewajiban
outputs klaster
bantuannya (logbook, laporan akademik/lengkap, laporan penggunaan keuangan, draft artikel, dummy buku, HaKI, bahan ajar, dan lain-lain) sebagaimana tagihan
Juknis Bantuan Tahun
Anggaran 2023 dengan
tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat
Perintah Kerja (SPK), maka yang
bersangkutan TIDAK
DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan tahun anggaran 2024.
7. Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN/PTKIS dan Pimpinan Kopertais untuk
menyampaikan informasi ini dan mendorong agar civitas akademika di
lingkungan PTKI yang bersangkutan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kejelasan
tindak lanjut
bantuan ini, kami
mengundang para
civitas akademika di lingkungan PTKI untuk mengikuti
sosialisasi program Bantuan Penelitian Berbasis
SBK
pada PTKI Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui platform
zoom meeting yang
akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 15 Desember 2023
Waktu : 10:00 s/d Selesai
WIB
Zoom Meeting ID : 816
8902 5005 (Log
in Pukul 09:45 WIB)
Join Zoom Meeting
: https://bit.ly/SosialisasiLitapdimasSBK2024
Passcode : Litapdimas
8. Hal-hal yang belum
diatur akan
diinformasikan lebih lanjut dan
dapat dilihat pada http://diktis.kemenag.go.id dan http://litapdimas.kemenag.go.id.
Demikian surat ini
kami
sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya
disampaikan terima kasih.
KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6571 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS
STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : |
a. |
bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, dipandang
perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2024; |
|
b. |
bahwa untuk
memberikan acuan
pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun 2024,
perlu dibuat petunjuk teknisnya; |
|
c. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2024; |
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586); |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336); |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6896); |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran |
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5007);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 55
Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun
2020
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Agama
Nomor 55
Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi
Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 78);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor
1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2021 Nomor 1080);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67
Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 67
Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1131);
13.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69
Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan
Menggunakan Standar Biaya Keluaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1607) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 27 Tahun
2019
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69
Tahun 2016 tentang Pedoman
Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer
dan
Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian
Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 396);
14.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 428);
15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);
16. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 3
Tahun
2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 47);
17.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020
tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor
6
Tahun 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1383);
18. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Pertanggung jawaban Anggaran Penelitian atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1495);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 72
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 955);
20. Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1333);
21. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun
2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 856);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN
BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN
2024.
KESATU : Menetapkan Petunjuk
Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Berkas Kelengkapan Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan pengelolaan program
bantuan penelitian berbasis standar
biaya
keluaran
yang
diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun
Anggaran 2024.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran
2024.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6571 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS
STANDAR BIAYA KELUARAN PADA
PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2024
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS
STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN
ANGGARAN 2024
BAB I PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJM) tahun 2005-2025,
mengamanatkan bahwa saat ini pembangunan Indonesia
memasuki Rencana Pembangunan Jangka
Menengah tahun 2020-2024, yakni
tahapan pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan
menekankan pencapaian daya saing
kompetitif perekonomian berlandaskan
keunggulan sumber daya alam dan sumber
daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.
Penguatan mutu sumber daya manusia dan keunggulan
sumber daya alam dilakukan dengan menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia
yang mandiri, maju, adil, dan
makmur melalui percepatan
pembangunan di berbagai bidang. Dalam konteks memperkuat mutu SDM
sekaligus menghadapi rencana
perwujudan masyarakat yang mandiri ini, peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012
yang menyebutkan bahwa “untuk
meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi
di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau
profesional yang berbudaya
dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh,
serta
berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.
Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing
bangsa diupayakan dan diwujudkan dalam tiga fungsi
utama perguruan tinggi melalui tridarma
perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari ketiga darma perguruan tinggi
tersebut, kegiatan penelitian di perguruan
tinggi merupakan salah satu kontributor yang
paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing
bangsa dalam menghadapi globalisasi.
Merespon ekspektasi
terhadap pelaksanaan penelitian
di perguruan tinggi ini, pemerintah telah
membuat Rencana Induk Riset Nasional
(RIRN)
yang berisikan
tentang arah prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka
waktu 28
tahun (2017-2045) dan juga
menyusun Agenda Riset
Nasional (ARN), yakni dokumen
yang berisikan tentang agenda dan tema riset prioritas tentang pelaksanaan penelitian di Indonesia.
Pada saat yang sama, Kementerian Agama RI juga menyusun
dokumen Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yakni dokumen
yang berisikan tentang arah dan tema- tema prioritas pelaksanaan penelitian keagamaan di seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama RI.
Semua dokumen yang disusun di atas, baik RIRN,
ARN, dan ARKAN, bermuara pada perlunya
arah dan target pencapaian
yang jelas dan terukur berkenaan
dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan
penelitian menjadi keywords yang perlu
diterapkan dalam seluruh aktivitas penelitian. Di akhir tahun 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 203 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
yang memberikan perhatian substansial
agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada keluaran yang maksimal.
Regulasi standar pelaksanaan penelitian juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun
2019 tentang Standar Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai
berikut:
1. Standar
Hasil
Penelitian,
(1)
Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang
mutu hasil Penelitian di PTKI.
(2) Hasil penelitian di PTKI diarahkan
dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing bangsa melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
(3) Hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan semua luaran
yang
dihasilkan melalui
kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk
mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam
dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai
aspek keilmuan baik agama maupun sains
yang mengikuti kemajuan global, melalui: a) penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains, dan
teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia; b) penelitian
dalam rangka memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di
dunia;
c)
penelitian dalam
rangka memberikan kontribusi bagi
pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan d) penelitian inovatif yang berkelanjutan. (5) Hasil penelitian
yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan
kepentingan umum atau
nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan,
dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
2. Standar Isi Penelitian, (1) Standar isi penelitian merupakan kriteria
minimal tentang kedalaman dan keluasan
materi
penelitian
dalam
integrasi sains dan
ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan
lil-alamin. (2)
Kedalaman dan keluasan materi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi materi pada penelitian dasar dan
penelitian terapan. (3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa
penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau
postulat baru. (4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa
inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau
industri. (5) Materi pada penelitian
dasar
dan
penelitian
terapan
mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional. (6) Materi
pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip- prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi
kebutuhan
masa mendatang. (7) Integrasi
sains dan ilmu-ilmu keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian.
3. Standar Proses Penelitian, (1) Standar proses penelitian merupakan
kriteria minimal tentang kegiatan penelitian
di PTKI yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
(2) Kegiatan penelitian di PTKI
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan
kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis sesuai dengan otonomi
keilmuan dan budaya akademik. (3) Kegiatan penelitian di PTKI harus mempertimbangkan
standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan
serta mempertimbangkan aspek integrasi sains
dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk
membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan
toleran.
4. Standar Penilaian Penelitian, (1) Standar
penilaian penelitian merupakan kriteria
minimal
penilaian terhadap proses
dan
hasil penelitian di PTKI. (2) Penilaian proses dan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan
secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus
meningkatkan mutu penelitiannya; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan
kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; c)
akuntabel, yang
merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan
dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d) transparan, yang merupakan penilaian
yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat
diakses
oleh
semua
pemangku kepentingan. (3) Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip
penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 (dua)
dan
memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,
standar isi, dan standar proses penelitian. (4) Penilaian penelitian dapat dilakukan
dengan menggunakan metode dan instrumen yang
relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian
kinerja hasil penelitian.
5. Standar
Peneliti, (1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk
melaksanakan penelitian di PTKI. (2)
Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib memiliki
kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang
keilmuan, objek penelitian, serta
tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan
peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
ditentukan berdasarkan: a) kualifikasi akademik; dan b) hasil penelitian. (4) Kemampuan
peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai kewenangan
melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait sesuai
dengan kewenangannya.
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (1) Standar
sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian
di
PTKI.
(2)
Sarana
dan
prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
(satu) merupakan fasilitas
perguruan tinggi yang digunakan untuk: a) memfasilitasi penelitian paling sedikit
terkait dengan bidang ilmu program
studi; b) proses pembelajaran; dan c) kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada
ayat 2 (dua) harus memenuhi standar
mutu, keselamatan kerja, kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
7. Standar
Pengelolaan
Penelitian,
(1)
Standar
pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi,
serta
pelaporan kegiatan penelitian di PTKI.
(2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola
penelitian. (3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian,
lembaga
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. (4) Kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain
yang
sejenis
sesuai
dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi serta mempertimbangkan aspek
integrasi
sains
dan
ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia
yang religius, moderat, dan toleran.
8. Standar Pendanaan dan
Pembiayaan Penelitian, (1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan
kriteria
minimal
sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam. (2). Pendanaan
dan pembiayaan penelitian dapat
bersumber dari:
a)
anggaran Kementerian Agama RI; b) anggaran
kementerian/ lembaga pemerintah lain;
c) pemerintah daerah; d) badan usaha milik negara/ daerah; e) dunia usaha; f) bantuan negara/ donor negara asing; g)
bantuan operasional perguruan tinggi
negeri
pada
PTKI;
h)
organisasi
kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum; i) perorangan; dan/atau j) sumber lain yang sah
dan tidak mengikat. (3) Pendanaan
penelitian digunakan untuk membiayai: a) perencanaan penelitian; b) pelaksanaan
penelitian; c) pengendalian penelitian;
d)
pemantauan dan evaluasi penelitian; e) pelaporan hasil penelitian; dan f) diseminasi hasil penelitian. (4) Mekanisme pendanaan
dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sumber pendanaan dan pembiayaan
penelitian tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil penelitian.
9. Standar
Keagamaan
pada
Peneliti, (1) Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam
tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI,
meliputi: a) peneliti wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji;
b) peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-
Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris; c)
peneliti memiliki wawasan integrasi keilmuan yang
dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman
dengan disiplin keilmuan
yang lain; d) peneliti
memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan
ajaran Islam moderat di
tengah kemajemukan NKRI
serta mempraktikkannya dalam seluruh
penyelenggaraan tridarma perguruan
tinggi. (2) Kemampuan serta
sikap
peneliti untuk
melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan
penelitian. (3) PTKI
menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.
Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) perlu
membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2024. Petunjuk teknis
ini menyesuaikan dengan regulasi
dari Kementerian Keuangan, yakni
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 203
Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk
Teknis Penelitian Berbasis Standar
Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan operasional bagi para dosen/peneliti, Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, dan
Panitia Seleksi dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor
pada saat mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan
akuntabel.
B. Tujuan
Secara umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam
merancang usulan/proposal,
melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara lebih
rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
acuan
umum
terkait
dengan tema prioritas dan standar
penelitian dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024;
2. Memberikan acuan
umum terkait dengan jenis
dan klaster penelitian
Tahun Anggaran 2024;
3. Memberikan acuan
teknis
terkait
dengan
sistem
seleksi
proposal penelitian Tahun Anggaran
2024;
4. Memberikan
acuan
teknis
terkait
dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian Tahun
Anggaran 2024; dan
5. Memberikan acuan penghargaan
dan sanksi penelitian Tahun Anggaran
2024.
Dengan demikian,
Petunjuk Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini merupakan acuan dan standarisasi
dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu
dan akuntabilitas pelaksanaan
penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan
manfaat (outcome)
kegiatannya dapat tercapai
sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan
akuntabel.
BAB II
KETENTUAN UMUM BANTUAN
PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA
KELUARAN
A. Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran
Penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
merupakan proses dan mekanisme penelitian yang sekurang-kurangnya
memenuhi 4 (empat) aspek mendasar. Keempat
aspek tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sumber pembiayaan penelitian berasal
dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN), bukan dari lembaga donor luar negeri,
dan/atau dari masyarakat. Sumber pembiayaan penelitian berbasis standar biaya keluaran ini juga dapat berasal dari Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
seperti PTKIN dengan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum (BLU) dan
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun
2020;
2. Proses seleksi, mekanisme penetapan penerima,
kelayakan hasil, dan keluaran
penelitian didasarkan atas regulasi
penelitian sebagaimana diatur oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan
di
bidang
penelitian dan/atau yang telah diturunkan ke dalam regulasi terkait yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Mekanisme
dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian berpedoman pada Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer.
Sedangkan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran
sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pembentukan Komite
Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara
Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran. Dalam konteks Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, regulasi
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi tersebut telah ditindaklanjuti dengan sejumlah keputusan, di antaranya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Komite Penilaian dan/atau
Reviewer dan Tata
Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Di
antara yang diatur dalam regulasi tersebut adalah proses pendaftaran, seleksi hingga
penetapan nomine terpilih Tahun
Anggaran 2024 dilakukan oleh penyelenggara penelitian (Satker Diktis atau
Satker PTKIN) dalam
kurun waktu tahun anggaran 2023. Hal
ini dapat dikecualikan jika
dalam
kondisi
kedarutan (force
majeure) sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilaksanakannya proses
seleksi hingga penetapan nomine
terpilih tersebut;
3.
Satuan biaya penelitian didasarkan atas alokasi yang merujuk pada
Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
(SBK SKP) sebagaimana diatur dalam
peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran.
Standar biaya ini memperhatikan jenis
dan klaster penelitian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian. Adapun satuan biaya penelitian untuk Tahun Anggaran 2024
merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2024, terutama pada Sub Keluaran
(Sub Output) Penelitian;
4. Mekanisme pembayaran dan
pertanggungjawaban bantuan Penelitian Berbasis Standar
Biaya
Keluaran
merujuk
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembayaran dan
Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran merupakan kebijakan
pemerintah untuk menjamin
penyelenggaraan penelitian yang
mengedepankan prinsip-prinsip
efektivitas dan kualitas riset yang handal. Dengan mekanisme
ini, peneliti juga
akan lebih fokus
pada persiapan, proses, dan capaian hasil riset itu sendiri, dibanding dengan penyiapan hal- hal yang bersifat administratif.
B. Tema Penelitian
Penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
pada dasarnya menerima berbagai inisiatif penelitian
terkait isu-isu keagamaan, kemanusiaan, teknologi, sains, lingkungan,
kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan untuk menjawab
berbagai persoalan dan tantangan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Namun, sejak Tahun Anggaran 2019/2020, Kementerian
Agama Republik Indonesia memprioritaskan tema-tema penelitian yang tertuang di dalam
Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028,
dengan tetap menyelaraskan tema- tema
tersebut dengan agenda dan Rencana Induk
Riset Nasional (RIRN) yang
dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional Tahun
2016.
Terdapat 4 (empat) tema prioritas
yang tertuang di dalam Agenda Riset
Keagamaan Nasional (ARKAN),
(1) Studi Islam, (2) Pluralisme dan keragaman, (3) Integrasi
keilmuan, dan (4) Kemajuan Global.
Sedangkan subtema dari 4 tema prioritas ini ada
15 (lima belas), yang mencakup: (1)
Kajian teks suci dalam agama-agama;
(2) Syariah, hukum, dan peraturan perundang- undangan; (3) Pengembangan khazanah
pesantren; (4) Pengembangan
Pendidikan; (5) Negara, agama, dan masyarakat;
(6) Keragaman dalam etnis,
budaya, sosial, dan tradisi keagamaan; (7)
Pendidikan transpormatif; (8) Sejarah, arkeologi, dan
manuskrip; (9) Kesejahteraan sosial dalam masyarakat; (10) Pengembangan kedokteran dan kesehatan; (11) Lingkungan,
pengembangan sains dan teknologi; (12) Studi kawasan
dan
globalisasi; (13) Isu gender dan keadilan; (14) Pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah;
(15) Generasi milenial dan isu-isu
keislaman.
Tema
dan subtema untuk masing-masing tema prioritas
tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.1: Tema-tema
Penelitian Prioritas Tahun Anggaran 2018-2028
NO |
TEMA |
SUBTEMA |
|
A |
Studi Islam |
1 |
Teks suci dalam
agama-agama |
2 |
Syariah,
hukum, dan peraturan perundang- undangan |
||
|
|
||
|
|
3 |
Pengembangan
khazanah pesantren |
4 |
Pengembangan pendidikan |
||
B |
Pluralisme dan Keragaman |
5 |
Negara, agama, dan masyarakat |
6 |
Keragaman
dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi
keagamaan |
||
C |
Integrasi Keilmuan |
7 |
Pendidikan transformatif |
8 |
Sejarah, arkeologi, dan manuskrip |
||
9 |
Kesejahteraan sosial dalam
masyarakat |
||
10 |
Pengembangan kedokteran dan
kesehatan |
||
11 |
Lingkungan, pengembangan sains, dan
teknologi |
||
D |
Kemajuan Global |
12 |
Studi kawasan dan globalisasi |
13 |
Isu gender dan
keadilan |
||
14 |
Pengembangan
ekonomi dan bisnis berbasis syariah |
||
15 |
Generasi milenial dan isu-isu
keislaman |
Uraian
singkat
untuk 15 (lima belas)
subtema
prioritas penelitian keagamaan di atas adalah
sebagai berikut:
1. Teks
Suci dalam Agama-agama
Subtema ini difokuskan pada studi sumber dasar beragama yaitu al- Qur’an, hadis, fikih, tafsir, tasawuf,
dan bidang-bidang inti studi keislaman
dan agama-agama. Subtema ini juga menyangkut
teks-teks suci dari tradisi keagaman lain seperti
Bibel dan Veda. Termasuk
dalam fokus ini juga studi teks suci dan sastra termasuk perbandingannya. Subtema ini merupakan tema
dasar yang merupakan bagian dari tradisi berkelanjutan yang
menjadi distingsi PTKI dan harus tetap
dipertahankan dan dikembangkan dalam tradisi
turats.
2. Syariah, Hukum, dan Peraturan Perundang-undangan
Subtema ini mengakomodasi
kondisi bangsa Indonesia, sebagai satu bangsa yang
populasi penduduknya mayoritas
beragama Islam. Positivisasi syariah dalam
sistem
hukum
dan
peraturan
perundang-
undangan
membutuhkan kajian lebih mendalam. Di satu sisi, syariah dapat dijadikan sumber normatif hukum positif namun di sisi
lain positivisasi itu tidak
mengganggu relasi agama-politik yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara. Oleh sebab itu topik studi
syariah, hukum, dan peraturan perundang-undangan
diprioritaskan pada aspek hukum yang hidup di tengah
masyarakat (living law) seperti: Pancasila sebagai dasar negara, Islam, dan konstitusi; HAM dan
humaniter; pranata hukum; maqashid syariah; fiqh dhoruri; dan lembaga layanan hukum dan keagamaan.
3. Pengembangan Khazanah Pesantren
Praktek pembelajaran dan pengajaran Islam di Indonesia
saat ini merupakan bagian dari kelanjutan
tradisi pesantren. Diakui atau tidak, pendidikan Islam
kontemporer di Indonesia tidak dapat dilepaskan
dari sejarah perkembangan
pondok pesantren. Peran penting seorang
kiai dan tokoh lain serta sumber daya yang ada di pesantren
ini sangat mempengaruhi kebijakan
pesantren, oleh karena itu penting untuk dikaji. Selain itu, sebagian pesantren di Indonesia masih menggunakan
model pendidikan Islam non-modern,
sekalipun dalam bidang ekonomi yang
menunjang kemandirian pesantren dengan berbagai inovasinya, juga menjadi penting
dan menarik
untuk diteliti. Agenda
penelitian tradisi pesantren tidak terbatas pada hal tersebut, tetapi juga mencakup
konteks lokal dan global, isu
kesehatan, serta arus teknologi dan informasi yang tidak bisa dihindari oleh
pesantren.
4. Pengembangan Pendidikan
Mengacu kepada permasalahan pokok yang terjadi dalam ranah pendidikan, mulai dari kualitas
pendidikan secara umum, sumber daya sampai pada pengembangan inovasi pendidikan
dan penyediaan layanan pendidikan yang layak untuk semua,
beberapa tema unggulan harus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kajian pengembangan pendidikan yang dikaji
perlu menitik beratkan pada pengembangan kurikulum,
manajemen pendidikan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan
inovasi pendidikan, pengembangan
kemitraan pendidikan, serta kebijakan
pendidikan secara umum. Penelitian dalam lingkup pengembangan pendidikan diharapkan mampu memberikan landasan untuk
penyusunan kebijakan yang lebih baik dan menjadi lesson learned antar institusi dan peneliti.
5. Negara, Agama, dan Masyarakat
Subtema negara,
agama, dan masyarakat
merupakan respon terhadap
berbagai permasalahan yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia yang sangat plural, yang
salah satunya dipengaruhi oleh luas wilayah, beragamnya bahasa lokal, suku,
dan etnis yang
ada. Identitas kebangsaan, kewarganegaraan, patriotisme, etnisitas,
desentralisasi sekularisasi, relasi agama,
dan negara menjadi isu sangat
penting di tengah berbagai
konflik, pertarungan ideologi NKRI, dan pemerintahan
berbasis
agama. Sejalan dengan hal ini, demokrasi dan pemilihan umum adalah isu lain yang perlu digarap dengan serius mengingat
pentingnya demokrasi bagi bangsa Indonesia di mana pemilihan umum menjadi
salah satu pilar demokrasi. Lebih jauh lagi, gerakan
sosial dan organisasi
kemasyaratan juga perlu menjadi kajian yang diteliti karena bangsa Indonesia bisa
menjadi besar seperti sekarang ini karena
andilnya gerakan sosial dan organisasi kemasyarakatan yang berkembang.
6. Keragaman dalam Etnis, Budaya, Sosial, dan Tradisi Keagamaan
Subtema ini sangat penting
dalam konteks Indonesia
mengingat Indonesia memiliki keragaman etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, teori keragaman dan kebijakan terkait keragaman
pendidikan, keragaman
konflik, dan resolusi perlu menjadi menjadi prioritas. Terkait tradisi
keagamaan, diperlukan penelitian mengenai dialog antar iman, agama dan lembaga, radikalisme, fundamentalisme, liberalisme, dan moderasi
sebagai upaya mengembangkan
harmonisasi dan toleransi kehidupan beragama di Indonesia yang plural.
Selain itu, tokoh dan individu yang bisa menjadi role model juga penting untuk diketahui khalayak sehingga bisa menjadi pembelajaran dalam menciptakan kehidupan
bernegara yang pluralis dan saling menghargai baik kepada kelompok
minoritas maupun mayoritas, baik dalam konteks global maupun lokal.
7. Pendidikan Transformatif
Permasalahan dalam dunia
pendidikan cukup beragam seiring dengan tantangan lokal, regional,
dan global yang dihadapi oleh Indonesia
dalam berbagai aspek sehingga memerlukan berbagai kajian yang variatif
tidak hanya pada
ranah kurikulum dan
tenaga pendidik dan kependidikan seperti disinggung
pada subtema pengembangan pendidikan. Character building, life skill, dan
pendidikan multikultur adalah isu yang saat
ini menjadi sangat penting untuk dikaji mengingat abad
ke-21 memerlukan sumber daya manusia yang memiliki karakter kuat, terlatih
dalam berbagai aspek kehidupan, dan mampu menghargai berbagai tradisi dan budaya yang ada di Indonesia. Pendidikan juga perlu membuka akses untuk
kelompok-kelompok yang selama ini
termarginalkan seperti kelompok difabel, anak
jalanan, dan suku terasing sehingga
perlu dikembangkan pendidikan inklusi dan pendidikan komunitas. Selain itu, pendidikan tidak bisa dipisahkan dari
perkembangan peserta didik, maka kajian
pendidikan dan kaitannya dengan
psikologi, dan kepemudaan perlu mendapatkan perhatian selain isu-isu
kontemporer lainnya.
8. Sejarah, Arkeologi, dan Manuskrip
Kajian tentang
perkembangan umat manusia,
bukti-bukti peradaban, dan karya
tulis tangan merupakan isu-isu penting dalam ilmu sejarah, arkeologi, dan filologi. Berkaitan dengan itu
Kementerian Agama memberikan prioritas
khusus di bidang manuskrip (naskah kuno).
Arkeologi dan filologi merupakan pendekatan alternatif dalam kajian keislaman di PTKI, termasuk untuk memperkaya sejarah. Dengan filologi,
naskah-naskah kuno yang berada di museum, perpustakaan nasional, dan masyarakat dapat
diungkap isi dan konteks tulisan tangan dibuat, sehingga dapat diambil
manfaat dan kontribusinya untuk bangsa dan umat manusia. Alih aksara dan alih bahasa
atau penerjemahan naskah
kuno merupakan hal
pokok bagi seorang
filolog. Adapun preservasi naskah kuno menjadi kewajiban lain dari peneliti naskah
kuno untuk menyelamatkan dan melestarikan fisik naskah kuno. Selain itu, benda- benda arkeologi, periodisasi, dan kronologi serta karya-karya ulama nusantara adalah
topik lain yang
perlu dikaji
lebih mendalam untuk memperkaya khazanah subtema
penelitian sejarah dan manuskrip.
9. Kesejahteraan
Sosial dalam Masyarakat
Kesejahteraan sosial dalam masyarakat
masih menjadi subtema yang diprioritaskan mengingat masih banyaknya kesenjangan kesejahteraan sosial
yang ada di
masyarakat Indonesia.
Belum meratanya pembangunan di daerah terpencil yang mencakup suku terasing, kesenjangan
pembangunan kota besar dan desa tertinggal, masih banyaknya kelompok
masyarakat
yang belum terlayani dengan baik seperti penyandang disabilitas,
anak jalanan, manula, dan anak terlantar di panti asuhan
harus menjadi perhatian. PTKI, terutama
dalam
penelitian yang terintegrasi dengan aspek agama, dituntut untuk mencari solusi yang bermanfaat. Subtema penting ini juga berfokus
pada permasalahan kronik masyarakat
seperti narkoba baik penanggulangan maupun rehabilitasi
penggunanya. Subtema ini diharapkan dapat
mengurai penyebab kesenjangan kesejahteraan sosial dan menawarkan rekomendasi
serta model program layanan yang mewujudkan kesejahteraan sosial bagi berbagai kalangan.
10. Pengembangan Kedokteran dan Kesehatan
Subtema pengembangan kedokteran
maupun kesehatan berbasis integrasi
keilmuan dasar kedokteran dan kesehatan dengan keagamaan menjadi hal yang sangat esensial bagi kemaslahatan umat. Isu-isu berkaitan dengan pengembangan
teknologi kedokteran, bahan obat halal, vaksin halal, bahan pangan halal,
pembiayaan asuransi kesehatan syariah, pengembangan terapi berbasis
pendekatan kedokteran di zaman
kenabian serta pelayanan rumah sakit berbasis syariah merupakan isu- isu yang
sering dipertanyakan masyarakat dan sudah seharusnya isu ini direspon oleh PTKI dengan mulai merintis dan mengangkat tema-tema penelitian dalam bidang integrasi kedokteran dan kesehatan
dengan keagamaan. Penelitian dalam bidang ini
juga dapat menjadi sumber
paten produk dan inovasi di masa datang.
11. Lingkungan, Pengembangan Sains, dan Teknologi
Subtema lingkungan,
pengembangan sains, dan teknologi mencakup keprihatinan terhadap masalah
lingkungan seperti
peningkatan volume
sampah,
pemanasan global, dan tingkat polusi yang tinggi. Pencarian solusi harus
dipandang dari berbagai aspek baik teknologi
maupun
agama karena masalah lingkungan tidak
lepas dari manusia yang berinteraksi
dengan lingkungan. Pendekatan agama mengenai lingkungan harus menjadi prioritas
penelitian kemasyarakatan. Termasuk dalam subtema ini juga pengembangan keilmuan sains, bahan industri,
dan kimia yang ramah lingkungan, mencari
sumber energi baru dan yang terbarukan
dan penanggulangan sampah dengan konsep daur ulang dari aspek dasar, terapan maupun
teknologi tinggi dalam rangka berperan nyata, memecahkan persoalan
lingkungan yang terkait dengan teknologi lingkungan, baik dengan pendekatan makro maupun
mikro dengan memanfaatkan cabang keilmuan murni seperti material,
fisika, biologi, kimia, dan cabang
lain.
12. Studi Kawasan dan Globalisasi
Studi
kawasan merupakan kajian
interdisipliner atas fenomena suatu kawasan, dalam bidang sosial, politik,
budaya, geografi, bahasa, dan bidang keilmuan lainnya dalam upaya merencanakan dan merumuskan pembangunan masa depan di kawasan tertentu.
Studi kawasan ini menjadi sangat urgent dilakukan oleh para peneliti di Kementerian Agama RI, jika ingin
meletakkan bangsa dan negara
Indonesia dalam percaturan politik, sosial, budaya, dan ekonomi global. Studi kawasan dapat diprioritaskan
pada beberapa isu strategis, terutama
pada konteks bagaimana bangsa dan negara bergaul di masa sekarang dan akan datang melalui studi komparatif kawasan, studi
migrasi, dan globalisasi. Selain itu, pelaksanaan studi kawasan juga diharapkan dapat meletakkan posisi, atau
memetakan, bagaimana bangsa dan negara
dapat peduli pada persoalan-persoalan kemanusiaan
seperti human security, tenaga kerja
Indonesia, dan pengungsi. Isu
strategis
lain adalah kerjasama internasional dan
kolaborasi pengembangan teknologi alternatif guna menciptakan
pertahanan dan keamanan kawasan
serta pengembangan ekonomi, sosial, agama secara regional dan global.
13. Isu
Gender dan Keadilan
Subtema gender dan keadilan menduduki prioritas utama
riset, mengingat perempuan dan lelaki masih saja
mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Permasalahan
ini mendorong para pegiat gender untuk merumuskan kerangka pikir yang
mendasar tentang teori gender dan feminisme, ruang lingkupnya hingga
strateginya. Subtema gender kini juga
telah bergeser ke ruang inferior lainnya yang sama-sama mengalami subordinasi atau setidaknya berhubungan dengan
perempuan, seperti masalah anak dan trans-gender
dalam arus isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
14. Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah
Subtema pengembangan ekonomi dan
bisnis berbasis syariah merupakan isu sentral
dunia.
Bukan saja di negara-negara muslim
melainkan
juga di negara-negara Barat. Penelitian tentang ekonomi dan bisnis syariah telah menjadi subjek yang menjadi
perhatian berbagai kalangan, dan dipahami sebagai alternatif sistem perekonomian
dunia. Penelitian ekonomi Islam dapat
dimulai dari kajian
filsafat hukum ekonomi Islam, pinsip-prinsip
dasar ekonomi Islam, penerapan ekonomi, dan bisnis Islam hingga politik
ekonomi Islam. Penelitian ekonomi syariah
dapat diarahkan pada tema-tema spesifik,
seperti perbankan syariah, bisnis
syariah mencakup wisata dan hotel, lembaga keuangan makro dan mikro, dan lembaga
fatwa ekonomi syariah.
Penelitian ekonomi dan bisnis berbasis syariah mengakomodasi kompetensi, isu
perekonomian, konsep pemikiran, metodologi penelitian, dan pembahasan
sesuai pokok masalah. Penelitian
ini harus didasarkan kepada prinsip manfaat, pemecahan masalah atau antisipasi kebutuhan mendatang. Penelitian ini diharapkan dapat
menghasilkan konsep-konsep pemikiran
dan postulat- postulat baru tentang
ekonomi syariah, menghasilkan inovasi
dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis berbasis syariah, regulasi hukum
ekonomi syariah, serta berperan aktif dalam pengembangan kebijakan
publik bagi perekonomian syariah.
15. Generasi Milenial dan Isu-isu
Keislaman
Subtema generasi milennial dan isu-isu keislaman ini tidak dapat dilepaskan dari era revolusi
industri 4.0. Di Indonesia dalam konteks studi keislaman dan kebangsaan,
generasi ini perlu mendapat perhatian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Salah
satu fakta pada era milenial ini
bertebaran hoaks di media sosial dan informasi keislaman yang sangat terbatas.
Realitas semacam itu tentu akan berpengaruh
pada pendidikan Islam secara
umum di Indonesia.
Direktorat PTKI
perlu menggali
hal tersebut dengan berbagai
disiplin keilmuan
terutama aspek keislamannya, baik dari sisi kebenaran ajaran yang dipahaminya atau
implikasi dari pemahaman
ajaran Islam melalui
media sosial.
C. Jenis dan Klaster Penelitian
Merujuk pada Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) dan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian, maka
maka penelitian
di lingkungan Perguruan
Tinggi Keagamaan
Islam (PTKI) pada Tahun Anggaran
2024 ini terbagi ke dalam 5 (lima) jenis
penelitian, yakni (1) Riset Pembinaan/Kapasitas,
(2) Riset Dasar, (3) Riset Terapan,
(4) Riset Pengembangan, dan (5) Kajian Aktual Strategis.
Adapun rincian dari masing-masing jenis penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas
Riset Pembinaan/Kapasitas merupakan
jenis penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dosen
pemula
dalam
melakukan
penelitian, mulai dari pembuatan proposal, menyusun instrumen, melakukan
penelitian, dan melaporan hasil penelitian. Penelitian jenis ini,
diperuntukkan bagi dosen pemula atau
dosen dengan kepangkatan fungsional Asisten Ahli.
2. Jenis Riset Dasar
Riset Dasar
adalah jenis
penelitian yang dilakukan untuk memperoleh teori
baru, memperkuat teori,
memformulasi konsep
dan/atau aplikasi formulasi dan
pembuktian konsep
fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan
eksperimental, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan penelitian yang komprehensif.
3. Jenis Riset Terapan
Riset Terapan merupakan jenis penelitian
yang dilakukan untuk menghasilkan
prototipe riset dan pengembangan,
atau rekomendasi kebijakan, konsep, model,
dan indeks yang laik industri dan/atau
dapat dimanfaatkan oleh end users, yang
meliputi tahapan validasi komponen/ subsistem dalam
lingkungan laboratorium, validasi
komponen/ subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan, dan demonstrasi
model atau prototipe sistem/ subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan penelitian yang komprehensif.
4. Jenis Riset Pengembangan
Riset Pengembangan merupakan jenis
penelitian yang dilakukan untuk mengembangkan hasil penelitian yang
sudah
pernah
dilakukan, yang diarahkan untuk
menguji atau mengembangkan konsep, model atau proposisi. Dalam konteks ini, penelitian pengembangan diharapkan
dapat menghasilkan teori baru atau pengujian serta pengembangan teori
yang sudah ada, memuat prototipe yang
laik industri atau pengujian proposisi,
model, dan konsep yang dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
5. Jenis Kajian Aktual Strategis Nasional
Kajian aktual strategis merupakan jenis penelitian yang dilakukan
untuk menghasilkan keluaran (outputs) naskah akademis dari kegiatan
pengkajian kebijakan dan/atau pengumpulan data
penelitian dalam waktu pendek yang merupakan penugasan
dari Pemerintah untuk menyelesaikan
suatu kasus yang mendesak.
Pada masing-masing jenis Riset ini terbagi
ke dalam beberapa klaster penelitian dengan tabel sebagai
berikut:
Tabel 2.2: Jenis dan Klaster Penelitian
NO |
JENIS DAN KLASTER PENELITIAN |
A |
Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas,
yang terdiri dari klaster: |
1.
Penelitian Pembinaan/Kapasitas |
|
B |
Jenis Riset Dasar, Bidang Riset
Dasar Teoritis, yang terdiri
dari klaster: |
1.
Penelitian Dasar Program Studi |
|
2.
Penelitian Dasar Interdisipliner |
|
C |
Jenis Riset Terapan pada Bidang Fokus (a) Sosial
Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan Desk Studi
Dalam Negeri dan Desk
Studi Luar Negeri, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e)
Sains, Teknologi Informasi,
dan Komunikasi, yang terdiri dari
klaster: |
1.
Penelitian Terapan Kajian
Strategis Nasional |
|
2.
Penelitian Terapan Pengembangan
Nasional |
|
3.
Penelitian Terapan Berkorelasi
Dunia Usaha dan Industri (DUDI) |
|
4.
Penelitian Terapan Global/Internasional |
|
D |
Jenis Riset
Pengembangan pada
Bidang Fokus (a)
Sosial Humaniora, Seni Budaya,
dan Pendidikan, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi,
yang terdiri dari klaster: |
1. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga |
|
2.
Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi |
|
3.
Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional |
|
4.
Penelitian Pengembangan Survei Kajian
Strategis Nasional |
|
E |
Jenis Kajian Aktual Strategis, yang
terdiri dari klaster: |
1.
Kajian Aktual Strategis |
Adapun klaster penelitian dari jenis-jenis penelitian
yang dianggarkan di
Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagai berikut:
1. Penelitian Pembinaan/Kapasitas
Penelitian Pembinaan/Kapasitas bertujuan untuk menumbuhkan
budaya penelitian (research culture) di kalangan dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional
lainnya, dengan melakukan pembinaan atau peningkatan kapasitas dalam melakukan
penelitian. Klaster penelitian ini diperuntukkan
bagi dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional
lainnya yang bertugas di PTKI dan memiliki
Akun
Peneliti di sistem
Litapdimas dengan kepangkatan fungsional Asisten
Ahli dengan masa kerja sebagai dosen
maksimal 5 (lima) tahun. Dalam
pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara individual.
2. Penelitian Dasar Program Studi
Penelitian Dasar Program Studi
bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi di lingkungan PTKI.
Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk afirmasi untuk membantu program studi dalam memperoleh peningkatan skor dalam pelaksanaan akreditasi program studi. Dalam konteks
ini, hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan temuan untuk
mendukung kebijakan terwujudnya tata kelola kelembagaan/ program studi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Klaster
penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang
memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor
Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem
Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster
penelitian ini dilakukan secara kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang, ketua kelompok berjabatan
fungsional sekurangnya Lektor atau Asisten
Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen
atau menyesuaikan bagi selain dosen.
3. Penelitian Dasar Interdisipliner
Penelitian Dasar Interdisipliner bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan
kajian keilmuan dengan melibatkan
berbagai disiplin ilmu
(interdisipliner dan multidisipliner)
atas fenomena atau kasus yang berkembang
di perguruan tinggi dan masyarakat
secara
umum. Dalam konteks ini, penelitian interdisipliner diharapkan dapat
menghasilkan temuan baru atau pengembangan atas teori
yang
sudah
ada untuk menjawab fenomena yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat
umum. Klaster penelitian ini diperuntukkan
bagi dosen PTKI yang sudah
memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen
Khusus (NIDK) serta memiliki Akun
Peneliti di sistem Litapdimas.
Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan
secara kelompok dengan jumlah anggota
maksimum 3 (tiga) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi
selain dosen.
4. Penelitian Terapan Kajian Strategis
Nasional
Penelitian Terapan Kajian Strategis
Nasional bertujuan untuk menemukan/mengevaluasi
atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan strategis dalam ruang lingkup
nasional atau mendapatkan postulat dan/atau produk baru berkenaan dengan
penyelesaian masalah-msalah strategis nasional yang dapat diterapkan di Indonesia serta memberikan rekomendasi kebijakan
dan/atau rumusan penyelesaian masalah (problem solving formula).
Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen
PTKI
yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
serta memiliki Akun
Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok
dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang,
ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau
menyesuaikan bagi selain dosen.
5. Penelitian Terapan Pengembangan
Nasional
Penelitian Terapan Pengembangan
Nasional bertujuan untuk menemukan teori baru
dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya untuk peningkatan
kualitas pengembangan kebijakan dan keilmuan yang strategis dalam ruang lingkup nasional sehingga
berdampak terhadap peningkatan mutu, tata kelola, dan layanan, serta perluasan
akses atas kebijakan dan keilmuan tersebut. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki
Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti
di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan
dengan kelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok
berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.
6.
Penelitian
Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) Penelitian Terapan Berkorelasi dengan Dunia Usaha dan
Dunia
Industri (DUDI) bertujuan
untuk
menemukan
teori
baru
dan/atau
mengembangkan
teori yang sudah ada sebelumnya terkait dengan dunia usaha dan
industri di Indonesia.
Hasil penelitian diharapkakan
berdampak langsung pada dunia usaha dan industri sektor real, dan atau terhadap peningkatan mutu,
tata kelola, dan layanan, serta
perluasan akses atas kebijakan
terkait dunia usaha usaha dan industri. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen
Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki akun
peneliti di sistem Litapdimas.
Dalam pelaksanaannya, klaster
penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4
(empat) orang, ketua kelompok
berjabatan fungsional sekurangnya Lektor
bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.
7. Penelitian Terapan Global/Internasional
Penelitian Terapan
Global/Internasional
bertujuan untuk menemukan teori
baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan peneliti dari perguruan tinggi atau lembaga riset yang berada di luar
Indonesia (luar negeri) atas fenomena,
kasus, dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan/atau
global. Klaster ini diharapkan
dapat menghasilkan temuan baru dan produk baru yang dapat diterapkan dalam dunia industri dan perguruan tinggi untuk menjawab
fenomena dan isu-isu strategis
yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Klaster
penelitian
ini
diperuntukkan bagi dosen
PTKI yang sudah memiliki
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor
Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem
Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan
kelompok dengan jumlah anggota
maksimum 4 (empat) orang, yang salah
satu anggotanya harus melibatkan peneliti/scholar dari luar perguruan tinggi/ lembaga
riset luar negeri, dan ketua kelompok berjabatan fungsional
sekurangnya Lektor yang bergelar
Doktor bagi dosen atau menyesuaikan
bagi
selain dosen. Proposal dan output
penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Arab. Proposal yang tidak menggunakan bahasa Inggris atau Arab dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada
tahap seleksi berikutnya.
8. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau
Kementerian/Lembaga
Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga bertujuan untuk
menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan
peneliti lintas perguruan tinggi
(PTKIN dengan PTKIN, PTKIS
dengan PTKIS, PTKIN
dengan PTKIS, atau PTKI dengan PTU)
dan/atau Kementerian/Lembaga atas fenomena atau
kasus yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat secara umum. Khusus pelaksana program bantuan atas beban anggaran
pada satuan kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diwajibkan berkolaborasi antara
dosen PTKIS (PTKIS dengan PTKIN, PTKIN dengan PTKIS, atau PTKIS
dengan PTKIS). Klaster ini diharapkan dapat menghasilkan temuan baru
atau pengembangan atas teori
yang sudah
ada untuk menjawab fenomena yang
berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat umum, terutama berkenaan dengan isu-isu
strategis
nasional dan internasional. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen
PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau
Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas, yang berkolaborasi dengan
lintas perguruan tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga, seperti BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) atau lainnya. Dalam pelaksanaannya,
klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau
menyesuaikan bagi selain dosen.
Adapun pendanaan kegiatan penelitian ini bersumber dari salah satu pihak yang berkolaborasi.
9. Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi
Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk
menemukan teori baru dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Klaster ini diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau pengembangan atas teori yang sudah
ada untuk menjawab problematika penyelenggaraan pendidikan tinggi
keagamaan Islam dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi sehingga
dapat bersaing dengan perguruan tinggi-
perguruan tinggi di tingkat nasional,
regional maupun internasional.
Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen
PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau
Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor
Induk
Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas.
Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara
berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4
(empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.
10. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional
Penelitian Pengembangan Kolaborasi
Internasional bertujuan
untuk menemukan teori baru
dan/atau mengembangkan kajian
keilmuan dengan melibatkan peneliti
dari perguruan tinggi atau lembaga riset
yang berada di luar Indonesia (luar
negeri) atas fenomena, kasus, dan isu- isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional,
dan/atau global. Dalam konteks ini,
Penelitian Pengembangan Kolaborasi
Internasional diharapkan dapat menghasilkan temuan
baru atau pengembangan atas teori yang sudah ada untuk menjawab fenomena dan
isu-isu strategis yang berkembang
di tingkat nasional, regional, dan internasional. Klaster penelitian ini diperuntukkan
bagi dosen PTKI yang sudah
memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor
Induk Dosen Khusus (NIDK)
serta memiliki Akun Peneliti di sistem
Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan
jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, yang
salah satu anggotanya harus
melibatkan peneliti/scholar dari
luar perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri. Ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya
Lektor yang bergelar Doktor
bagi dosen atau menyesuaikan
bagi selain dosen. Proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Arab. Proposal yang tidak menggunakan bahasa Inggris atau
Arab dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap seleksi
berikutnya.
11. Penelitian Pengembangan Survei Kajian
Strategis Nasional
Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional bertujuan
untuk mendorong lembaga survei, Pusat Studi, dan Research Center di
lingkungan PTKI dalam
pelaksanaan pembuatan dan evaluasi kebijakan- kebijakan strategis dalam ruang lingkup nasional atau mendapatkan postulat dan/atau produk baru berkenaan dengan penyelesaian
masalah- masalah strategis
nasional yang dapat
dikembangkan di Indonesia serta memberikan rekomendasi kebijakan
dan/atau rumusan penyelesaian masalah (problem
solving formula). Klaster penelitian ini
diperuntukkan bagi dosen PTKI
yang sudah memiliki
Nomor
Induk Dosen
Nasional
(NIDN) dan/atau
Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya,
klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota
maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor Kepala yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain
dosen.
12. Kajian Aktual Strategis
Kajian aktual strategis merupakan jenis penelitian yang dilakukan
untuk menghasilkan keluaran (outputs) naskah akademis dari kegiatan
pengkajian kebijakan dan/atau pengumpulan data
penelitian dalam waktu
pendek untuk menyelesaikan suatu kasus yang mendesak. Klaster
penelitian ini diperuntukkan bagi
dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau
Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor
Induk Dosen Khusus
(NIDK)
serta memiliki
Akun
Peneliti di sistem Litapdimas.
Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok dengan jumlah
anggota maksimum 3 (tiga)
orang, ketua kelompok berjabatan
fungsional sekurangnya Lektor
atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor
bagi dosen atau menyesuaikan
bagi selain dosen.
D.
Persyaratan, Keluaran (Output),
dan Manfaat (Outcome) Penelitian
Berdasarkan uraian jenis dan klaster penelitian yang sudah dijelaskan di atas, maka ketentuan umum berkenaan dengan penyelenggara satuan kerja, pembagian klaster,
persyaratan, keluaran, dan manfaat
masing-masing klaster penelitian
adalah sebagai berikut:
Tabel 2.3: Persyaratan, Keluaran (Outputs) dan
Manfaat (Outcomes)
Penelitian Tahun Anggaran 2024
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
1 |
PENELITIAN PEMBINAAN/
KAPASITAS |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/NIDK (PNS
dan non-PNS) atau dosen tidak tetap
PTKI yang memiliki
NUP institusi atau pustakawan, laboran, dan jabatan fungsional lainnya; 3. Pengusulan dilakukan
secara individual; 4. Pengusul hanya untuk
jabatan
Asisten Ahli
bagi
dosen
dan menyesuaikan bagi
selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 6 (enam). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 6 (enam)
paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir
tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
2 |
PENELITIAN DASAR PROGRAM
STUDI |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3. Pengusulan dilakukan
secara kelompok
dengan
jumlah
anggota maksimum 3 (tiga) orang; 4. Ketua kelompok sekurangnya jabatan
Lektor atau Asisten
Ahli yang bergelar Doktor bagi
dosen
dan menyesuaikan bagi
selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal nasional terakreditasi minimal
Sinta 4 (empat). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 4
(empat), paling
lambat 2 (dua)
tahun sejak akhir tahun
anggaran; 2. Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
3 |
PENELITIAN DASAR
INTERDISIPLINER |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok
dengan
jumlah
anggota maksimum 3 (tiga) orang; 4. Ketua kelompok
sekurangnya jabatan Lektor atau
Asisten Ahli
yang bergelar Doktor bagi
dosen
dan menyesuaikan bagi
selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 4 (empat). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 4
(empat), paling
lambat 2
(dua) tahun sejak akhir tahun
anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
4 |
PENELITIAN TERAPAN KAJIAN
STRATEGIS NASIONAL |
1.
Memiliki
akun peneliti di sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4.
Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun |
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
|
|
|
anggaran; 2. Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
5 |
PENELITIAN TERAPAN PENGEMBANGAN
NASIONAL |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4.
Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
6 |
PENELITIAN TERAPAN BERKORELASI
DUNIA USAHA
DAN INDUSTRI
(DUDI) |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2.
Dosen
tetap PTKI yang memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3. Pengusulan dilakukan
secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4. Ketua kelompok
sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2. Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
7 |
PENELITIAN TERAPAN GLOBAL/
INTERNASIONAL |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang,
yang salah satu |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal |
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
|
|
anggotanya harus melibatkan peneliti/ scholar dari luar perguruan tinggi/
lembaga riset
luar negeri; 4. Ketua kelompok
sekurangnya jabatan Lektor yang bergelar Doktor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen. |
internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2. Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
8 |
PENELITIAN PENGEMBANGAN
KOLABORASI
ANTAR PERGURUAN TINGGI
DAN/ATAU
KEMENTERIAN/ LEMBAGA |
1. Memiliki
akun peneliti di sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3. Pengusulan dilakukan
secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4. Ketua kelompok
sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen; 5. Khusus pelaksana program bantuan
atas beban anggaran pada
satuan kerja Direktorat
Pendidikan
Tinggi Keagamaan
Islam diwajibkan
berkolaborasi antara dosen PTKIS (PTKIS
dengan PTKIN, PTKIN dengan
PTKIS, atau PTKIS
dengan PTKIS). |
Outputs: 1. Isian
logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
9 |
PENELITIAN PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN
TINGGI |
1.
Memiliki
akun peneliti di sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4.
Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain |
Outputs: 1. Isian
logbook
pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun |
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
|
|
dosen. |
sejak akhir tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
10 |
PENELITIAN PENGEMBANGAN
KOLABORASI
INTERNASIONAL |
1. Memiliki
akun peneliti di
sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang,
yang salah satu anggotanya harus
melibatkan peneliti/ scholar dari luar perguruan tinggi/
lembaga riset
luar negeri; 4.
Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor yang bergelar Doktor bagi dosen dan
menyesuaikan
bagi selain
dosen; 5. Proposal dan
output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa
Inggris atau Arab.
Proposal yang
tidak menggunakan bahasa Inggris
atau Arab dinyatakan
tidak dapat dilanjutkan
pada tahap seleksi berikutnya. |
Outputs: 1. Isian
logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS). Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS)
paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
11 |
PENELITIAN PENGEMBANGAN
SURVEI KAJIAN STRATEGIS
NASIONAL |
1.
Memiliki
akun peneliti di sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 4
(empat) orang; 4.
Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor Kepala yang bergelar Doktor bagi
dosen
dan menyesuaikan bagi
selain
dosen; |
Outputs: 1. Isian logbook pelaksanaan
bantuan di aplikasi Litapdimas; 2. Laporan penelitian; 3.
Draf artikel untuk publikasi
di jurnal internasional bereputasi terindeks
(Scopus/WoS); 4.
Draf artikel untuk publikasi
di prosiding internasional bereputasi. Outcomes: 1.
Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks |
NO |
KLASTER PENELITIAN |
PERSYARATAN ADMINISTRATIF |
OUTPUTS/
OUTCOME |
|
|
5. Melampirkan
SK Penetapan Rektor/Ketua
PTKI terkait lembaga survei, Pusat Studi, dan
Research Center; 6. Melampirkan
surat rekomendasi dari Rektor/
Ketua dan/atau Wakil Rektor/
Wakil Ketua PTKI. |
(Scopus/WoS) paling
lambat 3 (tiga)
tahun sejak
akhir tahun anggaran; 2.
Publikasi di prosiding internasional bereputasi; 3. Sertifikat Hak Cipta (copyright). |
12 |
KAJIAN AKTUAL
STRATEGIS |
1. Memiliki
akun peneliti di sistem Litapdimas; 2. Dosen
tetap PTKI yang
memiliki
NIDN/ NIDK
(PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI
yang memiliki NUP
institusi; 3.
Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota
maksimum 3 (tiga) orang; 4. Ketua kelompok
sekurangnya jabatan Lektor atau
Asisten Ahli
yang bergelar Doktor bagi
dosen
dan menyesuaikan bagi
selain
dosen. |
Outputs: 1. Isian
logbook pelaksanaan
bantuan di aplikasi Litapdimas; 2.
Laporan
penelitian; 3. Draf artikel
untuk publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 5 (lima); 4.
Naskah
kebijakan. Outcomes: 1. Publikasi
di jurnal nasional terakreditasi
minimal Sinta 5 (lima), paling
lambat 2 (dua) tahun sejak akhir
tahun anggaran; 2.
Sertifikat
Hak
Cipta (copyright). |
Keterangan:
NIDN :
Nomor Induk Dosen Nasional NIDK : Nomor Induk
Dosen Khusus NUP :
Nomor Urut Pendidik
PNS : Pegawai Negeri Sipil
E. Kriteria Utama Penilaian
Setidaknya terdapat
5 (lima) kriteria utama dalam bantuan penelitian
berbasis standar biaya keluaran ini,
yakni sebagai berikut:
1. Keaslian (originality), yakni
proposal
dan
keluaran
penelitian yang dihasilkan merupakan karya akademik
pengusul, bukan karya jiplakan, karya orang lain dan/atau karya yang melanggar ketentuan akademik lainnya,
seperti plagiasi. Keaslian (originality)
di
antaranya
ditandai dengan tingkat keserupaan (similarity) dalam batas
yang
dapat ditoleransi. Batas keserupaan (similarity) untuk proposal penelitian maksimal sebesar
35%, sedangkan untuk hasil keluaran baik laporan penelitian, draf artikel maupun draf dummy buku maksimal sebesar 25%.
2. Kebaruan (novelty), yakni unsur kebaruan atau temuan baru dari hasil penelitian. Kebaruan (novelty) dipahami dengan hasil penelitiannya
memiliki kesimpulan dan temuan
yang
baru
dan
berbeda
dengan
penelitian-penelitian sebelumnya. Namun demikian, kebaruan (novelty)
ini tidak hanya dimaknai dengan
temuan yang sama sekali baru dan
tidak memiliki keserupaan
sama sekali dari penelitian-penelitian
sebelumnya, tetapi dapat juga dimaknai dengan adanya pembeda (diferensiasi) antara unsur
dan hasil yang dilakukannya dengan penelitian lainnya. Kebaruan (novelty)
ini
dimaksudkan
untuk menghindari adanya pengulangan penelitian yang sama dengan
penelitian sebelumnya.
3. Kemanfaatan
(benefit),
yakni nilai
kemanfaatan, ketergunaan, dan kontribusi hasil penelitian
baik dalam konteks keilmuan, keislaman, keindonesiaan, maupun
kemanusiaan secara umum, termasuk
di dalamnya untuk pengembangan kelembagaan dan
kepentingan kebijakan. Aspek kemanfaatan ini untuk mengukur kontribusi
akademik yang diraih dan nilai strategisnya hasil penelitian sesuai
dengan objek dan kajiannya.
4. Berbasis metodolgi penelitian (on
based research methodology), yakni proposal dan
keluaran penelitian yang dilakukan didasarkan atas metodologi penelitian yang relevan
dan sesuai kaidah-kaidah
penelitian. Argumentasi, rumusan
masalah, pendekatan, dan metodologi penelitian serta kesimpulan
yang dihasilkan disusun dan dilaksanakan secara
konsisten sesuai kaidah ilmiah dan metodologi penelitian yang valid.
5. Regulasi, yakni serangkaian proses pengusulan,
seleksi,
penetapan,
pelaksanaan hingga kemampuannya dalam
menghasilkan keluaran
penelitian didasarkan atas regulasi
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima kriteria utama penilaian di atas secara teknis diimplementasikan oleh
reviewer yang telah ditetapkan baik dengan mengembangkannya
ke dalam indikator-indikator tertentu
dan/atau dengan mekanisme lainnya yang menjamin konsistensinya terhadap kelima kriteria utama tersebut, dengan
mengacu pada Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, Nomor 2952
Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
F. Jumlah Besaran Bantuan Penelitian
Berdasarkan Klaster
Adapun besaran masing-masing jenis/ klaster penelitian merujuk pada
Peraturan Menteri Keuangan
tentang Standar
Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4: Jumlah Besaran Bantuan Penelitian Tahun
Anggaran 2024
NO |
JENIS DAN KLASTER PENELITIAN |
MAKSIMAL
NILAI BANTUAN |
A |
Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas,
yang terdiri dari klaster: |
|
1.
Penelitian Pembinaan/Kapasitas |
Rp 20.000.000 |
NO |
JENIS DAN KLASTER PENELITIAN |
MAKSIMAL
NILAI BANTUAN |
B |
Jenis Riset Dasar, Bidang Riset
Dasar Teoritis yang terdiri
dari klaster: |
|
1.
Penelitian Dasar Program Studi |
Rp 40.000.000 |
|
2. Penelitian Dasar Interdisipliner |
Rp 40.000.000 |
|
C |
Jenis Riset Terapan pada
Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan Desk Studi Dalam Negeri dan Desk Studi
Luar Negeri, (b) Pangan-Pertanian, (c)
Energi Baru Terbarukan,
(d) Kesehatan-Obat, (e) Sains,
Teknologi Informasi, dan Komunikasi,
yang terdiri dari klaster: |
|
1.
Penelitian Terapan Kajian
Strategis Nasional |
Rp 100.000.000 |
|
2.
Penelitian Terapan Pengembangan
Nasional |
Rp 100.000.000 |
|
3. Penelitian Terapan Berkorelasi
Dunia Usaha dan
Industri (DUDI) |
Rp 150.000.000 |
|
4.
Penelitian Terapan Global/Internasional |
Rp 150.000.000 |
|
D |
Jenis Riset Pengembangan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru Terbarukan,
(d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster: |
|
1. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga |
Rp 100.000.000 |
|
2.
Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi |
Rp 100.000.000 |
|
3. Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional |
Rp 150.000.000 |
|
4. Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis
Nasional |
Rp 150.000.000 |
|
E |
Jenis Kajian Aktual Strategis, yang
terdiri dari klaster: |
|
1. Kajian Aktual Strategis |
Rp 25.000.000 |
BAB III
SISTEM DARING (ONLINE)
APLIKASI LITAPDIMAS
A. Pembentukan Sistem Litapdimas
Sistem daring (online) penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, atau disingkat dengan LITAPDIMAS,
merupakan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Sistem ini lahir atas dasar kebutuhan terhadap perlunya sistem yang dapat
menampung seluruh
pelayanan kegiatan
penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat secara lebih managable,
transparan, dan akuntabel, baik yang dilakukan dan dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN.
Sistem Litapdimas ini juga lahir atas dasar kajian yang komprehensif
di
Kementerian Agama RI berkenaan
dengan amanat Undang-undang Nomor 12
Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi,
terutama pada Pasal 89, Ayat
(5), (6), dan (7). Ketiga ayat pada pasal 89 ini menjadi kajian utama dalam upaya memastikan
realisasi 30% BOPTN untuk penelitian, sekaligus memastikan
distribusi yang proporsional antara dana yang diterima oleh perguruan
tinggi negeri (PTN) dengan perguruan tinggi swasta (PTS).
Kebutuhan atas sistem Litapdimas ini juga diperkuat dengan masukan atau rekomendasi dari
tim penelitian dan pengembangan
(Litbang) KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) yang telah melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada
tahun 2015/2016 di beberapa PTKIN, antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan beberapa STAIN
lainnya. Salah satu hasil kajian Litbang KPK ini adalah merekomendasikan
agar Kementerian Agama mengembangkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat secara online (daring).
Atas dasar beberapa kajian dan
rekomendasi Litbang KPK inilah, maka
sejak 2016/2017 Kementerian Agama melakukan inisiasi untuk membangun sistem penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis website dan mulai mensosialisasikan sistem
ini kepada seluruh PTKIN. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 728 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah,
dan Pengabdian kepada Masyarakat
(Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam, sistem Litapdimas ini menjadi “terminal”
bagi penyelenggaraan penelitian,
publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang dikelola
oleh Kementerian Agama maupun
yang dikelola oleh PTKIN di seluruh Indonesia.
B. Tujuan dan Manfaat Sistem
Litapdimas
Keberadaan sistem daring (online) Litapdimas
ini memiliki beberapa tujuan utama dan manfaat sebagai berikut:
1. Memastikan terpenuhinya kuota 30% dana bantuan
operasional PTN (BOPTN) untuk kegiatan
penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian
kepada masyarakat di masing-masing PTKI;
2. Memastikan adanya sharing dana dari alokasi
anggaran
30%
BOPTN kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk kegiatan
penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan prinsip proporsionalitas
dan kebutuhan masing-masing PTKI;
3. Mempermudah perolehan database peneliti,
dan
pelaksana
kegiatan
pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;
4. Mempermudah proses
dokumentasi
proposal penelitian dan proposal
kegiatan publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;
5. Mempermudah
proses sekaligus mengontrol objektivitas penilaian (review) proposal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;
6. Mempermudah proses pemantauan pelaksanaan
kegiatan
penelitian,
publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;
7. Mempermudah
proses penagihan keluaran (outputs) dan manfaat (outcomes) pelaksanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah,
dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran.
C. Pelayanan Sistem Litapdimas
Pelayanan yang terdapat
dalam sistem Litapdimas ini, mencakup kegiatan penelitian, publikasi
ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran
member (ID), pengajuan proposal, penilaian proposal,
hingga pelaporan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk Tahun
Anggaran 2024, sistem Litapdimas
dapat diakses melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id. Adapun panduan terkait dengan teknis pembuatan member (ID), pengajuan proposal, penilaian proposal hingga pelaporan pelaksanaan bantuan
didasarkan atas mekanisme teknis yang
dikembangkan oleh pengelola portal.
Untuk
tahun angggaran 2024,
bantuan penelitian
berbasis standar
biaya keluaran baik yang bersumber dari DIPA maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri yang belum
memiliki aplikasi seperti litapdimas,
wajib menggunakan sistem Litapdimas
secara softcopy (paperless), mulai pengajuan proposal, seleksi, penetapan,
hingga pelaporan. Demikian
juga, catatan-catatan reviewer
atas
hasil
proposal dan hasil
penelitian terdokumentasi
dalam sistem tersebut.
BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN PENELITIAN
BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN
Pengelolaan bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun Anggaran 2024 dikelompokkan ke dalam
2 (dua) pengelolaan berdasarkan sumber DIPA Satuan Kerja (Satker),
yakni (1) Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, dan
(2) Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Adapun pembagian pengelolaan jenis,
klaster, dan Satker penyelenggara riset dan pelaksananya
dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.1: Pembagian Pengelolaan Jenis, Klaster, dan
Satker Penyelenggara
Penelitian dan pelaksananya Tahun Anggaran
2024
NO |
JENIS DAN
KLASTER PENELITIAN |
SATUAN KERJA |
||
DIKTIS |
PTKIN |
|||
PTKIN |
PTKIS |
|||
A |
Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas,
yang terdiri dari klaster: |
|||
1.
Penelitian Pembinaan/Kapasitas |
- |
√ |
√ |
|
B |
Jenis Riset Dasar, Bidang Riset
Dasar Teoritis, yang terdiri dari klaster: |
|||
1.
Penelitian Dasar Program Studi |
- |
√ |
√ |
|
2.
Penelitian Dasar Interdisipliner |
- |
√ |
√ |
|
C |
Jenis Riset
Terapan pada
Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora,
Seni Budaya, dan Pendidikan Desk Studi Dalam
Negeri dan Desk Studi Luar
Negeri, (b) Pangan-Pertanian, (c)
Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan- Obat, (e) Sains, Teknologi
Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri
dari klaster: |
|||
1.
Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional |
√ |
√ |
√ |
|
2.
Penelitian Terapan Pengembangan Nasional |
- |
- |
√ |
|
3.
Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI) |
√ |
√ |
√ |
|
4.
Penelitian Terapan Global/Internasional |
- |
- |
√ |
|
D |
Jenis Riset
Pengembangan pada Bidang
Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan, (b)
Pangan-Pertanian, (c) Energi
Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat,
(e) Sains, Teknologi Informasi, dan
Komunikasi, yang terdiri dari klaster: |
|||
1. Penelitian Pengembangan
Kolaborasi Antar Perguruan
Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga |
√ |
√ |
√ |
|
2. Penelitian Pengembangan
Pendidikan Tinggi |
- |
- |
√ |
|
3. Penelitian Pengembangan
Kolaborasi Internasional |
√ |
√ |
√ |
|
4.
Penelitian
Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional |
√ |
√ |
√ |
|
E |
Jenis Kajian Aktual Strategis, yang
terdiri dari klaster: |
|||
1.
Kajian Aktual Strategis |
- |
- |
√ |
Keterangan:
√ = Pelaksana penelitian atas beban
anggaran pada satuan kerja
Adapun tahapan pengelolaan dalam
penyelenggaraan bantuan mencakup beberapa proses sebagai berikut, (1) pendaftaran (online submission), (2) seleksi administratif, (3) seleksi substansi
proposal, (4) penetapan nomine, (5) seminar proposal penelitian, (6) penetapan nomine terpilih, (7) penetapan
penerima bantuan, (8)
pelaksanaan kegiatan
penelitian, (9) pencairan bantuan,
(10) laporan antara (progress report) dan penguatan
program, (11) monitoring dan evaluasi, (12)
review keluaran
penelitian, (13) seminar hasil penelitian,
(14) penyerahan laporan akhir (final
report), dan
(15) hasil (outcome) bantuan.
Tahapan
dan penjelasan masing-masing
proses bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran
ini, dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 4.2: Alur Pengelolaan Bantuan Penelitian
Berbasis Standar Biaya Keluaran
Pendaftaran (Online Submission)
Seleksi
Administratif
Seleksi Substansi Proposal
Penetapan
Nomine
Seminar Proposal Penelitian
Laporan Antara (Progress
Report)
dan
Penguatan Program
Pencairan
Bantuan
Pelaksanaan Kegiatan Penelitian
Penetapan Penerima Bantuan
Penetapan Nomine Terpilih
Monitoring dan Evaluasi
Review Keluaran Penelitian
Seminar Hasil
Penelitian
Penyerahan Laporan Akhir
(Final Report)
Hasil (Outcome) Penelitian
(SELESAI)
A. Pendaftaran (Online Submission)
Pendaftaran Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran dilakukan secara daring (online submission) melalui
sistem Litapdimas. Sebelum dosen/fungsional lainnya melakukan pendaftaran secara daring, terlebih dahulu harus mendaftar atau memiliki
akun di Litapdimas, agar proses submission dapat
diterima oleh sistem.
B. Seleksi Administratif
Seleksi administratif merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa proposal
yang dikirimkan melalui sistem
Litapdimas sudah sesuai dengan
ketentuan administratif dan persyaratan-persyaratan
teknis yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis dan/atau ditetapkan oleh pengelola
pelaksanaan kegiatan di tingkat PTKI. Kegiatan
seleksi administratif ini dilakukan
oleh tim ad hoc oleh Satker yang memiliki kewenangan untuk mengelola
pelaksanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Originalitas proposal menjadi syarat
administrasi yang bersifat
teknis substantif melalui aplikasi khusus untuk cek plagiasi. Hal ini dilakukan
sebelum proposal ini masuk pada seleksi substansi
isi proposal. Pengecekan
similarity disarankan menggunakan aplikasi Turnitin dengan
salah satu tahapan sebagai berikut.
Ketika melakukan “Add Assignment” dan
keluar “Select Your Assignment Type”, kemudian klik “New Assignment”. Di “Submit Papers To” harus dipilih “No Repository” agar file peneliti tidak tersimpan di Turnitin yang ketika
dilakukan tes Turnitin, maka file akan terbaca oleh Turnitin yang menyebabkan hampir 100% similarity-nya. Selanjutnya klik “Optional Setting”, dan di bagian “Exclude Small Sources?” dipilih “Yes”, kemudian “Set Source Exclusion Threshold” pilih
“Word Count” dan tulis “15”.
Maksimal similarity yang bisa diterima
untuk dilanjutkan dilakukan review adalah 35%. Apabila proposal telah
dilakukan cek plagiasi melalui aplikasi yang dapat
dipertanggung jawabkan,
maka hasilnya harus
dilampirkan
secara terpisah dan diunggah oleh admin Satker Diktis dan
admin Satker PTKIN
ke dalam sistem Litapdimas. Jika terjadi perbedaan prosentase similarity antara
pengusul dan penyelenggara program bantuan (Satker Diktis atau Satker PTKIN) yang disebabkan oleh satu dan/atau lain
hal, maka yang dijadikan ketetapan adalah penilaian
prosentase penyelenggara program bantuan.
C. Seleksi Substansi Proposal
Seleksi Substansi proposal merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
memastikan bahwa proposal yang diajukan dan dikirimkan melalui sistem
Litapdimas sudah sesuai dengan
ketentuan substantif sebagaimana tertuang di dalam petunjuk teknis, seperti kriteria utama penelitian, dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola
pelaksanaan kegiatan penelitian di
tingkat PTKIN. Ketentuan terkait seleksi substansi proposal di tingkat PTKIN
tetap harus mengacu pada mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama, kecuali jika ada kekhususan
penilaian yang memang spesifik dan urgen diterapkan di PTKIN masing-masing.
Kegiatan seleksi substansi proposal di tingkat PTKIN ini dilaksanakan oleh komite penilaian dan/atau reviewer proposal yang diangkat dan
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing PTKIN. Pada prinsipnya, ketentuan tentang komite
penilaian dan/atau reviewer proposal penelitian, mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, Nomor 2952 Tahun
2017
tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam.
Pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam
tersebut, komite penilaian diisi oleh pejabat
yang mengelola pelaksanaan penelitian di masing-masing PTKIN, sedangkan untuk reviewer proposal
diisi oleh dosen atau experties yang memiliki kompetensi di bidang penelitian.
Dalam konteks ini, penyelenggara penelitian ditingkat PTKIN
harus menggunakan Tim Reviewer Nasional yang telah memiliki ID di sistem
Litapdimas dan telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, dengan mempertimbangkan
bidang keilmuan masing-masing reviewer.
Dalam hal jumlah Reviewer Nasional di PTKIN yang bersangkutan
terbatas dan dikhawatirkan menghambat
proses penilaian, maka pengelola kegiatan penelitian di tingkat PTKIN
dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
untuk menyetujui penunjukkan reviewer dari
PTKIN yang bersangkutan dengan melampirkan daftar calon reviewer beserta daftar riwayat hidup yang
bersangkutan. Calon reviewer yang diajukan sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sesuai
dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2952
Tahun 2017. Dirjen Pendidikan
Islam melalui Diktis dapat memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan dimaksud sesuai pertimbangan dan kajian
yang telah dilakukan oleh Subdirektorat Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat.
D.
Penetapan Nomine
Penetapan nomine merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menentukan nomine penerima bantuan kegiatan penelitian
yang didasarkan pada hasil seleksi
administratif yang dilakukan oleh tim ad hoc dan seleksi
substantif yang dilakukan
oleh Komite Penilaian
dan/atau Reviewer
Nasional. Penetapan nomine ini
dikeluarkan oleh Direktur Diktis atau Ketua LP2M/ P3M atau Pejabat
yang berwenang. Nomine diwajibkan
menyiapkan bahan presentasi proposal yang akan disampaikan
pada kegiatan Seminar Proposal
Penelitian.
E. Seminar Proposal Penelitian
Seminar proposal penelitian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menguji orisinalitas, urgensi,
konsistensi, dan kualitas proposal penelitian yang telah dibuat oleh calon peneliti/dosen. Dalam pelaksanaanya, kegiatan
seminar proposal penelitian ini menghadirkan narasumber, pembahas, reviewer nasional, dan/atau expertise yang
memiliki kapabilitas dan pengalaman penelitian
yang memadai untuk menguji proposal yang
masuk dalam kategori nomine. Kegiatan Seminar Proposal ini dilaksanakan
oleh penyelenggara atau pengelola kegiatan penelitian di masing-masing Satker.
Untuk Satker Diktis, pelaksanaan seminar proposal ini dapat
diselenggarakan secara terintegrasi dengan seminar proposal
bantuan Litapdimas lainnya. Sementara untuk Satker PTKIN, seminar ini dapat
diselenggarakan secara mandiri
dan/atau kolaborasi dengan Satker PTKIN
lainnya.
F. Penetapan Nomine Terpilih
Penetapan nomine terpilih merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk menentukan calon
penerima bantuan kegiatan penelitian yang didasarkan atas hasil kegiatan seminar proposal. Penetapan nomine
terpilih ini dikeluarkan oleh KPA atau Pejabat yang berwenang pada masing-masing Satker yang
dikeluarkan di
tahun
2023. Nomine
terpilih belum
diperkenankan menyelenggarakan proses kegiatan bantuan
terlebih dahulu, hingga
terbit surat Keputusan tentang penetapan penerima bantuan.
G. Penetapan Penerima Bantuan
Penetapan penerima
bantuan merupakan kegiatan
yang bertujuan untuk menetapkan
penerima bantuan kegiatan penelitian
yang didasarkan atas hasil Seminar Proposal Penelitian. Mereka yang ditetapkan
sebagai penerima bantuan merupakan dosen/peneliti yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan kegiatan penelitian. Penetapan
penerima bantuan ini dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
masing-masing Satker.
Penetapan penerima bantuan ditetapkan di Tahun
Anggaran 2024 dengan merujuk
pada keputusan penetapan nomine terpilih yang dilakukan
di tahun 2023. Penetapan keputusan penerima bantuan ini sangat
dipengaruhi oleh kondisi
faktual pada tahun
anggaran berlangsung dengan mempertimbangkan
kebijakan makro dan
nasional, terutama kondisi pandemi Covid-19, dan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan anggaran mutakhir (automatic adjustment), termasuk dukungan pemulihan ekonomi Tahun
Anggaran 2024 pada masing-masing Satker.
Para penerima bantuan diwajibkan menyiapkan dan menandatangani
kontrak penelitian untuk proses pencairan dana
penelitian. Adapun kontrak penelitian
ini sekurang-kurangnya memuat:
1. Ruang lingkup penelitian;
2. Sumber dana penelitian;
3. Nilai kontrak penelitian;
4. Nilai dan tahapan pembayaran;
5. Jangka waktu penyelesaian penelitian;
6. Hak dan kewajiban para pihak;
7. Serah terima penelitian;
8. Kesanggupan penyusunan laporan penelitian;
9. Sanksi.
H.
Pelaksanaan Kegiatan Penelitian
Pelaksanaan kegiatan
penelitian merupakan aktivitas penerima bantuan/ dosen/ peneliti
dalam rangka mengimplementasikan rencana pelaksanaan kegiatan penelitian
yang sudah dituangkan di dalam desain
operasional. Dalam implementasi kegiatan penelitian, sekurang-kurangnya dilakukan selama 5 (lima)
sampai dengan 6 (enam) bulan dan/atau
disesuaikan dengan desain dan kebutuhan output pelaksanaan
kegiatan. Pelaksanaan kegiatan penelitian dapat dilakukan sejak tanggal kontrak ditandatangani dan dapat dimulai sebelum bantuan
penelitian diterima.
I.
Pencairan Bantuan
Pencairan bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran
dilakukan dengan mekanisme pencairan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni sebagai
berikut:
1. Bantuan penelitian dengan
nilai kontrak kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dicairkan 1 (satu) tahap sekaligus. Dokumen
pencairan dalam 1 (satu) tahap
dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Surat
Keputusan tentang penerima bantuan;
b. Kontrak penelitian yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Direktur Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam;
c. Kuitansi
yang telah ditandatangani penerima bantuan;
d. SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) yang ditandatangani oleh penerima
bantuan;
e. Berita
Acara Pembayaran; dan
f. Pernyataan
kesanggupan pelaksanaan penelitian oleh
penerima
bantuan.
Untuk menjamin terselenggaranya
penelitian dengan baik dan menghasilkan keluaran penelitian
yang memadai, jika dimungkinkan Satuan Kerja dapat
melakukan kerjasama dengan pihak bank yang ditunjuk untuk melakukan pemblokiran sementara bantuan sebanyak
30%
dari dana yang telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap sekaligus. Pembukaan
pemblokirannya selanjutnya dapat dilakukan
setelah penerima bantuan dinyatakan oleh reviewer mampu
melaksanakan penelitian dengan baik dan dinyatakan tidak wanprestasi.
2. Bantuan penelitian dengan
nilai kontrak sama dengan dan/atau
lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dicairkan dengan 2 (dua) tahap, dengan rincian:
Tahap
pertama : 70% dari nilai kontrak
Tahap
kedua : 30% dari nilai kontrak
Dokumen pencairan untuk tahap pertama dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Surat
Keputusan tentang penerima bantuan;
b. Kontrak penelitian yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Direktur Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam;
c. Kuitansi
yang telah ditandatangani penerima bantuan;
d. SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) yang ditandatangani oleh penerima
bantuan;
e. Berita
Acara Pembayaran; dan
f. Pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian oleh
penerima bantuan.
Adapun dokumen pencairan untuk tahap
kedua dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian
berdasarkan
tahapan
sesuai dengan kontrak penelitian dan/atau laporan hasil penelitian;
b. Kuitansi yang telah ditandatangani
penerima bantuan;
c. SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) yang ditandatangani oleh penerima bantuan;
d. Berita Acara Pembayaran; dan
e. Pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian oleh
penerima bantuan.
J. Laporan Antara (Progress Report ) dan
Penguatan Program
Laporan antara (progress report) merupakan aktivitas pemaparan dan penyerahan
laporan sementara hasil penelitian yang dilakukan
oleh para penerima bantuan. Laporan antara ini dirangkaikan dengan penguatan
program dalam bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan, pendalaman, dan
pendampingan. Progress report dan penguatan program dilaksanakan pada 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan setelah tanda tangan kontrak.
Laporan antara (progress report) dan penguatan program menggunakan dana yang
diterima oleh penerima bantuan.
Kegiatan laporan antara (progress report) dan penguatan program ini diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan fakta-fakta
yang dalam penilaian
penyelenggara program bantuan (Diktis/ Satker PTKIN)
memungkinkan untuk dilaksanakan.
K.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan
aktivitas yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan
kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pengelola kegiatan kepada penerima bantuan. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka
menjaga mutu (quality control) kegiatan penelitian agar
sesuai dengan desain
operasional sekaligus memenuhi standar mutu pelaksanaan penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan
oleh Satker Diktis atau LP2M/ P3M/ Puslitpen/ Pusat Pengabdian kepada
Masyarakat atau lembaga yang menangani
pengelolaan kegiatan penelitian di masing-
masing PTKIN.
L. Review
Keluaran Penelitian
Review keluaran penelitian
merupakan aktivitas penyampaian hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima bantuan di hadapan reviewer. Kegiatan ini dimaksudkan agar reviewer melakukan:
1. Menilai laporan kemajuan kontrak
penelitian;
2. Menilai kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan kaidah dan
metodologi ilmiah yang telah
disetujui oleh komite penilaian proposal penelitian/ reviewer proposal penelitian;
3. Menilai hasil penelitian dan kelayakan
biaya yang telah diberikan sesuai
keluaran penelitian yang dicapai;
4.
Menilai kepatuhan penerima bantuan atas
ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kode etik penelitian;
5. Menyusun dan memberikan
rekomendasi
hasil penilaian penelitian
kepada pejabat pembuat komitmen/kuasa pengguna anggaran.
Dalam review keluaran penelitian, komite penilaian
keluaran penelitian dan/atau reviewer keluaran penelitian memberikan rekomendasi kepada pejabat pembuat komitmen/kuasa pengguna anggaran meliputi:
1. Persentase tingkat keberhasilan
penelitian sesuai kontrak penelitian;
2. Saran dan masukan terkait kesesuaian anggaran
penelitian yang telah
diberikan terhadap keluaran penelitian;
3. Saran dan masukan keberlanjutan
penelitian.
M. Seminar Hasil Penelitian
Seminar hasil penelitian merupakan aktivitas penyampaian hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima bantuan di depan publik, dengan melibatkan experties yang
memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam menguji dan menilai
hasil kegiatan penelitian. Dalam konteks
ini, para penerima bantuan mempresentasikan hasil
kegiatannya dalam
forum seminar yang dilaksanakan oleh pengelola bantuan kegiatan
penelitian.
N. Penyerahan Laporan Akhir (Final Report)
Penyerahan laporan akhir (final report) merupakan aktivitas penyerahan laporan
akhir hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima sebagai luaran (output) penelitian. Batas waktu penyerahan laporan ini diunggah (upload) melalui
aplikasi Litapdimas selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran,
yakni Desember 2024. Dalam konteks ini, penerima bantuan
penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) tidak diwajibkan untuk
melaporan bukti penggunaan keuangan sebagaimana layaknya pembiayaan berbasis Standar Biaya Masukan
(SBM), tetapi harus menyerahkan
laporan luaran (output) penelitian yang meliputi sebagai berikut:
1. Laporan penelitian yang meliputi:
a. Isian logbook pelaksanaan
bantuan;
b. Laporan
akademik hasil penelitian secara
utuh;
c. Draf dummy buku
yang diolah dari hasil penelitian;
d. Draf artikel yang akan
dipublikasi pada jurnal
yang terakreditasi,
sesuai tagihan output dan outcome dari
klaster bantuan penelitian;
2. Dokumen pendukung bantuan penelitian,
yang meliputi:
a. Surat
Keputusan tentang penerima bantuan;
b. Kontrak
penelitian;
c. Pernyataan
kesanggupan pelaksanaan penelitian;
d. Berita
acara pembayaran;
e. Kuitansi
penerimaan bantuan dana penelitian;
f. Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Belanja (SPTB).
O.
Hasil (Outcome) Penelitian
Hasil (outcome) penelitian adalah
bentuk yang diperoleh dari luaran
(output) penelitian setelah penerima
bantuan melakukan proses dan upaya
publikasi baik dalam bentuk buku ber-ISBN
maupun jurnal serta pemerolehan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dalam durasi waktu yang
ditentukan, sesuai tagihan outcome klaster penelitian.
BAB V
KETENTUAN UMUM PROPOSAL,
LAPORAN AKHIR, DAN JADWAL PENELITIAN
A. Pengajuan Proposal
Secara umum, proposal yang harus
disiapkan oleh dosen/fungsional
lainnya, terdiri dari 2 (dua) jenis proposal, yakni (1) Proposal naratif
dan (2) Proposal keuangan/rencana
penggunaan anggaran (RPA).
1. Proposal Naratif
Proposal penelitian naratif, sekurang-kurangnya
memuat 12 (dua belas) komponen sebagai
berikut, (1) Judul penelitian, (2) Latar belakang,
(3) rumusan masalah, (4) Tujuan
penelitian, (5) Kajian terdahulu yang relevan, (6) Konsep atau
teori yang relevan, (7) Metodologi penelitian, (8) Rencana pembahasan, (9)
Waktu pelaksanaan penelitian, (10) Anggaran penelitian, (11) Organisasi pelaksana,
dan (12) Daftar pustaka/ bibliografi awal. Uraian singkat masing-masing komponen dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Judul Penelitian
Judul penelitian merupakan gambaran dari pelaksanaan penelitian (conceptual framework) yang
akan dilakukan, yang biasanya
dirangkai dalam kalimat pernyataan. Judul penelitian harus dibuat dengan menggunakan maksimal 15
(lima belas) kata yang bisa diukur, clear, singkat,
dan menggambarkan pelaksanaan penelitian yang akan dilaksanakan.
b. Latar Belakang
Latar belakang merupakan bagian proposal yang berisikan uraian
tentang alasan-alasan mengapa masalah
dan/atau pertanyaan penelitian serta tujuan penelitian menjadi fokus
penelitian. Latar belakang harus jelas subtansi atau akar permasalahan yang dikaji
dalam penelitian atau hal yang menimbulkan pertanyaan penelitian (research
question),
yang akan
dilakukan untuk
menyiapkan penelitian. Dalam penulisan latar belakang, argumentasi yang
diberikan harus memiliki dukungan
fakta dan atau teori dari hasil penelitian sebelumnya. Selain itu,
manfaat dan kontribusi dari penelitian ini harus jelas
dipaparkan.
c. Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan bagian proposal yang harus dituliskan dengan jelas. Rumusan masalah adalah masalah
ilmiah penelitian (scientific research problems). Masalah penelitian inilah yang akan
dipecahkan atau dicarikan solusinya melalui suatu proses penelitian ilmiah.
Dalam pembuatan rumusan masalah, peneliti harus bisa membedakan dan memahami
rumusan masalah untuk yang
kualitatif
dan yang kuantitatif. Dalam
rumusan masalah yang kualitatif, peneliti
sudah bisa menunjukkan teori apa
yang akan ditemukan. Dalam penelitian kualitatif, minimal ada 2 (dua)
teori yang akan ditemukan. Sedangkan untuk yang kuantitatif, peneliti sudah bisa menunjukkan teori apa yang akan
diuji dengan minimal 2 (dua) variabel independent dan 1 (satu) variabel dependen untuk yang asosiatif, dan minimal 1 (satu) variabel
dan
2 (dua) sample untuk yang komparatif. Semua variabel
tersebut harus dapat
diukur dan di- manage (measurable and managable).
Selain itu, peneliti juga bisa
mengkombinasikan rumusan masalah ini
dengan pertanyaan- pertanyaan yang termasuk dalam mixed methods.
d. Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian merupakan arah atau target yang akan
dicapai dalam pelaksanaan penelitian.
Dalam merumuskan tujuan penelitian, hendaknya diuraikan dengan
singkat dan jelas serta menggunakan
kata-kata yang bersifat operasional
dan dapat terukur (measurable),
seperti menguraikan,
mengidentifikasi, menganalisis, dan kata operasional lainnya. Meski tidak
baku, biasanya pelaksanaan penelitian mengandung
2 (dua) tujuan,
yakni tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum
merupakan kalimat yang menggambarkan
pencapaian tujuan penelitian secara umum. Sedangkan tujuan
khusus adalah kalimat yang memberikan
gambaran tentang langkah-langkah
operasional yang dilakukan untuk
mencapai tujuan umum pelaksanaan penelitian.
e. Kajian Terdahulu yang Relevan (Literature Review)
Kajian terdahulu
yang relevan atau
biasa dikenal dengan
literature review
merupakan
uraian yang berisikan tentang hasil kajian dan penelitian sebelumnya, yang berkaitan dengan topik atau pertanyaan penelitian
yang akan dilakukan. Pada bagian ini, perlu diuraikan hasil penelitian
terdahulu. Kemudian perlu diuraikan persamaan dan perbedaan
penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, pada
bagian ini juga perlu dimunculkan gap analysis berkenaan dengan kajian terdahulu yang
dimasukkan di dalam proposal.
Kajian terdahulu
yang relevan ini akan menjadi guide bagi peneliti
terkait dengan distingsi masalah
dan penggunaan metodologi yang pernah
digunakan sebelumnya dan
kedalaman kajian serta untuk menghindari pengulangan pertanyaan penelitian yang
sama. Selain itu perlu adanya pemaparan dan argumentasi-argumentasi yang kuat tentang kebaruan
dari penelitian yang akan dilakukan ini atau bagaimana penelitian yang diajukan mengisi kekosongan ilmu pengetahuan
yang ada. Untuk menentukan novelty atau
kebaruan dari suatu penelitian, peneliti tidak hanya menginventarisasi/mendaftar judul-judul penelitian sebelumnya yang relevan,
tetapi
melakukan sintesis terhadap literatur terbaru yang
otoritatif sehingga
dengan demikian kekuatan novelty dari
penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan.
f.
Konsep atau Teori yang Relevan
Konsep atau teori yang relevan merupakan hasil
penelusuran peneliti terkait
teori-teori yang digunakan peneliti sebelumnya untuk menganalisis topik
penelitian. Landasan teori
membantu peneliti menganalisis secara mendalam hasil analisis data dan
memberi perspektif terhadap hasil penelitian.
Konsep atau teori yang relevan untuk
kualitatif adalah paparan yang rinci dan detail berkenaan
dengan jawaban-jawaban rumusan
masalah yang didasarkan atas teori-teori
dari penelitian sebelumnya. Dengan paparan yang
rinci dan detail, maka peneliti akan
dapat menemukan suatu teori yang belum pernah
ditemukan oleh peneliti sebelumnya.
Konsep atau teori yang relevan
untuk kuantitatif, peneliti harus
memaparkan teori-teori yang membahas variabel-variabel
yang telah ditentukan. Kemudian untuk
masing-masing variabel, peneliti menjelaskan teori-teori yang membahas dimensi/ sub variabel
dari variabel yang diambil.
Selanjutnya, dari dimensi/ sub variabel
ini, peneliti memaparkan teori-teori yang membahas indikator-indikator
dari masing-masing dimensi/ sub variabel. Dengan pemaparan dari variabel, dimensi/ sub
variabel, dan indikator, maka teori yang dibuktikan akan dengan
jelas dibuat pertanyaan/ pernyataan untuk
angketnya.
Peneliti juga bisa menggunakan mixed methods. Dengan menggunakan metode ini peneliti harus bisa mengkombinasikan konsep atau teori yang
relevan untuk kuantitatif dan kualitatif, tergantung dari metode mixed methods mana
yang digunakan.
g. Hipotesis (Kuantitatif)
Hipotesis adalah suatu dugaan yang
perlu diketahui/ diuji kebenarannya dalam pelaksanaan penelitian. Karena sifatnya dugaan, maka hipotesis
mungkin benar, dan juga mungkin salah. Dengan kata lain hipotesis adalah
jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian yang nanti akan dibuktikan melalui analisis
data dan pengambilan kesimpulan dalam
pelaksanaan penelitian.
h. Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian adalah desain
atau kerangka yang digunakan dalam penelitian. Hal utama yang harus diperhatikan di
metodologi penelitian bukan
hanya aspek normatif saja melainkan
juga langkah-langkah teknik operasional dari aspek metodologis. Dalam penulisan
metodologi penelitian ini, peneliti harus bisa menjelaskan secara rinci langkah langkah yang tepat untuk menjawab rumusan masalah yang
disesuaikan
dengan
metodologi
penelitian
yang digunakan.
Detil dari penulisan di metodologi penelitian
minimal terdapat:
1) Kualitatif:
(a)
Pendekatan penelitian; (b)
Subyek
dan
objek penelitian; (c) Jenis
dan sumber data; (d) Tahap penelitian; (e) Teknik pengumpulan data; (f) Teknik validitas data; dan (g) Teknik
analisis data.
2) Kuantiatif: (a) Pendekatan
penelitian;
(b) Populasi, sampel dan teknik sampling; (c) Variabel, dimensi/ sub variabel, dan
indikator penelitian; (d) Tahap penelitian; (e) Teknik pengumpulan data; (f) Teknik validitas dan reliabilitas data; dan (g) Teknik
analisis data.
i.
Rencana Pembahasan
Rencana pembahasan merupakan prediksi
hasil yang akan diperoleh dalam pelaksanaan
penelitian. Dalam konteks ini, calon
peneliti dapat menuliskan outline/ daftar isi pembahasan hasil penelitian, yang merupakan
jawaban rumusan masalah/ pertanyaan penelitian.
Pada bagian ini,
peneliti juga
dapat menguraikan manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari pelaksanaan penelitian yang akan
dilakukan.
j.
Waktu Pelaksanaan Penelitian (Time Table)
Waktu pelaksanaan
penelitian merupakan rencana
tentang waktu penelitian yang akan dilakukan. Sekurang-kurangnya, waktu pelaksanaan penelitian
ini meliputi jadwal kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan
pelaporan penelitian. Jadwal
penelitian dapat dibuat dalam
bentuk time schedule
atau time table. Untuk penentuan waktu pelaporan dan
publikasi artikel, peneliti harus mengacu pada
jadwal yang sudah ditentukan di Juknis ini.
k. Anggaran Penelitian
Anggaran penelitian dalam proposal
ini hanya menuliskan rekapitulasi kebutuhan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
penelitian, yang mencakup dana kegiatan pra-penelitian, dana pelaksanaan penelitian, dan dana pasca penelitian. Penentuan
anggaran didasari oleh langkah langkah
detail yang ada di metodologi
penelitian. Sedangkan uraian anggaran
penelitian disajikan dalam proposal
keuangan atau Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) yang dibuat dalam proposal yang
terpisah.
l.
Organisasi Pelaksana Penelitian
Pada
bagian organisasi pelaksana
penelitian ini, calon peneliti
baik dari kalangan dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan
fungsional lainnya harus menuliskan siapa saja yang terlibat dalam
pelaksanaan penelitian. Dalam
konteks ini, penulisan organisasi pelaksana perlu mencantumkan beberapa
identitas penting, seperti (1) Nama lengkap,
(2) NIP, (3) NIDN (khusus untuk
dosen),
(4)
Jenis kelamin, (5) Tempat/
tanggal
lahir, (6) Asal perguruan tinggi,
(7) Fakultas (khusus untuk
dosen), (8) Program studi (khusus untuk dosen),
(9) Bidang keilmuan, (10) Jabatan
Fungsional tertentu (non-dosen) dan (11) Posisi dalam penelitian (sebagai
ketua, anggota atau enumerator/
data collector).
m.
Daftar Pustaka/ Bibliografi Awal
Daftar Pustaka atau bibliografi yang dimasukkan pada bagian ini
adalah sumber rujukan awal yang menjadi
referensi dalam penulisan proposal penelitian. Pada
bagian
daftar pustaka
ini,
peneliti diharuskan memasukkan atau menuliskan referensi utama dan
mutakhir yang sesuai dengan tema penelitian, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
buku dan 7 (tujuh) artikel jurnal.
Untuk artikel jurnal, peneliti
harus menyertakan artikel
5
(lima) tahun
terakhir. Untuk menghindari Daftar Pustaka terkena cek similarity, peneliti direkomendasikan menggunakan aplikasi referensi, seperti Mendeley, Zotero, atau Endnote dalam
penulisan sitasi.
2. Proposal Keuangan (Rencana Penggunaan
Anggaran/ RPA)
Proposal keuangan merupakan Rencana Penggunaan Anggaran
(RPA) yang berisikan tentang rincian kebutuhan
anggaran pada setiap tahapan pelaksanaan penelitian. Penyusunan proposal keuangan ini, sekurang- kurangnya, calon peneliti dapat merinci penggunaan
anggaran berdasarkan 3 (tiga) tahapan,
yakni (1) Pra penelitian, (2) Pelaksanaan penelitian, dan (3) Pasca
pelaksanaan penelitian. Masing-masing
tahapan kegiatan harus diuraikan
kebutuhan anggarannya dengan mengacu pada langkah-langkah yang ada di bagian
metodologi penelitian dan
mengedepankan prinsip visibilitas, rasionalitas, akuntabiltas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada tahapan pra penelitian, beberapa aktivitas yang dapat dianggarkan, antara lain; (a) penyusunan
dan
penggandaan
instrumen penelitian, (b) pembahasan desain operasional dan instrumen penelitian, (c) coaching pengumpulan data penelitian,
(d) pembelian bahan
habis pakai untuk penunjang
pelaksanaan penelitian, dan kegiatan lain yang dilaksanakan sebelum
penelitian dilaksanakan. Sementara pada tahapan pelaksanaan penelitian,
beberapa
aktivitas
yang
dapat dianggarkan, antara lain adalah; (a) transportasi pengumpulan data, (b) uang harian pengumpulan data, (c)
akomodasi/ penginapan dalam rangka pengumpulan data, (d) transportasi responden/ key informans, dan
kegiatan lain yang dilaksanakan pada saat penelitian dilaksanakan. Sedangkan pada
tahapan pasca
pelaksanaan penelitian, beberapa aktivitas yang dapat dianggarkan adalah, (a) inputing dan pengolahan
data, (b) penyusunan draf laporan, (c) diskusi/ pembahasan
draf laporan, dan kegiatan
lain yang dilaksanakan pada saat penelitian/ kegiatan selesai dilaksanakan.
B. Komponen Penilaian Proposal
Penilaian proposal merupakan proses penyeleksian proposal yang diajukan oleh para dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan
fungsional lainnya baik seleksi administratif
maupun substantif.
Penilaian proposal atau usulan
penelitian, baik
seleksi administratif maupun substantif ini dilakukan secara daring (online) melalui
sistem Litapdimas oleh tim penilai dan/atau reviewer, baik reviewer nasional maupun reviewer
internal.
Pengecekan similarity disarankan menggunakan
aplikasi Turnitin dengan salah satu tahapan
sebagai berikut. Ketika melakukan “Add
Assignment” dan keluar “Select Your Assignment Type”, kemudian klik “New
Assignment”.
Di “Submit Papers To” harus dipilih “No Repository” agar
file peneliti tidak tersimpan
di Turnitin yang ketika dilakukan
tes Turnitin, maka file
akan terbaca oleh Turnitin yang menyebabkan
hampir 100% similarity-
nya. Selanjutnya klik “Optional Setting”, dan di bagian
“Exclude
Small Sources?” dipilih “Yes”,
kemudian “Set Source Exclusion
Threshold” pilih “Word Count” dan tulis “15”. Maksimal similarity yang
bisa diterima untuk dilanjutkan dilakukan review adalah 35%.
Jika terjadi perbedaan prosentase similarity antara
pengusul dan penyelenggara penelitian (Diktis atau Satker PTKIN) yang disebabkan oleh satu
dan/atau lain hal, maka yang
dijadikan ketetapan adalah penilaian
prosentase penyelenggara penelitian.
Ketentuan tentang teknis seleksi
administratif dan substantif proposal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, Nomor
2952
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi
Keagamaan
Islam. Selain itu, pada
aplikasi Litapdimas akan disedPiakan form terkait pengisian data-data yang diisi oleh pengusul
dan penilaian oleh reviewer.
C. Pelaporan
Secara akademik, teknis
pelaporan narasi kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sekurang-kurangnya
berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Cover laporan, terdiri dari judul, identitas penerima,
klaster bantuan, dan nama Perguruan Tinggi.
2. Pendahuluan,
berisi usulan proposal
yang diajukan dengan revisi sesuai
saran reviewer.
3. Pelaksanaan penelitian, sesuai dengan
kaidah
dan
metodologi
ilmiah
riset. Pada bagian pelaksanaan ini, diisi terkait dengan apa yang telah
dilakukan, apakah sesuai dengan proposal atau tidak? Karena itu, pada bagian
ini ada juga evaluasi kegiatan dan
bagaimana dampaknya.
4. Penutup,
berisi hal-hal yang dihasilkan dan
rekomendasi jika diperlukan.
5. Lampiran, berisi tentang
hal-hal yang mendukung pelaksanaan kegiatan, misalnya: dokumentasi, fieldnote, panduan
wawancara, panduan observasi, transkripsi wawancara, dan data statistik.
File pelaporan ini diunggah di laman Litapdimas di bagian menu
“Luaran”. Adapun laporan penggunaan
keuangan mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran
Penelitian atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaporan keuangan diunggah di
bagian menu “Laporan & Keuangan”
di Litapdimas.
D. Jadwal Kegiatan
NO |
URAIAN
KEGIATAN |
DIKTIS |
PTKIN |
1 |
Pengumuman |
06 Desember 2023 |
06 Desember 2023 |
2 |
Registrasi
Proposal dan Submit |
06
Desember - 08 Januari
2024 |
06
Desember - 08 Januari
2024 |
3 |
Seleksi
Administrasi (Desk Evaluation) |
08
- 29 Januari 2024 |
08
- 29 Januari 2024 |
4 |
Penilaian
Substansi Proposal |
29
Januari - 12 Februari
2024 |
29
Januari - 12 Februari 2024 |
5 |
Pengumuman Nomine |
19 Februari 2024 |
19 Februari 2024 |
6 |
Seminar Proposal |
26-28
Februari 2024 |
26-28
Februari 2024 |
7 |
Pengumuman
Nomine Terpilih |
11 Maret 2024 |
11 Maret 2024 |
8 |
Pengumuman
Penerima Bantuan |
08 April 2024 |
08 April 2024 |
9 |
Pelaksanaan
Kegiatan Bantuan
Penelitian |
April
- September 2024 |
April
- September 2024 |
10 |
Pencairan Bantuan |
April 2024 |
April 2024 |
11 |
Progress Report dan Penguatan
Program |
April - Mei 2024 |
April - Mei 2024 |
12 |
Monitoring dan Evaluasi |
April - Mei 2024 |
April - Mei 2024 |
13 |
Presentasi
Hasil Luaran Penelitian |
September 2024 |
September 2024 |
14 |
Penyerahan Laporan Akhir |
Oktober 2024 |
Oktober 2024 |
Catatan:
1.
Jadwal kegiatan ini
masih
tentatif dan
dapat berubah, mempertimbangkan penyesuaian kebijakan Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing Satker.
2. Jadwal
lebih lanjut dan secara final akan ditentukan
oleh masing-masing
Satker
Diktis dan Satker PTKIN.
BAB VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Mekanisme
penghargaan
dan
sanksi
dalam
pelaksanaan
penelitian
ini
diatur sebagai berikut:
1. Bagi penerima
bantuan Tahun Anggaran
2024
yang telah menunaikan kewajiban sesuai dengan
tagihan
klaster
bantuannya, maka
yang bersangkutan akan diprioritaskan mendapatkan bantuan pada
tahun anggaran berikutnya.
2. Bagi penerima bantuan sebelum Tahun Anggaran 2024 yang sedang dalam
proses pemenuhan kewajiban selama masa tenggang pemenuhan outcomes
sesuai dengan tagihan klaster
bantuannya, maka yang bersangkutan masih DIPERBOLEHKAN mengajukan
proposal bantuan Tahun Anggaran
2024.
3. Bagi penerima bantuan Tahun
Anggaran 2024 yang tidak dapat
menunaikan kewajiban hasil
luaran
(outcomes)
hingga
batas
akhir
masa
tenggang
pemenuhan hasil luaran (outcomes)
yakni Desember
2026 atau Desember
2027
sesuai
dengan
tagihan
klaster
bantuannya
tersebut,
maka
yang
bersangkutan TIDAK DIPERKENANKAN
mengajukan proposal
bantuan selama 2 (dua) tahun
berturut-turut, terhitung sejak berakhirnya masa pemenuhan kewajiban hasil luaran (outcomes) bantuan tersebut.
4. Bagi
penerima bantuan Tahun Anggaran 2024 yang tidak bisa menunaikan seluruh kewajiban
luaran (output) penelitian, meliputi laporan penelitian
(terdiri atas: laporan hasil
penelitian, draf dummy buku, draf artikel untuk jurnal, artikel
rapih laporan singkat/ executive summary, dan
narasi singkat) sesuai dengan tenggat
waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang
bersangkutan diwajibkan mengembalikan 100% dana bantuan ke kas
negara sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penerima bantuan penelitian
Tahun Anggaran 2024 yang telah memenuhi
luaran (output) penelitian
sesuai
dengan
tagihan
klaster
bantuannya dianjurkan untuk
melakukan ekspose
hasil penelitiannya dan/atau mengikuti kompetisi pemilihan hasil riset
baik yang diselenggarakan oleh satker
Dikis, satker PTKIN maupun
Kementerian/ Lembaga lainnya.
BAB VII PENUTUP
Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian
Berbasis Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2024 ini dibuat agar
menjadi pedoman dan panduan
teknis operasional dalam pengelolaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian baik yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) maupun Satuan Kerja
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
Dalam rangka mengantisipasi berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi
pelaksanaan program, maka diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Jika terjadi kebijakan pemangkasan anggaran ataupun keterbatasan anggaran yang menyebabkan tidak terbiayainya pelaksanaan penelitian, baik sebagian atau
seluruhnya pada tahun berjalan, maka penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh Keputusan
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/ PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) baik pada Satker Diktis maupun Satker
PTKIN akan diberlakukan secara
otomatis untuk
mendapatkan bantuan pembiayaan pada tahun anggaran
berikutnya, tanpa proses pengajuan proposal dan seleksi proposal sesuai ketentuan yang berlaku,
dan/atau kebijakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jika terjadi keterlambatan penyampaian output dan/atau outcomes penelitian
kepada penyelenggara program, baik pada
Satker
Diktis
maupun Satker PTKIN yang
diakibatkan adanya
kejadian di
luar kuasa manusia (force majeur),
seperti pandemi covid-19 atau SAR- CoV-2, kebanjiran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, maka
ketentuan penyampaian laporan tidak
lagi merujuk pada Juknis ini, melainkan diatur kemudian dalam surat edaran atau ketetapan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik pada Satker Diktis maupun Satker PTKIN.
3. Berkenaan dengan hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup
di dalam Petunjuk Teknis
Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 ini, akan diatur
kemudian dalam ketentuan tambahan atau
addendum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
baik pada Satker Diktis maupun
Satker PTKIN.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM
NOMOR 6571 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM BANTUAN PENELITIAN
BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2024
BERKAS
KELENGKAPAN PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA
KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024
NO |
URAIAN BERKAS KELENGKAPAN |
KETERANGAN |
1 |
SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENERIMA BANTUAN |
CONTOH I |
2 |
PERJANJIAN/KONTRAK BANTUAN PENELITIAN |
CONTOH II |
3 |
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PELAKSANAAN BANTUAN
PENELITIAN |
CONTOH III |
4 |
BERITA ACARA PEMBAYARAN BANTUAN PENELITIAN |
CONTOH IV |
5 |
KUITANSI BUKTI PENERIMAAN
UANG |
CONTOH V |
6 |
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB) |
CONTOH VI |
7 |
BERITA ACARA SERAH TERIMA
BANTUAN PENELITIAN |
CONTOH VII |
8 |
SURAT PERNYATAAN
TIDAK
SEDANG MENERIMA DANA BANTUAN PIHAK
LAIN |
CONTOH VIII |
Catatan:
Untuk Satuan
Kerja Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) dapat
melakukan penyesuaian dari contoh
lampiran ini.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
CONTOH I:
Surat Keputusan tentang
Penerima Bantuan
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN
TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR ………….. TAHUN 2024
TENTANG
PENERIMA BANTUAN ……………………………………………
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu, kualitas,
dan
partisipasi
aktif sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam penelitian berbasis standar
biaya
keluaran, perlu
dilaksanakan program Bantuan ………. Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dinilai memenuhi syarat, tahapan,
dan ketentuan untuk menerima Bantuan ……….
Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama tentang Penerima Bantuan ………….……….
Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor
14
Tahun 2005
tentang
Guru
dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
4586);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5336);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5007);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian
Agama
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2023
Nomor 21);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 1958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2020 Nomor 78);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 1340) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1080);
10. Peraturan Menteri Agama
Nomor
67 Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1655) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 67
Tahun 2015
tentang
Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 32 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor
6
Tahun
2020
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara
pada
Kementerian Agama
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2021 Nomor 1383);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Anggaran Penelitian atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor
1495);
13. Peraturan Menteri Agama
Nomor
72 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
14. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 856);
16.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 6571
Tahun 2023
tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar
Biaya
Keluaran
pada
Perguruan
Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM KEMENTERIAN AGAMA
TENTANG PENERIMA
BANTUAN …… TAHUN
ANGGARAN 2024.
KESATU
:
Menetapkan Penerima
Bantuan
..…… Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Mekanisme pencairan dan penggunaan
bantuan:
a. proses pencairan bantuan
mengacu
kepada
peraturan perundang-undangan;
b.
penggunaan
bantuan
untuk
membantu sivitas akademika
Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam dalam pelaksanaan
peningkatan mutu dan kualitas
penelitian berbasis standar biaya keluaran pada PTKI
c. penggunaan bantuan
dipertanggungjawabkan oleh penerima dana bantuan dan dilaporkan kepada Direktur Pendidikan
Tinggi
Keagamaan Islam; dan
d.
ketentuan-ketentuan
lain
berkenaan
dengan
pelaksanaan
dan pelaporan mengacu kepada petunjuk teknis yang telah
ditetapkan.
KETIGA :
Pemberian bantuan
sebagaimana
dimaksud dalam Diktum
KESATU dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Tahun Anggaran 2024 Nomor ……………………… dengan Kode
Mata Anggaran Nomor ……….……..
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ………………..………..……… 2024
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN
TINGGI
Disahkan
oleh KEAGAMAAN
ISLAM
DIREKTUR
JENDERAL, DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
tanda tangan tanda
tangan
…………………….…………………… ………………………………………………………
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN
TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR …………… TAHUN 2024
TENTANG
PENERIMA BANTUAN
……….. TAHUN ANGGARAN 2024
PENERIMA BANTUAN ……………………………………………………
TAHUN ANGGARAN 2024
NO |
ID REGISTRASI |
PENGUSUL |
INSTITUSI |
JUDUL PROPOSAL |
NOMINAL |
1 |
…….…………… |
……………… |
…………… |
………..……… |
…………… |
2 |
…….…………… |
……………… |
…………… |
………..……… |
…………… |
3 |
…….…………… |
……………… |
…………… |
………..……… |
…………… |
4 |
…….…………… |
……………… |
…………… |
………..……… |
…………… |
JUMLAH
TOTAL |
……………………………………… |
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN
TINGGI
Disahkan
oleh KEAGAMAAN
ISLAM
DIREKTUR
JENDERAL, DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
tanda tangan tanda
tangan
…………………….…………………… ………………………………………………………
CONTOH II: Perjanjian/Kontrak Penelitian
KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS
PERJANJIAN TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN ...................................................... (1) TAHUN ANGGARAN 2024
NOMOR ........................................................... (2)
Perjanjian ini
berikut semua lampirannya yang selanjutnya disebut Kontrak dibuat dan ditandatangani
di
Jakarta
pada
hari
.................................... (3) tanggal
................................ (4) bulan .......................... (5) tahun dua ribu
dua puluh empat antara:
1. ................................................................................ (6), Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama, berkedudukan di Jalan Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Pasar
Baru Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta 10710, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. .................................................................
(7), ....................................................................
(8), Penerima
Bantuan .................................................... (1)
Tahun Anggaran 2024, berkedudukan di
................................................................. (9), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
bersepakat untuk mengadakan Perjanjian dalam rangka Pelaksanaan Bantuan
.......................................................................................................... (1) Tahun Anggaran 2024, yang diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PENDAHULUAN
(1) Bantuan ......................................................................................................
(1) adalah bantuan berupa pendanaan yang diberikan dalam rangka bagian dari pelaksanaan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2024.
(2) Petunjuk Teknis
Program Bantuan Penelitian Berbasis
Standar
Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2024 yang
selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan
acuan
dalam rangka menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian
bantuan untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu,
dan tepat jumlah.
(3) Yang dimaksud Perjanjian adalah
di mana PIHAK KESATU mengikat
PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan
dalam Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis.
(4) Perjanjian ini ditandatangani
berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dan
PIHAK
KEDUA tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2
LINGKUP PERJANJIAN
Lingkup
Perjanjian dalam rangka pelaksanaan
bantuan meliputi hak dan kewajiban kedua belah pihak, jumlah
bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menggunakan sesuai rencana yang telah disepakati, sanksi, serta penyampaian
laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai
atau
akhir
Tahun
Anggaran.
Pasal 3
PELAKSANAAN PERJANJIAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. melaksanakan
penyaluran dan pencairan dana bantuan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan
pengawasan pelaksanaan bantuan; dan c. meminta laporan pertanggungjawaban;
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:.
a. menerima dana bantuan sejumlah ......................................................
(...........................................)
(10) melalui Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor .......................... (11)
b. memenuhi tagihan output dan outcome bantuan
sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; dan
c. mempertanggungjawabkan secara mutlak penggunaan anggaran bantuan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah bantuan yang diberikan termasuk
di dalamnya biaya pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyaluran
dana bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari
Rekening Kas Umum Negara dengan mekanisme penyaluran bantuan melalui
bank/ pos penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) PIHAK
KEDUA
wajib menggunakan bantuan sesuai
ketentuan dalam Petunjuk Teknis, dan
dilaksanakan dimulai
sejak
ditandatanganinya Perjanjian dan/atau
ketentuan lain yang relevan.
(6) PIHAK KEDUA menyimpan bukti penerimaan bantuan, bukti penggunaan
bantuan, dan dokumen lain yang dianggap
perlu sebagai untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional, serta
menjamin bukti-bukti penggunaan bantuan
merupakan bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan Sanksi:
a. apabila
di kemudian hari, atas penggunaan dana
bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka PIHAK KEDUA bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PIHAK KESATU dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan dana bantuan oleh PIHAK KEDUA atas
segala akibat yang ditimbulkannya.
(8) PIHAK KEDUA wajib menyusun laporan kegiatan
setelah pekerjaan selesai
atau akhir Tahun Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Bantuan dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun
Anggaran 2024.
KETERANGAN PENGISIAN
PERJANJIAN/ KONTRAK PENELITIAN
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi nama klaster bantuan yang
terkait |
(2) |
Diisi nomor Perjanjian/Kontrak, sesuai ketentuan Tata Naskah
Dinas |
(3) |
Diisi hari penandatangan
Perjanjian/Kontrak. Contoh: Senin |
(4) |
Diisi tanggal penandatangan
Perjanjian/Kontrak. Contoh: Satu |
(5) |
Diisi bulan penandatangan
Perjanjian/Kontrak. Contoh: Mei |
(6) |
Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat
Komitmen dan tanpa gelar |
(7) |
Diisi nama lengkap penerima bantuan
dan tanpa gelar |
(8) |
Diisi nama jabatan penerima bantuan |
(9) |
Diisi nama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam asal penerima bantuan |
(10) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan yang diterima |
(11) |
Diisi
nomor Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam |
CONTOH III: Pernyataan Kesanggupan
Pelaksanaan Penelitian
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PELAKSANAAN PENELITIAN
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : …………………..……………………….……...………………………
(1) Alamat :
…………………..……………………….….…..……………………… (2)
Sehubungan
dengan pembayaran uang yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. ……………….…… (……………………………..….) (3) berdasarkan
kontrak penelitian:
Tanggal : …………………..…………..………….……..…..……..….………… (4) Nomor : …………………..………………..…..….……....………….………… (5) Judul Penelitian : …………………..……………....……….…..…..………….………… (6)
Nilai kontrak : …………………..………………..……….….…..………….………… (7)
Dengan
ini menyatakan bahwa saya
bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan
sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian
di atas.
Apabila
sampai masa penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian tersebut di atas saya lalai/cidera janji/wanprestasi
dan/atau terjadi pemutusan Kontrak Penelitian,
saya bersedia mengembalikan/menyetorkan
kembali uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan
yang belum ada prestasinya.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
……..………………………..….…….
(8) Penerima Bantuan
Materai
Rp.10.000,- tanda
tangan
........................................................................... (1)
KETERANGAN PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PELAKSANAAN PENELITIAN
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi nama lengkap yang menyatakan dan tanpa gelar |
(2) |
Diisi alamat lengkap yang
menyatakan |
(3) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan yang diterima |
(4) |
Diisi tanggal Perjanjian/Kontrak
penelitian |
(5) |
Diisi nomor Perjanjian/Kontrak
penelitian |
(6) |
Diisi judul penelitian, sesuai
Surat Keputusan penerima bantuan |
(7) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan sesuai Perjanjian/Kontrak |
(8) |
Diisi nama kota/kabupaten dan tanggal penandatanganan |
CONTOH IV:
Berita Acara Pembayaran
KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Pada hari ini .............................. (1) tanggal ................................ (2) bulan .................. (3) tahun dua ribu dua puluh empat antara yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : .......................................................................................................................... (4) NIP : .......................................................................................................................... (5) Jabatan : PPK Satker
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama
Alamat : Jl. Lapangan Banteng
Barat, No. 3-4 Pasar Baru Kec.
Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta
10710 yang selanjutnya disebut PIHAK
KESATU
2. Nama : .......................................................................................................................... (6) NIP/NIDN : .......................................................................................................................... (7) Jabatan : ...................................................................................................................... .... (8) Alamat : .......................................................................................................................... (9) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
dengan ini
menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU telah
melakukan pembayaran Bantuan ........................................ (10) Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor .......................... (11) dan
Perjanjian/ Kontrak Nomor ........................................ (12).
2. PIHAK KEDUA
telah menerima dana bantuan dari PIHAK KESATU, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Judul penelitian ........................................................................................................................ (13)
b. Jumlah
total dana yang telah diterima
...............................................................................
(....................................................................................................................) (14)
Demikian Berita Acara
Pembayaran ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para
Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
KESATU,
Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan
Islam
Pejabat
Pembuat Komitmen tanda tangan
..................................................................... (4)
............................................................. (15) PIHAK
KEDUA,
Penerima Bantuan
Materai
Rp.10.000,- tanda tangan
................................................................ (6)
KETERANGAN PENGISIAN
BERITA ACARA PEMBAYARAN
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi hari penandatangan |
(2) |
Diisi tanggal penandatangan |
(3) |
Diisi bulan penandatangan |
(4) |
Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat
Komitmen dan tanpa gelar |
(5) |
Diisi nomor Induk Pegawai Pejabat
Pembuat Komitmen |
(6) |
Diisi
nama penerima bantuan sesuai Surat Keputusan
Penetapan Penerima
Bantuan dan tanpa gelar |
(7) |
Diisi nomor Induk Pegawai/Nomor Induk Dosen Nasional penerima |
(8) |
Diisi jabatan penerima bantuan |
(9) |
Diisi alamat penerima bantuan |
(10) |
Diisi nama klaster bantuan yang
terkait |
(11) |
Diisi
nomor Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam |
(12) |
Diisi
nomor Perjanjian/Kontrak antara
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Penerima Bantuan |
(13) |
Diisi judul penelitian, sesuai Surat Keputusan penerima bantuan |
(14) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah diterima |
(15) |
Diisi
nama kota/kabupaten dan tanggal
penandatanganan Berita Acara Serah
Terima |
CONTOH V: Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG
Nomor : ............................................................................................................................. ...... (1) Sudah
Terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI
Banyaknya Uang : ............................................................................................................................. ...... (2) Untuk Pembayaran : Bantuan ............................................................................................................. (3) Judul Penelitian
: ............................................................................................................................. ...... (4)
Disahkan Oleh,
Pejabat
Pembuat Komitmen
Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan
Islam
tanda tangan
........................................................ (7)
......................................................................... (5)
Penerima Bantuan
Materai
Rp.10.000,- tanda tangan
......................................................................... (6)
KETERANGAN PENGISIAN
KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi nomor kuitansi, sesuai
ketentuan Tata Naskah Dinas |
(2) |
Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang diterima |
(3) |
Diisi nama klaster bantuan yang
terkait |
(4) |
Diisi judul penelitian dalam Surat
Keputusan |
(5) |
Diisi
nama kota/kabupaten, tanggal
penandatanganan kuitansi bukti penerimaan
uang |
(6) |
Diisi nama lengkap penerima bantuan
dan tanpa gelar |
(7) |
Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa gelar |
CONTOH VI: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB) Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
………..……………………………………..……….…………….……… (1)
Alamat : ………..…………………………………..………….…………….………
(2)
Berdasarkan
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Nomor …..…..…. (3) Tahun
2024
tentang …………………………….………… (4) dan Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Bantuan ………………………..….. (5) Nomor …....….. (6) mendapatkan
anggaran penelitian sebesar …………………. (7)
Dengan ini
menyatakan bahwa:
1. Kami telah menerima pembayaran
untuk biaya kegiatan penelitian meliputi:
NO |
URAIAN |
JUMLAH |
1 |
………………………………………. (8) |
………………………….….……. (9) |
JUMLAH |
……………………….….……. (10) |
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 (satu), dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana
tersebut di atas.
Demikian surat pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya.
……………..……………….………. (11)
Penerima Bantuan
Materai
Rp.10.000,- tanda
tangan
........................................................................... (1)
KETERANGAN PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi
nama lengkap penerima, sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan dan
tanpa gelar |
(2) |
Diisi
alamat penerima, sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan |
(3) |
Diisi nomor Surat Keputusan
penetapan penerima bantuan |
(4) |
Diisi nomor Surat Keputusan
penetapan penerima bantuan |
(5) |
Diisi klaster bantuan penelitian
terkait |
(6) |
Diisi nomor Surat Perjanjian/Kontrak |
(7) |
Diisi
jumlah nominal bantuan sesuai Surat Keputusan penetapan penerima
bantuan |
(8) |
Diisi
judul penelitian sesuai Surat
Keputusan penetapan penerima bantuan |
(9) |
Diisi
jumlah nominal bantuan sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan |
(10) |
Diisi jumlah bantuan yang relevan |
(11) |
Diisi tempat, tanggal, bulan, dan
tahun pengisian berkas |
CONTOH VII:
Berita Acara Serah Terima
Bantuan Penelitian
KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PENELITIAN
Pada hari ini ............................ (1) tanggal .................................. (2) bulan ................................... (3)
tahun dua ribu
dua puluh empat antara yang bertanda tangan di bawah ini:
i. Nama : .......................................................................................................................... (4) NIP/NIDN : .......................................................................................................................... (5)
Jabatan : .......................................................................................................................... (6)
Alamat : .......................................................................................................................... (7)
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
ii. Nama : .......................................................................................................................... (8) NIP : .......................................................................................................................... (9)
Jabatan : PPK Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian
Agama
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Pasar Baru Kec.
Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta
10710 yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
dengan ini
menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU telah menyelesaikan
pelaksanaan Bantuan ............................... (10) Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor .......................... (11) dan
Perjanjian/ Kontrak Nomor .................................... (12).
2. PIHAK KESATU telah menerima
dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan sesuai
dengan
Perjanjian/
Kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah Total Dana Yang Telah Diterima :..................... (.......................................) (13)
b.
Jumlah
Total Dana Yang Dipergunakan :..................... (.......................................) (14)
3. PIHAK KESATU
menyerahkan
kepada
PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA menerima dari
PIHAK
KESATU berupa Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan,
serta telah diverifikasi
sesuai
dengan
Perjanjian/
Kontrak.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan
sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal
tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
KEDUA,
Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan
Islam
Pejabat Pembuat Komitmen
................................................................... (15) PIHAK
KESATU,
Penerima Bantuan
tanda
tangan
........................................................... (8)
Materai
t
Rp. 10.000.-
anda tangan
....................................................................... (4)
KETERANGAN
PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PENELITIAN
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi hari penandatangan serah
terima. Contoh: Senin |
(2) |
Diisi tanggal penandatangan serah
terima. Contoh: Satu |
(3) |
Diisi bulan penandatangan serah
terima. Contoh: Mei |
(4) |
Diisi nama penerima bantuan dan
tanpa gelar |
(5) |
Diisi Nomor Induk Pegawai / Nomor Induk
Dosen Nasional penerima |
(6) |
Diisi jabatan penerima bantuan |
(7) |
Diisi alamat penerima bantuan |
(8) |
Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat
Komitmen dan tanpa gelar |
(9) |
Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat
Pembuat Komitmen |
(10) |
Diisi nama klaster bantuan yang terkait |
(11) |
Diisi
nomor
Keputusan
(SK)
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam |
(12) |
Diisi
nomor
Perjanjian/
Kontrak
antara
Pejabat
Pembuat
Komitmen Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan penerima bantuan |
(13) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah diterima |
(14) |
Diisi jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah dipergunakan |
(15) |
Diisi nama kota/ kabupaten dan tanggal penandatanganan Berita Acara Serah
Terima |
CONTOH VII:
Berita Acara Serah Terima
Bantuan Penelitian
SURAT PERNYATAAN
TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN
PIHAK LAIN
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama
Lengkap : …………………..…………………..…...……….…...……… (1) Tempat/Tanggal
Lahir
:
…………………..……………..………...……….…...……… (2)
NIP/NIDN : …………………....……………………...……….…...……… (3) Unit Kerja/Instansi : ………………….………………………...……….…...……… (4) Alamat Kantor : …………………..………………………………….………...…
…………………....……………………...……….…...……… (5) Nomor HP/WA : …………………..………………..……...……….…...……… (6)
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak
sedang menerima bantuan dana BOPTN/BLU Penelitian di PTKIN Tahun Anggaran 2024, Beasiswa
Indonesia Bangkit (BIB), Beasiswa 5000 Doktor
atau bantuan lainnya dari Kementerian Agama RI yang dicairkan pada
tahun 2024.
Apabila terbukti sedang menerima dari pihak
lain sebagaimana yang disebutkan
di atas,
saya bersedia mengembalikan/ menyetorkan
kembali uang
ke kas negara sebesar nilai bantuan yang diterima.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan tanpa ada paksaan dari
pihak manapun serta akan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
……………………………..….……. (7)
Penerima Bantuan
Materai
Rp.10.000,- tanda tangan
...........................................................................
(1)
KETERANGAN PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN
TIDAK
SEDANG MENERIMA BANTUAN PIHAK
LAIN
NO |
URAIAN ISI |
(1) |
Diisi nama lengkap yang menyatakan
dan tanpa gelar |
(2) |
Diisi tempat/tanggal lahir yang
menyatakan |
(3) |
Diisi Nomor Induk Pegawai / Nomor Induk
Dosen Nasional penerima |
(4) |
Diisi nama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam asal penerima bantuan |
(5) |
Diisi alamat kantor penerima
bantuan |
(6) |
Diisi nomor kontak penerima bantuan |
(7) |
Diisi nama kota/ kabupaten dan
tanggal penandatanganan |
Silahkan Bapak Ibu Download Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK
pada PTKI Tahun Angaran 2024. Disini
Sekian
Informasi tentang Jadwal dan
Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024 Semoga
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Referensi:
Jadwaldan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM