Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024

Buka Info
0

 

Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024.

 

Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023  tentang Petunjuk Teknis  Program  Bantuan  Penelitian  Berbasis Standar  Biaya  Keluaran (SBK)  pada  Perguruan  Tinggi  Keagamaan  Islam  (PTKI)  Tahun  Anggaran  2024  tanggal  27 November 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Direktorat  Pendidikan  Tinggi  Keagamaan  Islam  (Diktis)  membuka  pendaftaran  Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI yang akan dibiayai di tahun anggaran 2024. Bantuan ini akan  dilakukan  pendaftaran,  proses  penilaian  hingga  pengumuman  penerima  bantuan  di tahun anggaran 2024 dengan rencana jadwal sebagai berikut:

 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU

1

Pengumuman dan Sosialisasi

06-17 Desember 2023

2

Registrasi Proposal dan Submit

18 Desember 2023 - 22 Januari 2024

3

Seleksi Administrasi (Desk Evaluation)

23 Januari - 12 Februari 2024

4

Penilaian Reviewer

13 Februari - 04 Maret 2024

5

Penetapan Nomine

05-18 Maret 2024

6

Seminar Proposal

28-30 Maret 2024

7

Pengumuman Penerima Bantuan

08-22 April 2024

2.    Pembukaan  klaster  dan  pengusul  Bantuan  Penelitian  Berbasis  SBK  pada  PTKI  Tahun Anggaran 2024 dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

 

 

NO

 

NAMA KLASTER BANTUAN

                                                                                                                 

Penelitian Pembinaan/Kapasitas

        DIKTIS       

 PTKIS  

 PTKIN  

-

1

2

Penelitian Dasar Program Studi

-

3

Penelitian Dasar Interdisipliner

-

4

Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional

5

Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

 

6

Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

 

NAMA KLASTER BANTUAN

                                                                                                                 

Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional

        DIKTIS       

 PTKIS  

 PTKIN  

7

8

Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional


 

Keterangan: () asal pengusul (PTKI)

 

3.    Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan secara online dan unggahan berkas (softcopy/paperless) pada aplikasi yang diakses melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service di masing-masing PTKIN yang terkoneksi dengan laman Litapdimas.

4.    Pendaftaran  proposal  semua  bantuan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  2  (dua)  akan ditutup pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Program Bantuan terlampir.

5.    Penyelenggaraan  program  bantuan  ini  akan  dibebankan  pada  DIPA  Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 yang tahap penetapan penerima bantuan dan pencairannya menunggu setelah dipastikan tidak terjadi refocusing anggaran dan dibukanya blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan. Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada para pengusul bantuan.

6.    Bagi penerima bantuan tahun anggaran 2023 yang belum menunaikan seluruh kewajiban outputs klaster bantuannya (logbook, laporan akademik/lengkap, laporan penggunaan keuangan, draft artikel, dummy buku, HaKI, bahan ajar, dan lain-lain) sebagaimana tagihan Juknis Bantuan Tahun Anggaran 2023 dengan tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang bersangkutan TIDAK DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan tahun anggaran 2024.

7.    Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN/PTKIS dan Pimpinan Kopertais untuk menyampaikan informasi ini dan mendorong agar civitas akademika di lingkungan PTKI yang bersangkutan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kejelasan tindak lanjut bantuan ini, kami mengundang para civitas akademika di lingkungan PTKI untuk mengikuti sosialisasi  program  Bantuan  Penelitian  Berbasis  SBK  pada  PTKI  Tahun  Anggaran  2024 secara daring melalui platform zoom meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal                  :  Jumat, 15 Desember 2023

Waktu                             :  10:00 s/d Selesai WIB

Zoom Meeting ID            :  816 8902 5005 (Log in Pukul 09:45 WIB) Join Zoom Meeting         :  https://bit.ly/SosialisasiLitapdimasSBK2024

Passcode                        :  Litapdimas

8.    Hal-hal   yang   belum  diatur   akan  diinformasikan   lebih   lanjut   dan  dapat   dilihat   pada http://diktis.kemenag.go.id dan http://litapdimas.kemenag.go.id.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  6571 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

 

Menimbang  :

a.

bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024;

 

b.

bahwa   untuk   memberikan   acuan   pengelolaan   program bantuan penelitian berbasis  standar  biaya  keluaran Tahun

2024, perlu dibuat petunjuk teknisnya;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada  Perguruan  Tinggi  Keagamaan  Islam  Tahun  Anggaran

2024;

 

Mengingat    :

 

1.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang   Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

 

2.

Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan

Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2003

Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4286);

 

3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4586);

 

4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan

Tinggi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2012

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5336);

 

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2023  Nomor

140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6896);

 

6.

Peraturan Pemerintah  Nomor  23  Tahun  2005  tentang Pola

Pengelolaan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  (Lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor

5007);

 

8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang Penyelenggaraan                    Pendidikan    Tinggi    dan    Pengelolaan Perguruan     Tinggi   (Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

 

9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

 

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian    dan    Pengabdian    kepada    Masyarakat    pada Perguruan     Tinggi   Keagamaan   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958) sebagaimana   telah diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  4  Tahun

2020  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Agama

Nomor 55  Tahun  2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78);

 

11.  Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   168/PMK.05/2015 tentang               Mekanisme    Pelaksanaan    Anggaran    Bantuan Pemerintah                  pada   Kementerian   Negara/Lembaga   (Berita Negara       Republik   Indonesia   Tahun   2015   Nomor   1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan                 Menteri   Keuangan   Nomor   132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran      Bantuan     Pemerintah     pada     Kementerian Negara/Lembaga  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

2021 Nomor 1080);

 

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

 

13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor       69  Tahun  2016  tentang  Pedoman  Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan   Penilaian   Penelitian   dengan   Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1607)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor  27  Tahun  2019  tentang  Perubahan  atas  Peraturan


Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69

Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau  Reviewer  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Penilaian

Penelitian  dengan  Menggunakan  Standar  Biaya  Keluaran

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 396);

 

14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 428);

 

15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);

 

16.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  3

Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

 

17.  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  6  Tahun  2020  tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama   Nomor   6   Tahun   2020   tentang   Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

 

18.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggung jawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 1495);

 

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

 

20.  Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);

 

21.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 856);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :  KEPUTUSAN   DIREKTUR   JENDERAL   PENDIDIKAN   ISLAM TENTANG  PETUNJUK  TEKNIS  PROGRAM  BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN

2024.

 

KESATU         :  Menetapkan   Petunjuk   Teknis   Program   Bantuan   Penelitian Berbasis                 Standar   Biaya   Keluaran   pada   Perguruan   Tinggi Keagamaan    Islam    Tahun    Anggaran    2024    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA           :  Menetapkan Berkas Kelengkapan Program Bantuan Penelitian Berbasis                 Standar   Biaya   Keluaran   pada   Perguruan   Tinggi Keagamaan    Islam    Tahun    Anggaran    2024    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KETIGA          :  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan  penyelenggaraan dan pengelolaan program bantuan penelitian  berbasis  standar  biaya  keluaran  yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Anggaran 2024.

 

KEEMPAT      :  Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2024.

 

 

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  6571 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

 

A.  Dasar Pemikiran

 

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) tahun 2005-2025, mengamanatkan bahwa saat ini pembangunan Indonesia memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, yakni tahapan pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.

 

Penguatan mutu sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam dilakukan dengan menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Dalam konteks memperkuat mutu SDM sekaligus  menghadapi  rencana  perwujudan  masyarakat yang mandiri ini, peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.

 

Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa  diupayakan  dan  diwujudkan  dalam  tiga  fungsi  utama  perguruan tinggi melalui tridarma perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari ketiga darma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian di perguruan tinggi merupakan salah satu kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.

 

Merespon  ekspektasi  terhadap  pelaksanaan  penelitian  di  perguruan tinggi ini, pemerintah telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)


yang berisikan tentang arah prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu  28  tahun  (2017-2045)  dan  juga  menyusun Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisikan tentang agenda dan tema riset prioritas tentang pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pada saat yang sama, Kementerian Agama RI juga menyusun dokumen Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yakni dokumen yang berisikan tentang arah dan tema- tema prioritas pelaksanaan penelitian keagamaan di seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama RI.

 

Semua dokumen yang disusun di atas, baik RIRN, ARN, dan ARKAN, bermuara pada perlunya arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur berkenaan dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi keywords yang perlu diterapkan dalam seluruh aktivitas penelitian. Di akhir tahun 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian substansial agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada keluaran yang maksimal.

 

Regulasi standar pelaksanaan penelitian juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai berikut:

 

1.   Standar  Hasil  Penelitian,  (1)  Standar  hasil  penelitian  merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian di PTKI. (2) Hasil penelitian di PTKI diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan  semua   luaran   yang   dihasilkan   melalui   kegiatan   yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global, melalui: a) penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains, dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia; b) penelitian dalam rangka memberikan kontribusi pada pengembangan                    keilmuan   di   dunia;   c)   penelitian   dalam   rangka memberikan                 kontribusi    bagi    pengembangan    kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan d) penelitian inovatif yang berkelanjutan. (5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak  membahayakan    kepentingan    umum    atau    nasional    wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan,


dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

 

2.   Standar Isi Penelitian, (1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal                       tentang  kedalaman  dan  keluasan  materi  penelitian  dalam integrasi sains dan  ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan  lil-alamin. (2) Kedalaman dan keluasan materi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat  1  (satu)  meliputi  materi  pada  penelitian  dasar  dan  penelitian terapan. (3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru. (4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.                 (5)  Materi  pada  penelitian  dasar  dan  penelitian  terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional. (6) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip- prinsip  kemanfaatan,  kemutakhiran,  dan  mengantisipasi  kebutuhan masa mendatang. (7) Integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian.

 

3.   Standar Proses Penelitian, (1) Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian di PTKI yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. (2) Kegiatan penelitian di PTKI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (3) Kegiatan penelitian di PTKI harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

 

4.   Standar   Penilaian   Penelitian,   (1)   Standar   penilaian   penelitian merupakan                kriteria   minimal   penilaian   terhadap   proses   dan   hasil penelitian di PTKI. (2) Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi             unsur:   a)   edukatif,   yang   merupakan   penilaian   untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh        subjektivitas;   c)   akuntabel,   yang   merupakan   penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang       prosedur   dan   hasil   penilaiannya  dapat  diakses  oleh  semua pemangku kepentingan. (3) Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua)


dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. (4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.

 

5.   Standar  Peneliti,  (1)  Standar  peneliti  merupakan  kriteria  minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan,         objek   penelitian,   serta   tingkat   kerumitan   dan   tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditentukan berdasarkan: a) kualifikasi akademik; dan b) hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

 

6.   Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (1) Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam   rangka  memenuhi  hasil  penelitian  di  PTKI.  (2)  Sarana  dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk: a) memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi; b) proses pembelajaran; dan c) kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (3) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (dua) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

 

7.   Standar  Pengelolaan  Penelitian,  (1)  Standar  pengelolaan  penelitian merupakan                    kriteria    minimal    tentang    perencanaan,    pelaksanaan, pengendalian,              pemantauan,  dan  evaluasi,  serta  pelaporan  kegiatan penelitian di PTKI. (2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. (3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada  ayat  2  (dua)  adalah  lembaga  penelitian,  lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. (4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain  yang  sejenis  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  ketentuan perguruan  tinggi  serta  mempertimbangkan  aspek  integrasi  sains  dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.


8.   Standar   Pendanaan   dan   Pembiayaan   Penelitian,   (1)   Standar pendanaan                  dan  pembiayaan  penelitian  merupakan  kriteria  minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam. (2). Pendanaan dan   pembiayaan   penelitian   dapat   bersumber   dari:   a)   anggaran Kementerian Agama RI; b) anggaran kementerian/ lembaga pemerintah lain; c) pemerintah daerah; d) badan usaha milik negara/ daerah; e) dunia usaha; f) bantuan negara/ donor negara asing; g) bantuan operasional perguruan                   tinggi  negeri  pada  PTKI;  h)  organisasi  kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum; i) perorangan; dan/atau j) sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: a) perencanaan penelitian; b) pelaksanaan penelitian; c)  pengendalian  penelitian;  d)  pemantauan  dan  evaluasi penelitian; e) pelaporan hasil penelitian; dan f) diseminasi hasil penelitian. (4) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil penelitian.

 

9.   Standar  Keagamaan  pada  Peneliti,  (1)  Standar  keagamaan  pada peneliti             merupakan    kriteria    minimal    keagamaan    Islam    tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi: a) peneliti wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji; b) peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al- Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris; c) peneliti                      memiliki     wawasan     integrasi     keilmuan     yang     dapat mengintegrasikan  ilmu-ilmu  keislaman  dengan  disiplin  keilmuan  yang lain; d) peneliti memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran             Islam    moderat    di    tengah    kemajemukan    NKRI    serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.      (2)   Kemampuan   serta   sikap   peneliti   untuk   melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (3) PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.

 

Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Petunjuk teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203

Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan operasional bagi para dosen/peneliti, Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, dan Panitia Seleksi dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


B.  Tujuan

 

Secara umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis  ini  adalah  sebagai berikut:

 

1.   Memberikan  acuan  umum  terkait  dengan  tema  prioritas  dan  standar penelitian dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024;

2.  Memberikan  acuan  umum  terkait  dengan jenis dan klaster penelitian

Tahun Anggaran 2024;

 

3.   Memberikan   acuan   teknis   terkait   dengan   sistem   seleksi   proposal penelitian Tahun Anggaran 2024;

4.   Memberikan  acuan  teknis  terkait  dengan  prosedur  pelaksanaan  dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2024; dan

5.  Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran

2024.

 

Dengan   demikian,   Petunjuk   Teknis   Program   Bantuan   Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan manfaat (outcome) kegiatannya   dapat   tercapai   sesuai   dengan   prinsip-prinsip   efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.


BAB II

KETENTUAN UMUM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN

 

 

 

A.  Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran

 

Penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merupakan proses dan mekanisme penelitian yang sekurang-kurangnya memenuhi 4 (empat) aspek mendasar. Keempat aspek tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.  Sumber pembiayaan penelitian berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN), bukan dari lembaga donor luar negeri, dan/atau dari masyarakat. Sumber pembiayaan penelitian berbasis standar biaya keluaran ini juga dapat berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti PTKIN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengikuti  ketentuan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  203  Tahun

2020;

 

2. Proses seleksi, mekanisme penetapan penerima, kelayakan hasil, dan keluaran penelitian didasarkan atas regulasi penelitian sebagaimana diatur        oleh  Kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang penelitian dan/atau yang telah diturunkan ke dalam regulasi terkait yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer. Sedangkan     Tata   Cara   Pelaksanaan   Penilaian   Penelitian   dengan menggunakan  Standar  Biaya  Keluaran sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2019 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan Tinggi Nomor  69  Tahun 2016 tentang  Pedoman Pembentukan Komite Penilaian                     dan/atau  Reviewer  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran. Dalam konteks Direktorat       Pendidikan  Tinggi  Keagamaan  Islam,  regulasi  Peraturan Menteri          Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi   tersebut   telah ditindaklanjuti dengan sejumlah keputusan, di antaranya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Di antara yang diatur dalam regulasi tersebut adalah proses pendaftaran, seleksi hingga penetapan nomine terpilih Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh penyelenggara penelitian (Satker Diktis atau Satker PTKIN) dalam kurun waktu tahun anggaran 2023. Hal ini dapat     dikecualikan   jika   dalam   kondisi   kedarutan   (force   majeure) sebagaimana           ketentuan   peraturan   perundang-undangan   yang  tidak memungkinkan dilaksanakannya proses seleksi hingga penetapan nomine terpilih tersebut;


3. Satuan biaya penelitian didasarkan atas alokasi yang merujuk pada Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian (SBK SKP) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran. Standar biaya ini memperhatikan jenis dan klaster penelitian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian. Adapun satuan biaya penelitian untuk Tahun Anggaran 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024, terutama pada Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian;

 

4. Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan Penelitian Berbasis                Standar  Biaya  Keluaran  merujuk  pada  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban                Anggaran    Penelitian    atas    Beban    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran merupakan kebijakan pemerintah  untuk  menjamin  penyelenggaraan  penelitian  yang mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan kualitas riset yang handal. Dengan  mekanisme  ini,  peneliti  juga  akan  lebih  fokus  pada  persiapan, proses, dan capaian hasil riset itu sendiri, dibanding dengan penyiapan hal- hal yang bersifat administratif.

 

 

B.  Tema Penelitian

 

Penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada dasarnya menerima berbagai inisiatif penelitian terkait  isu-isu keagamaan, kemanusiaan,  teknologi,  sains,  lingkungan,  kesehatan,  pendidikan,  dan sosial kemasyarakatan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Namun, sejak Tahun Anggaran 2019/2020, Kementerian Agama Republik Indonesia memprioritaskan tema-tema penelitian yang tertuang di dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, dengan tetap menyelaraskan tema- tema tersebut dengan agenda dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional Tahun 2016.

 

Terdapat 4 (empat) tema prioritas yang tertuang di dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), (1) Studi Islam, (2) Pluralisme dan keragaman, (3) Integrasi keilmuan, dan (4) Kemajuan Global. Sedangkan subtema dari 4 tema prioritas ini ada 15 (lima belas), yang mencakup: (1) Kajian teks suci dalam agama-agama; (2) Syariah, hukum, dan peraturan perundang- undangan; (3) Pengembangan khazanah pesantren; (4) Pengembangan Pendidikan; (5) Negara, agama, dan masyarakat; (6) Keragaman dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan; (7) Pendidikan transpormatif; (8) Sejarah, arkeologi, dan manuskrip; (9) Kesejahteraan sosial dalam masyarakat; (10) Pengembangan kedokteran dan kesehatan; (11) Lingkungan, pengembangan sains dan teknologi; (12) Studi kawasan dan globalisasi; (13) Isu gender dan keadilan; (14) Pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah; (15) Generasi milenial dan isu-isu keislaman.


Tema dan subtema untuk masing-masing tema prioritas tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

Tabel 2.1: Tema-tema Penelitian Prioritas Tahun Anggaran 2018-2028

 

 

NO

 

TEMA

 

SUBTEMA

 

 

 

 

A

 

 

 

 

Studi Islam

1

Teks suci dalam agama-agama

 

2

Syariah, hukum, dan peraturan perundang-

undangan

 

 

 

 

3

Pengembangan khazanah pesantren

4

Pengembangan pendidikan

 

 

B

 

Pluralisme dan

Keragaman

5

Negara, agama, dan masyarakat

 

6

Keragaman dalam etnis, budaya, sosial, dan

tradisi keagamaan

 

 

 

 

 

C

 

 

 

 

Integrasi

Keilmuan

7

Pendidikan transformatif

8

Sejarah, arkeologi, dan manuskrip

9

Kesejahteraan sosial dalam masyarakat

10

Pengembangan kedokteran dan kesehatan

11

Lingkungan, pengembangan sains, dan teknologi

 

 

 

 

D

 

 

 

Kemajuan

Global

12

Studi kawasan dan globalisasi

13

Isu gender dan keadilan

 

14

Pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis

syariah

15

Generasi milenial dan isu-isu keislaman

 

 

Uraian  singkat  untuk  15  (lima  belas)  subtema  prioritas  penelitian keagamaan di atas adalah sebagai berikut:

 

1.  Teks Suci dalam Agama-agama

 

Subtema ini difokuskan pada studi sumber dasar beragama yaitu al- Qur’an, hadis, fikih, tafsir, tasawuf, dan bidang-bidang inti studi keislaman dan agama-agama. Subtema ini juga  menyangkut  teks-teks suci dari tradisi keagaman lain seperti Bibel dan Veda. Termasuk dalam fokus ini juga studi teks suci dan sastra termasuk perbandingannya. Subtema ini merupakan tema dasar yang merupakan bagian dari tradisi berkelanjutan yang menjadi distingsi PTKI dan harus tetap dipertahankan dan dikembangkan dalam tradisi turats.

 

2.  Syariah, Hukum, dan Peraturan Perundang-undangan

 

Subtema ini mengakomodasi kondisi bangsa Indonesia, sebagai satu bangsa   yang   populasi   penduduknya   mayoritas   beragama   Islam. Positivisasi  syariah  dalam  sistem  hukum  dan  peraturan  perundang-


undangan membutuhkan kajian lebih mendalam. Di satu sisi, syariah dapat dijadikan sumber normatif hukum positif namun di sisi lain positivisasi itu tidak mengganggu relasi agama-politik yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara. Oleh sebab itu topik studi syariah, hukum, dan peraturan perundang-undangan diprioritaskan pada aspek hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) seperti: Pancasila sebagai dasar negara, Islam, dan konstitusi; HAM dan humaniter; pranata hukum; maqashid syariah; fiqh dhoruri; dan lembaga layanan hukum dan keagamaan.

 

3.  Pengembangan Khazanah Pesantren

 

Praktek pembelajaran dan pengajaran Islam di Indonesia saat ini merupakan bagian dari kelanjutan tradisi pesantren.  Diakui  atau tidak, pendidikan Islam kontemporer di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pondok pesantren. Peran penting seorang kiai dan tokoh lain serta sumber daya yang ada di pesantren ini sangat mempengaruhi kebijakan pesantren, oleh karena itu penting untuk dikaji. Selain itu, sebagian pesantren di Indonesia masih menggunakan model pendidikan Islam non-modern, sekalipun dalam bidang ekonomi yang menunjang kemandirian pesantren dengan berbagai inovasinya, juga menjadi  penting  dan  menarik  untuk diteliti. Agenda penelitian tradisi pesantren tidak terbatas pada hal tersebut, tetapi juga mencakup konteks lokal dan global, isu kesehatan, serta arus teknologi dan informasi yang tidak bisa dihindari oleh pesantren.

 

4.  Pengembangan Pendidikan

 

Mengacu kepada permasalahan pokok yang terjadi dalam ranah pendidikan, mulai dari kualitas pendidikan secara umum, sumber daya sampai pada pengembangan inovasi pendidikan dan penyediaan layanan pendidikan yang layak untuk semua, beberapa tema unggulan harus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kajian pengembangan pendidikan yang dikaji perlu menitik beratkan pada pengembangan kurikulum, manajemen pendidikan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi pendidikan, pengembangan kemitraan pendidikan, serta kebijakan pendidikan secara umum. Penelitian dalam lingkup pengembangan pendidikan diharapkan mampu memberikan landasan untuk penyusunan kebijakan yang lebih baik dan menjadi lesson learned antar institusi dan peneliti.

 

5.  Negara, Agama, dan Masyarakat

 

Subtema   negara,   agama,   dan   masyarakat   merupakan   respon terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang sangat plural, yang salah satunya dipengaruhi oleh luas wilayah, beragamnya   bahasa   lokal,   suku,   dan   etnis   yang   ada.   Identitas kebangsaan, kewarganegaraan, patriotisme, etnisitas, desentralisasi sekularisasi,  relasi  agama,  dan  negara  menjadi isu sangat penting di tengah berbagai konflik, pertarungan ideologi NKRI, dan pemerintahan


berbasis agama. Sejalan dengan hal ini, demokrasi dan pemilihan umum adalah isu lain yang perlu digarap dengan serius mengingat pentingnya demokrasi  bagi  bangsa  Indonesia  di  mana  pemilihan  umum  menjadi salah satu pilar demokrasi. Lebih jauh lagi, gerakan sosial dan organisasi kemasyaratan juga perlu menjadi kajian yang diteliti karena bangsa Indonesia  bisa  menjadi  besar  seperti  sekarang  ini  karena  andilnya gerakan sosial dan organisasi kemasyarakatan yang berkembang.

 

6.  Keragaman dalam Etnis, Budaya, Sosial, dan Tradisi Keagamaan

 

Subtema ini sangat penting dalam konteks Indonesia mengingat Indonesia memiliki keragaman etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, teori keragaman dan kebijakan  terkait  keragaman  pendidikan,  keragaman  konflik, dan resolusi perlu menjadi menjadi prioritas. Terkait tradisi keagamaan, diperlukan penelitian mengenai dialog antar iman, agama dan lembaga, radikalisme, fundamentalisme, liberalisme, dan moderasi sebagai upaya mengembangkan harmonisasi dan toleransi kehidupan beragama di Indonesia yang plural. Selain itu, tokoh dan individu yang bisa menjadi role model juga penting untuk diketahui khalayak sehingga bisa menjadi pembelajaran dalam menciptakan kehidupan bernegara yang pluralis dan saling menghargai baik kepada kelompok minoritas maupun mayoritas, baik dalam konteks global maupun lokal.

 

7.  Pendidikan Transformatif

 

Permasalahan dalam dunia pendidikan cukup beragam seiring dengan tantangan lokal, regional, dan global yang dihadapi oleh Indonesia dalam berbagai aspek sehingga memerlukan berbagai kajian yang variatif tidak   hanya   pada   ranah   kurikulum   dan   tenaga   pendidik   dan kependidikan  seperti  disinggung  pada  subtema  pengembangan pendidikan. Character building, life skill, dan pendidikan multikultur adalah isu yang saat ini menjadi sangat penting untuk dikaji mengingat abad ke-21 memerlukan sumber daya manusia yang memiliki karakter kuat, terlatih dalam berbagai aspek kehidupan, dan mampu menghargai berbagai tradisi dan budaya yang ada di Indonesia. Pendidikan juga perlu membuka akses untuk kelompok-kelompok yang selama ini termarginalkan seperti kelompok difabel, anak jalanan, dan suku terasing sehingga perlu dikembangkan pendidikan inklusi dan pendidikan komunitas. Selain itu, pendidikan tidak bisa dipisahkan dari perkembangan peserta didik, maka kajian pendidikan dan kaitannya dengan psikologi, dan kepemudaan perlu mendapatkan perhatian selain isu-isu kontemporer lainnya.

 

8.  Sejarah, Arkeologi, dan Manuskrip

 

Kajian  tentang  perkembangan  umat  manusia,  bukti-bukti peradaban,  dan  karya  tulis  tangan  merupakan isu-isu penting dalam ilmu sejarah, arkeologi, dan filologi. Berkaitan dengan itu Kementerian Agama memberikan prioritas khusus di bidang manuskrip (naskah kuno).


Arkeologi dan filologi merupakan pendekatan alternatif dalam kajian keislaman di PTKI, termasuk untuk memperkaya sejarah. Dengan filologi, naskah-naskah kuno yang berada di museum, perpustakaan nasional, dan masyarakat dapat diungkap isi dan konteks tulisan tangan dibuat, sehingga dapat diambil manfaat dan kontribusinya untuk bangsa dan umat manusia. Alih aksara dan alih bahasa atau penerjemahan naskah kuno  merupakan  hal  pokok  bagi  seorang  filolog.  Adapun  preservasi naskah kuno menjadi kewajiban lain dari peneliti naskah kuno untuk menyelamatkan dan melestarikan fisik naskah kuno. Selain itu, benda- benda arkeologi, periodisasi, dan kronologi serta karya-karya ulama nusantara  adalah  topik  lain  yang  perlu  dikaji lebih mendalam untuk memperkaya khazanah subtema penelitian sejarah dan manuskrip.

 

9.  Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat

 

Kesejahteraan sosial dalam masyarakat masih menjadi subtema yang diprioritaskan mengingat masih banyaknya kesenjangan kesejahteraan sosial  yang  ada  di  masyarakat  Indonesia.  Belum  meratanya pembangunan di daerah terpencil yang mencakup suku terasing, kesenjangan pembangunan kota besar dan desa tertinggal, masih banyaknya  kelompok  masyarakat  yang  belum  terlayani  dengan  baik seperti penyandang disabilitas, anak jalanan, manula, dan anak terlantar di  panti  asuhan  harus  menjadi  perhatian.  PTKI,  terutama  dalam penelitian yang terintegrasi dengan aspek agama, dituntut untuk mencari solusi yang bermanfaat. Subtema penting ini juga berfokus pada permasalahan kronik masyarakat seperti narkoba baik penanggulangan maupun rehabilitasi penggunanya. Subtema ini diharapkan dapat mengurai penyebab kesenjangan kesejahteraan sosial dan menawarkan rekomendasi serta model program layanan yang mewujudkan kesejahteraan sosial bagi berbagai kalangan.

 

10.  Pengembangan Kedokteran dan Kesehatan

 

Subtema pengembangan kedokteran maupun kesehatan berbasis integrasi keilmuan dasar kedokteran dan kesehatan dengan keagamaan menjadi hal yang sangat esensial bagi kemaslahatan umat. Isu-isu berkaitan dengan pengembangan teknologi kedokteran, bahan obat halal, vaksin halal, bahan pangan halal, pembiayaan asuransi kesehatan syariah, pengembangan terapi berbasis pendekatan kedokteran di zaman kenabian serta pelayanan rumah sakit berbasis syariah merupakan isu- isu yang sering dipertanyakan masyarakat dan sudah seharusnya isu ini direspon oleh PTKI dengan mulai merintis dan mengangkat tema-tema penelitian dalam bidang integrasi kedokteran dan kesehatan dengan keagamaan. Penelitian dalam bidang ini juga dapat menjadi sumber paten produk  dan inovasi di masa datang.

 

11.  Lingkungan, Pengembangan Sains, dan Teknologi

 

Subtema lingkungan, pengembangan sains, dan teknologi mencakup keprihatinan terhadap masalah lingkungan seperti peningkatan volume


sampah, pemanasan global, dan tingkat polusi yang tinggi. Pencarian solusi  harus  dipandang  dari  berbagai  aspek  baik  teknologi  maupun agama karena masalah lingkungan tidak lepas dari manusia yang berinteraksi dengan lingkungan. Pendekatan agama mengenai lingkungan harus menjadi prioritas penelitian kemasyarakatan. Termasuk dalam subtema ini juga pengembangan keilmuan sains, bahan industri, dan kimia yang ramah lingkungan, mencari sumber energi baru dan yang terbarukan dan penanggulangan sampah dengan konsep daur ulang dari aspek dasar, terapan maupun teknologi tinggi dalam rangka berperan nyata, memecahkan persoalan lingkungan yang terkait dengan teknologi lingkungan, baik dengan pendekatan makro maupun mikro dengan memanfaatkan cabang keilmuan murni seperti material, fisika, biologi, kimia, dan cabang lain.

 

12.  Studi Kawasan dan Globalisasi

 

Studi  kawasan  merupakan  kajian  interdisipliner  atas  fenomena suatu kawasan, dalam bidang sosial, politik, budaya, geografi, bahasa, dan bidang keilmuan lainnya dalam upaya merencanakan dan merumuskan pembangunan masa depan di kawasan tertentu. Studi kawasan ini menjadi sangat urgent dilakukan oleh para peneliti di Kementerian Agama RI, jika ingin meletakkan bangsa dan negara Indonesia dalam percaturan politik, sosial, budaya, dan  ekonomi global. Studi kawasan dapat diprioritaskan pada beberapa isu strategis, terutama pada konteks bagaimana bangsa dan negara bergaul di masa sekarang dan akan datang melalui studi komparatif kawasan, studi migrasi, dan globalisasi. Selain itu, pelaksanaan studi kawasan juga diharapkan dapat meletakkan posisi, atau memetakan, bagaimana bangsa dan negara dapat peduli  pada  persoalan-persoalan  kemanusiaan seperti  human  security, tenaga   kerja   Indonesia,   dan   pengungsi.   Isu  strategis  lain   adalah kerjasama   internasional   dan   kolaborasi   pengembangan   teknologi alternatif guna menciptakan pertahanan dan keamanan kawasan serta pengembangan ekonomi, sosial, agama secara regional dan global.

 

13.  Isu Gender dan Keadilan

 

Subtema gender dan keadilan menduduki prioritas utama riset, mengingat perempuan dan lelaki masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Permasalahan ini mendorong para pegiat gender untuk merumuskan kerangka pikir yang mendasar tentang teori gender dan feminisme, ruang lingkupnya hingga strateginya. Subtema gender kini juga telah bergeser ke ruang inferior lainnya yang sama-sama mengalami subordinasi atau setidaknya berhubungan dengan perempuan, seperti masalah anak dan trans-gender dalam arus isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

 

14.  Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah

 

Subtema pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah merupakan  isu  sentral  dunia.  Bukan  saja  di  negara-negara  muslim


melainkan juga di negara-negara Barat. Penelitian tentang ekonomi dan bisnis syariah telah menjadi subjek yang menjadi perhatian berbagai kalangan, dan dipahami sebagai alternatif sistem perekonomian dunia. Penelitian  ekonomi  Islam  dapat  dimulai  dari  kajian  filsafat  hukum ekonomi Islam, pinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, penerapan  ekonomi, dan bisnis Islam hingga politik ekonomi Islam. Penelitian ekonomi syariah dapat diarahkan pada tema-tema spesifik, seperti perbankan syariah, bisnis syariah mencakup wisata dan hotel, lembaga keuangan makro dan mikro, dan lembaga fatwa ekonomi syariah. Penelitian ekonomi dan bisnis berbasis syariah mengakomodasi kompetensi, isu perekonomian, konsep pemikiran,   metodologi   penelitian,   dan   pembahasan   sesuai   pokok masalah. Penelitian ini harus didasarkan kepada prinsip manfaat, pemecahan masalah atau  antisipasi kebutuhan mendatang. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan konsep-konsep pemikiran dan postulat- postulat baru   tentang ekonomi syariah, menghasilkan inovasi dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis berbasis syariah, regulasi hukum ekonomi syariah, serta berperan aktif dalam pengembangan kebijakan publik bagi perekonomian syariah.

 

15.  Generasi Milenial dan Isu-isu Keislaman

 

Subtema generasi milennial dan isu-isu keislaman ini tidak dapat dilepaskan dari era revolusi industri 4.0. Di Indonesia dalam konteks studi keislaman dan kebangsaan, generasi ini perlu mendapat perhatian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Salah satu fakta pada era milenial ini bertebaran hoaks di media sosial dan informasi keislaman yang sangat terbatas. Realitas semacam itu tentu akan berpengaruh pada pendidikan Islam  secara  umum  di  Indonesia.  Direktorat PTKI  perlu menggali hal tersebut  dengan  berbagai  disiplin  keilmuan  terutama  aspek keislamannya, baik dari sisi kebenaran ajaran yang dipahaminya atau implikasi  dari  pemahaman  ajaran Islam melalui media sosial.

 

 

C.  Jenis dan Klaster Penelitian

 

Merujuk pada Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian, maka  maka  penelitian  di  lingkungan  Perguruan  Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada Tahun Anggaran 2024 ini terbagi ke dalam 5 (lima) jenis penelitian, yakni (1) Riset Pembinaan/Kapasitas, (2) Riset Dasar, (3) Riset Terapan, (4) Riset Pengembangan, dan (5) Kajian Aktual Strategis.

 

Adapun rincian dari masing-masing jenis penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

1.  Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas

 

Riset Pembinaan/Kapasitas merupakan jenis penelitian yang bertujuan   untuk   meningkatkan   kapasitas   dosen   pemula   dalam


melakukan penelitian, mulai dari pembuatan proposal, menyusun instrumen, melakukan penelitian, dan melaporan hasil penelitian. Penelitian jenis ini, diperuntukkan bagi dosen pemula atau dosen dengan kepangkatan fungsional Asisten Ahli.

 

2.  Jenis Riset Dasar

 

Riset   Dasar   adalah   jenis   penelitian   yang   dilakukan   untuk memperoleh   teori   baru,   memperkuat   teori,   memformulasi   konsep dan/atau  aplikasi  formulasi  dan  pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan penelitian yang komprehensif.

 

3.  Jenis Riset Terapan

 

Riset Terapan merupakan jenis penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan prototipe riset dan pengembangan, atau rekomendasi kebijakan, konsep, model, dan indeks yang laik industri  dan/atau dapat dimanfaatkan oleh end users, yang meliputi tahapan validasi komponen/ subsistem  dalam  lingkungan  laboratorium,  validasi  komponen/ subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan, dan demonstrasi model atau prototipe sistem/ subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan penelitian yang komprehensif.

 

4.  Jenis Riset Pengembangan

 

Riset Pengembangan merupakan jenis penelitian yang dilakukan untuk mengembangkan hasil penelitian  yang  sudah  pernah dilakukan, yang diarahkan untuk menguji atau mengembangkan konsep, model atau proposisi. Dalam konteks ini, penelitian pengembangan diharapkan dapat menghasilkan teori baru atau pengujian serta pengembangan teori yang sudah ada, memuat prototipe yang laik industri atau pengujian proposisi, model, dan konsep yang dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

5.  Jenis Kajian Aktual Strategis Nasional

 

Kajian aktual strategis merupakan jenis penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran (outputs) naskah akademis dari kegiatan pengkajian  kebijakan  dan/atau  pengumpulan  data  penelitian  dalam waktu pendek yang merupakan penugasan dari Pemerintah untuk menyelesaikan suatu kasus yang mendesak.

 

Pada masing-masing jenis Riset ini terbagi ke dalam beberapa klaster penelitian dengan tabel sebagai berikut:


Tabel 2.2: Jenis dan Klaster Penelitian

 

 

NO

 

JENIS DAN KLASTER PENELITIAN

 

 

A

Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Pembinaan/Kapasitas

 

 

 

B

Jenis Riset Dasar, Bidang Riset Dasar Teoritis, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Dasar Program Studi

2.   Penelitian Dasar Interdisipliner

 

 

 

 

 

 

 

C

Jenis Riset Terapan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan Desk  Studi Dalam Negeri dan Desk  Studi Luar Negeri,  (b)  Pangan-Pertanian,  (c)  Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional

2.   Penelitian Terapan Pengembangan Nasional

3.   Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

4.   Penelitian Terapan Global/Internasional

 

 

 

 

 

 

 

D

Jenis Riset Pengembangan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora,

Seni Budaya, dan Pendidikan, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru

Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan

Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga

2.   Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi

3.   Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional

4.   Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional

 

 

E

Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri dari klaster:

1.   Kajian Aktual Strategis

 

 

Adapun klaster penelitian dari jenis-jenis penelitian yang dianggarkan di

Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

 

1.  Penelitian Pembinaan/Kapasitas

 

Penelitian Pembinaan/Kapasitas bertujuan untuk menumbuhkan budaya penelitian (research culture) di kalangan dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional lainnya, dengan melakukan pembinaan atau peningkatan kapasitas dalam melakukan penelitian. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional lainnya yang bertugas di PTKI   dan   memiliki   Akun   Peneliti   di   sistem   Litapdimas   dengan kepangkatan fungsional Asisten Ahli dengan masa kerja sebagai dosen


maksimal 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara individual.

 

2.  Penelitian Dasar Program Studi

 

Penelitian Dasar Program Studi bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi di lingkungan PTKI. Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk afirmasi untuk membantu program studi dalam memperoleh peningkatan skor dalam pelaksanaan akreditasi program studi. Dalam konteks ini, hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan temuan untuk mendukung kebijakan terwujudnya tata kelola kelembagaan/ program studi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas.  Dalam  pelaksanaannya,  klaster  penelitian  ini  dilakukan secara kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

3.  Penelitian Dasar Interdisipliner

 

Penelitian Dasar Interdisipliner bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu (interdisipliner dan multidisipliner) atas fenomena atau kasus yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat  secara umum. Dalam konteks ini, penelitian interdisipliner diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau pengembangan  atas  teori  yang  sudah ada untuk menjawab fenomena yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat umum. Klaster penelitian ini  diperuntukkan bagi dosen PTKI yang  sudah  memiliki  Nomor  Induk  Dosen  Nasional  (NIDN)  dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta  memiliki  Akun  Peneliti  di  sistem  Litapdimas.  Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

4.  Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional

 

Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional bertujuan untuk menemukan/mengevaluasi  atas  pelaksanaan  kebijakan-kebijakan strategis dalam ruang lingkup nasional atau mendapatkan postulat dan/atau produk baru berkenaan dengan penyelesaian masalah-msalah strategis nasional yang dapat diterapkan di Indonesia serta memberikan rekomendasi   kebijakan   dan/atau   rumusan   penyelesaian   masalah (problem solving formula). Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)


serta  memiliki  Akun  Peneliti  di  sistem  Litapdimas.  Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

5.  Penelitian Terapan Pengembangan Nasional

 

Penelitian Terapan Pengembangan Nasional bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya untuk peningkatan kualitas pengembangan kebijakan dan keilmuan yang strategis dalam ruang lingkup nasional sehingga berdampak terhadap peningkatan mutu, tata kelola, dan layanan, serta perluasan akses atas kebijakan dan keilmuan tersebut. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

6.  Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) Penelitian  Terapan  Berkorelasi  dengan  Dunia  Usaha  dan  Dunia

Industri  (DUDI)  bertujuan  untuk  menemukan  teori  baru  dan/atau

mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya terkait dengan dunia usaha   dan   industri   di   Indonesia.   Hasil   penelitian   diharapkakan berdampak langsung pada dunia usaha dan industri sektor real, dan atau terhadap peningkatan mutu, tata kelola, dan layanan, serta perluasan akses atas kebijakan terkait dunia usaha usaha dan industri. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

7.  Penelitian Terapan Global/Internasional

 

Penelitian  Terapan  Global/Internasional  bertujuan  untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan peneliti dari perguruan tinggi atau lembaga riset yang berada di luar Indonesia (luar negeri) atas fenomena, kasus, dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan/atau global. Klaster  ini  diharapkan  dapat  menghasilkan temuan baru dan produk baru yang dapat diterapkan dalam dunia industri dan perguruan tinggi untuk  menjawab  fenomena  dan  isu-isu  strategis yang berkembang di tingkat  nasional,  regional,  dan  internasional.  Klaster  penelitian  ini


diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, yang salah satu anggotanya harus melibatkan peneliti/scholar dari luar perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri, dan ketua kelompok berjabatan  fungsional  sekurangnya  Lektor  yang  bergelar  Doktor  bagi dosen  atau  menyesuaikan  bagi  selain  dosen.  Proposal  dan  output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Arab. Proposal yang tidak menggunakan bahasa Inggris atau Arab dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.

 

8.  Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau

Kementerian/Lembaga

 

Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan kajian keilmuan dengan melibatkan peneliti lintas  perguruan  tinggi  (PTKIN  dengan  PTKIN,  PTKIS  dengan  PTKIS, PTKIN dengan PTKIS, atau PTKI dengan PTU) dan/atau Kementerian/Lembaga atas fenomena atau kasus yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat secara umum. Khusus pelaksana program bantuan atas beban anggaran pada satuan kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diwajibkan berkolaborasi antara dosen PTKIS (PTKIS dengan PTKIN, PTKIN dengan PTKIS, atau PTKIS dengan PTKIS). Klaster ini diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau  pengembangan  atas  teori  yang  sudah  ada  untuk  menjawab fenomena yang berkembang di perguruan tinggi dan masyarakat umum, terutama berkenaan dengan isu-isu strategis nasional dan internasional. Klaster  penelitian  ini  diperuntukkan  bagi  dosen  PTKI  yang  sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas, yang berkolaborasi dengan lintas perguruan tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga, seperti BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) atau lainnya. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen. Adapun pendanaan kegiatan penelitian ini bersumber dari salah satu pihak yang berkolaborasi.

 

9.  Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi

 

Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya   untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Klaster ini diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau pengembangan atas teori yang sudah


ada untuk menjawab problematika penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi sehingga dapat bersaing dengan perguruan tinggi- perguruan tinggi di tingkat nasional, regional maupun internasional. Klaster  penelitian  ini  diperuntukkan  bagi  dosen  PTKI  yang  sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

10.  Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional

 

Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional bertujuan untuk menemukan  teori  baru  dan/atau  mengembangkan  kajian  keilmuan dengan melibatkan peneliti dari   perguruan   tinggi atau lembaga riset yang berada di luar Indonesia (luar negeri) atas fenomena, kasus, dan isu- isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan/atau global. Dalam konteks ini, Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional diharapkan dapat   menghasilkan   temuan baru atau pengembangan atas teori yang sudah ada untuk menjawab fenomena dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional, regional, dan internasional. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, yang salah satu anggotanya harus melibatkan peneliti/scholar dari luar perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri. Ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor yang bergelar  Doktor  bagi  dosen  atau  menyesuaikan  bagi  selain  dosen. Proposal  dan  output  penelitian  klaster  ini  diwajibkan  menggunakan bahasa Inggris atau Arab. Proposal yang tidak menggunakan bahasa Inggris atau Arab dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.

 

11.  Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional

 

Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional bertujuan untuk mendorong lembaga survei, Pusat Studi, dan Research Center di lingkungan PTKI dalam pelaksanaan pembuatan dan evaluasi kebijakan- kebijakan strategis dalam ruang lingkup nasional atau mendapatkan postulat dan/atau produk baru berkenaan dengan penyelesaian masalah- masalah strategis nasional yang dapat dikembangkan di Indonesia serta memberikan rekomendasi kebijakan dan/atau rumusan penyelesaian masalah (problem solving formula). Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi  dosen  PTKI  yang  sudah  memiliki  Nomor  Induk  Dosen  Nasional


(NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor Kepala yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

12.  Kajian Aktual Strategis

 

Kajian aktual strategis merupakan jenis penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran (outputs) naskah akademis dari kegiatan pengkajian  kebijakan  dan/atau  pengumpulan  data  penelitian  dalam waktu pendek untuk menyelesaikan suatu kasus yang mendesak. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau  Nomor  Induk  Dosen  Khusus  (NIDK)  serta  memiliki  Akun Peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan dengan kelompok  dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

 

 

D. Persyaratan, Keluaran (Output), dan Manfaat (Outcome) Penelitian

 

Berdasarkan uraian jenis dan klaster penelitian yang sudah dijelaskan di atas, maka ketentuan umum berkenaan dengan penyelenggara satuan kerja, pembagian klaster, persyaratan, keluaran, dan manfaat masing-masing klaster penelitian adalah sebagai berikut:

 

 

Tabel 2.3: Persyaratan, Keluaran (Outputs) dan Manfaat (Outcomes)

Penelitian Tahun Anggaran 2024

 

 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN PEMBINAAN/ KAPASITAS

 

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi atau pustakawan,

laboran, dan jabatan fungsional lainnya;

3.  Pengusulan dilakukan secara individual;

4.  Pengusul hanya untuk jabatan Asisten Ahli bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk

publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 6 (enam).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal

nasional terakreditasi minimal Sinta 6 (enam) paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).


 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN DASAR PROGRAM STUDI

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan secara kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook

pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 4 (empat).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 4 (empat), paling lambat

2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN DASAR INTERDISIPLINER

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook

pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 4 (empat).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal

nasional terakreditasi minimal Sinta 4 (empat), paling lambat

2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN TERAPAN KAJIAN STRATEGIS NASIONAL

1.  Memiliki akun peneliti di

sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok

sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk

publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun


 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

 

anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN TERAPAN PENGEMBANGAN NASIONAL

 

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok

sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN TERAPAN BERKORELASI DUNIA USAHA DAN INDUSTRI (DUDI)

 

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang

memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk

publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN TERAPAN GLOBAL/ INTERNASIONAL

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, yang salah satu

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal


 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

anggotanya harus melibatkan peneliti/ scholar dari luar perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN PENGEMBANGAN KOLABORASI ANTAR PERGURUAN TINGGI DAN/ATAU KEMENTERIAN/ LEMBAGA

1.  Memiliki akun peneliti di

sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen;

5.  Khusus pelaksana program bantuan atas beban anggaran pada satuan kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diwajibkan berkolaborasi antara dosen PTKIS (PTKIS dengan PTKIN,

PTKIN dengan PTKIS, atau

PTKIS dengan PTKIS).

 

 

 

 

 

 

Outputs:

1.   Isian logbook

pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TINGGI

1.  Memiliki akun peneliti

di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok

sekurangnya jabatan Lektor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain

Outputs:

1.   Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk

publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun


 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

dosen.

sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN PENGEMBANGAN KOLABORASI INTERNASIONAL

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, yang salah satu anggotanya harus melibatkan peneliti/ scholar dari luar perguruan tinggi/ lembaga riset luar negeri;

4.  Ketua kelompok

sekurangnya jabatan Lektor yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen;

5.  Proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Arab. Proposal yang tidak menggunakan bahasa Inggris atau Arab dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Outputs:

1.   Isian logbook

pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS).

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal

internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENELITIAN PENGEMBANGAN SURVEI KAJIAN STRATEGIS NASIONAL

1.  Memiliki akun peneliti

di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang;

4.  Ketua kelompok

sekurangnya jabatan Lektor Kepala yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen;

Outputs:

1.  Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.  Laporan penelitian;

3.  Draf artikel untuk

publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks (Scopus/WoS);

4.  Draf artikel untuk

publikasi di prosiding internasional bereputasi.

 

Outcomes:

1.  Publikasi di jurnal

internasional bereputasi terindeks


 

 

NO

KLASTER PENELITIAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

OUTPUTS/ OUTCOME

 

 

5.  Melampirkan SK Penetapan Rektor/Ketua PTKI terkait lembaga survei, Pusat Studi, dan Research Center;

6.  Melampirkan surat rekomendasi dari Rektor/ Ketua dan/atau Wakil Rektor/ Wakil Ketua PTKI.

(Scopus/WoS) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.  Publikasi di prosiding

internasional bereputasi;

3.  Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KAJIAN AKTUAL STRATEGIS

 

1.  Memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas;

2.  Dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/ NIDK (PNS dan non-PNS) atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;

3.  Pengusulan dilakukan

secara kelompok, dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang;

4.  Ketua kelompok sekurangnya jabatan Lektor atau Asisten Ahli yang bergelar Doktor bagi dosen dan menyesuaikan bagi selain dosen.

Outputs:

1.   Isian logbook

pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;

2.   Laporan penelitian;

3.   Draf artikel untuk publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 5 (lima);

4.   Naskah kebijakan.

 

Outcomes:

1.   Publikasi di jurnal

nasional terakreditasi minimal Sinta 5 (lima), paling lambat 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran;

2.   Sertifikat Hak Cipta

(copyright).

 

Keterangan:

NIDN              :  Nomor Induk Dosen Nasional NIDK              :  Nomor Induk Dosen Khusus NUP               :  Nomor Urut Pendidik

PNS                :  Pegawai Negeri Sipil

 

 

E.  Kriteria Utama Penilaian

 

Setidaknya terdapat 5 (lima) kriteria utama dalam bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran ini, yakni sebagai berikut:

1.   Keaslian  (originality),   yakni  proposal  dan  keluaran  penelitian  yang dihasilkan merupakan karya akademik pengusul, bukan karya jiplakan, karya orang lain dan/atau karya yang melanggar ketentuan akademik lainnya,  seperti  plagiasi.  Keaslian  (originality)  di  antaranya  ditandai dengan         tingkat   keserupaan   (similarity)   dalam   batas   yang   dapat ditoleransi. Batas keserupaan (similarity) untuk proposal penelitian maksimal sebesar 35%, sedangkan untuk hasil keluaran baik laporan penelitian, draf artikel maupun draf dummy buku maksimal sebesar 25%.

2.   Kebaruan (novelty), yakni unsur kebaruan atau temuan baru dari hasil penelitian.                Kebaruan  (novelty)   dipahami  dengan  hasil  penelitiannya memiliki                kesimpulan  dan  temuan  yang  baru  dan  berbeda  dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Namun demikian, kebaruan (novelty)


ini tidak hanya dimaknai dengan temuan yang sama sekali baru dan tidak memiliki keserupaan sama sekali dari penelitian-penelitian sebelumnya, tetapi dapat juga dimaknai dengan adanya pembeda (diferensiasi)   antara   unsur   dan   hasil   yang   dilakukannya   dengan penelitian  lainnya.  Kebaruan  (novelty)  ini  dimaksudkan  untuk menghindari adanya pengulangan penelitian yang sama dengan penelitian sebelumnya.

3.   Kemanfaatan   (benefit),   yakni   nilai   kemanfaatan,   ketergunaan,   dan kontribusi hasil penelitian baik dalam konteks keilmuan, keislaman, keindonesiaan, maupun kemanusiaan secara umum, termasuk di dalamnya   untuk    pengembangan    kelembagaan    dan    kepentingan kebijakan. Aspek kemanfaatan ini untuk mengukur kontribusi akademik yang diraih dan nilai strategisnya hasil penelitian sesuai dengan objek dan kajiannya.

4.   Berbasis  metodolgi  penelitian  (on  based  research  methodology),  yakni proposal                dan  keluaran  penelitian  yang  dilakukan  didasarkan  atas metodologi penelitian yang relevan dan sesuai kaidah-kaidah penelitian. Argumentasi, rumusan masalah, pendekatan, dan metodologi penelitian serta kesimpulan yang dihasilkan disusun dan dilaksanakan secara konsisten sesuai kaidah ilmiah dan metodologi penelitian yang valid.

5.   Regulasi,  yakni  serangkaian  proses  pengusulan,  seleksi,  penetapan, pelaksanaan   hingga   kemampuannya   dalam   menghasilkan   keluaran penelitian didasarkan atas regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kelima kriteria utama penilaian di atas secara teknis diimplementasikan oleh reviewer yang telah ditetapkan baik dengan mengembangkannya ke dalam indikator-indikator tertentu dan/atau dengan mekanisme lainnya yang menjamin konsistensinya terhadap kelima kriteria utama tersebut, dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor 2952

Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer  dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

 

F.  Jumlah Besaran Bantuan Penelitian Berdasarkan Klaster

 

Adapun besaran masing-masing jenis/ klaster penelitian merujuk pada Peraturan   Menteri   Keuangan   tentang   Standar   Biaya  Keluaran   Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

 

Tabel 2.4: Jumlah Besaran Bantuan Penelitian Tahun Anggaran 2024

 

 

 

NO

 

JENIS DAN KLASTER PENELITIAN

MAKSIMAL NILAI BANTUAN

 

 

A

 

Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Pembinaan/Kapasitas

Rp  20.000.000


 

 

NO

 

JENIS DAN KLASTER PENELITIAN

MAKSIMAL NILAI BANTUAN

 

 

 

B

Jenis Riset Dasar, Bidang Riset Dasar Teoritis yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Dasar Program Studi

Rp  40.000.000

2.  Penelitian Dasar Interdisipliner

Rp  40.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

C

Jenis Riset Terapan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan Desk Studi Dalam Negeri dan Desk Studi Luar Negeri,   (b)   Pangan-Pertanian,   (c)   Energi   Baru   Terbarukan,   (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional

Rp 100.000.000

2.   Penelitian Terapan Pengembangan Nasional

Rp 100.000.000

3.   Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha

dan Industri (DUDI)

 

Rp 150.000.000

4.   Penelitian Terapan Global/Internasional

Rp 150.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

D

Jenis Riset Pengembangan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1.   Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar

Perguruan Tinggi dan/atau

Kementerian/Lembaga

 

Rp 100.000.000

2.   Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi

Rp 100.000.000

3.   Penelitian Pengembangan Kolaborasi

Internasional

 

Rp 150.000.000

4.   Penelitian Pengembangan Survei Kajian

Strategis Nasional

 

Rp 150.000.000

 

 

E

Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri dari klaster:

1.  Kajian Aktual Strategis

Rp  25.000.000


BAB III

SISTEM DARING (ONLINE) APLIKASI LITAPDIMAS

 

 

 

A.  Pembentukan Sistem Litapdimas

 

Sistem daring (online) penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, atau disingkat dengan LITAPDIMAS, merupakan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan  Islam,  Direktorat  Jenderal  Pendidikan    Islam,    Kementerian Agama RI. Sistem ini lahir atas dasar kebutuhan terhadap perlunya sistem yang dapat menampung seluruh  pelayanan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih managable, transparan, dan akuntabel, baik yang dilakukan dan dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN.

 

Sistem Litapdimas ini juga lahir atas dasar kajian yang komprehensif di

Kementerian Agama RI berkenaan dengan amanat Undang-undang Nomor 12

Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada Pasal 89, Ayat (5), (6), dan (7). Ketiga ayat pada pasal 89 ini menjadi kajian utama dalam upaya memastikan realisasi 30% BOPTN untuk penelitian, sekaligus memastikan distribusi yang proporsional antara dana yang diterima oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dengan perguruan tinggi swasta (PTS).

 

Kebutuhan atas sistem Litapdimas ini juga diperkuat  dengan masukan atau rekomendasi dari tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2015/2016 di beberapa PTKIN, antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan beberapa STAIN lainnya. Salah satu hasil kajian Litbang KPK ini adalah merekomendasikan agar Kementerian Agama mengembangkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara online (daring).

 

Atas dasar beberapa kajian dan rekomendasi Litbang KPK inilah, maka sejak 2016/2017 Kementerian Agama melakukan inisiasi untuk membangun sistem penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis website dan mulai mensosialisasikan sistem   ini kepada seluruh PTKIN. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 728  Tahun  2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, sistem Litapdimas ini menjadi “terminal” bagi penyelenggaraan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN di seluruh Indonesia.

 

 

B.  Tujuan dan Manfaat Sistem Litapdimas

 

Keberadaan sistem daring (online) Litapdimas ini memiliki beberapa tujuan utama dan manfaat sebagai berikut:


1.   Memastikan  terpenuhinya  kuota  30%  dana  bantuan  operasional  PTN (BOPTN) untuk kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PTKI;

2.   Memastikan  adanya  sharing  dana  dari  alokasi  anggaran  30%  BOPTN kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian    kepada    masyarakat sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan masing-masing PTKI;

3.   Mempermudah  perolehan  database  peneliti,  dan  pelaksana  kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;

4.   Mempermudah  proses  dokumentasi  proposal  penelitian  dan  proposal kegiatan publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;

5.   Mempermudah proses sekaligus mengontrol objektivitas penilaian (review) proposal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;

6.   Mempermudah  proses  pemantauan  pelaksanaan  kegiatan  penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran;

7.   Mempermudah   proses   penagihan   keluaran   (outputs)   dan   manfaat (outcomes) pelaksanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap tahun anggaran.

 

 

C.  Pelayanan Sistem Litapdimas

 

Pelayanan  yang  terdapat  dalam  sistem  Litapdimas  ini,  mencakup kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran member (ID), pengajuan proposal, penilaian proposal, hingga pelaporan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk Tahun Anggaran 2024, sistem Litapdimas dapat diakses melalui laman  https://litapdimas.kemenag.go.id. Adapun panduan terkait dengan teknis pembuatan member (ID), pengajuan proposal, penilaian proposal hingga pelaporan pelaksanaan bantuan didasarkan atas mekanisme teknis yang dikembangkan oleh pengelola portal.

 

Untuk  tahun  angggaran  2024,  bantuan  penelitian  berbasis  standar biaya keluaran baik yang bersumber dari DIPA maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang belum memiliki aplikasi seperti litapdimas, wajib menggunakan sistem Litapdimas secara softcopy (paperless), mulai pengajuan proposal, seleksi,   penetapan,   hingga   pelaporan.   Demikian   juga,   catatan-catatan reviewer  atas  hasil  proposal  dan  hasil  penelitian  terdokumentasi  dalam sistem tersebut.


BAB IV

PENGELOLAAN BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN

 

 

 

Pengelolaan bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun Anggaran  2024  dikelompokkan  ke  dalam  2  (dua)  pengelolaan  berdasarkan sumber DIPA Satuan Kerja (Satker), yakni (1) Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan (2) Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

 

Adapun pembagian pengelolaan jenis, klaster, dan Satker penyelenggara riset dan pelaksananya dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

Tabel 4.1: Pembagian Pengelolaan Jenis, Klaster, dan Satker Penyelenggara

Penelitian dan pelaksananya Tahun Anggaran 2024

 

 

 

NO

 

 

JENIS DAN KLASTER PENELITIAN

SATUAN KERJA

DIKTIS

 

PTKIN

PTKIN

PTKIS

 

A

Jenis Riset Pembinaan/Kapasitas, yang terdiri dari klaster:

1. Penelitian Pembinaan/Kapasitas

-

 

 

B

Jenis Riset Dasar, Bidang Riset Dasar Teoritis, yang terdiri dari klaster:

1. Penelitian Dasar Program Studi

-

2. Penelitian Dasar Interdisipliner

-

 

 

 

 

 

 

 

C

Jenis  Riset  Terapan  pada  Bidang  Fokus  (a)  Sosial  Humaniora,  Seni Budaya, dan Pendidikan Desk Studi Dalam Negeri dan Desk Studi Luar Negeri, (b) Pangan-Pertanian, (c) Energi Baru Terbarukan, (d) Kesehatan- Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1. Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional

2. Penelitian Terapan Pengembangan Nasional

-

-

3. Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan

Industri (DUDI)

 

 

 

4. Penelitian Terapan Global/Internasional

-

-

 

 

 

 

 

 

 

D

Jenis Riset Pengembangan pada Bidang Fokus (a) Sosial Humaniora, Seni Budaya,   dan   Pendidikan,   (b)   Pangan-Pertanian,   (c)   Energi   Baru Terbarukan, (d) Kesehatan-Obat, (e) Sains, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, yang terdiri dari klaster:

1.  Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar

Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga

 

 

 

2.  Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi

-

-

3.  Penelitian Pengembangan Kolaborasi

Internasional

 

 

 

4.  Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis

Nasional

 

 

 

 

E

Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri dari klaster:

1. Kajian Aktual Strategis

-

-

 

Keterangan:

 =  Pelaksana penelitian atas beban anggaran pada satuan kerja


Adapun tahapan pengelolaan dalam penyelenggaraan bantuan   mencakup beberapa proses sebagai berikut, (1) pendaftaran (online submission), (2) seleksi administratif, (3) seleksi substansi proposal, (4) penetapan nomine, (5) seminar proposal penelitian, (6) penetapan nomine terpilih, (7) penetapan penerima bantuan,  (8)  pelaksanaan  kegiatan  penelitian,  (9)  pencairan  bantuan,  (10) laporan antara (progress report) dan penguatan program, (11) monitoring dan evaluasi, (12) review keluaran penelitian, (13) seminar hasil penelitian, (14) penyerahan laporan akhir (final report), dan (15) hasil (outcome) bantuan.

 

Tahapan dan penjelasan masing-masing proses bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran ini, dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

 

 

Gambar 4.2: Alur Pengelolaan Bantuan Penelitian

Berbasis Standar Biaya Keluaran

 


Pendaftaran (Online Submission)


Seleksi

Administratif


Seleksi Substansi Proposal


Penetapan

Nomine


Seminar Proposal Penelitian


 

 

 


Laporan Antara (Progress Report) dan Penguatan Program


Pencairan

Bantuan


Pelaksanaan Kegiatan Penelitian


Penetapan Penerima Bantuan


Penetapan Nomine Terpilih


 

 


 

Monitoring dan Evaluasi


Review Keluaran Penelitian


Seminar Hasil

Penelitian


Penyerahan Laporan Akhir (Final Report)


Hasil (Outcome) Penelitian (SELESAI)


 

 

 

 

A.  Pendaftaran (Online Submission)

 

Pendaftaran Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran dilakukan secara daring (online submission) melalui sistem Litapdimas.  Sebelum  dosen/fungsional  lainnya  melakukan  pendaftaran secara daring, terlebih dahulu harus mendaftar atau memiliki akun di Litapdimas, agar proses submission dapat diterima oleh sistem.

 

 

B.  Seleksi Administratif

 

Seleksi administratif merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa proposal yang dikirimkan melalui sistem Litapdimas sudah sesuai dengan ketentuan administratif dan persyaratan-persyaratan teknis yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis dan/atau ditetapkan oleh pengelola pelaksanaan kegiatan di tingkat PTKI. Kegiatan seleksi administratif ini dilakukan oleh tim ad hoc oleh Satker yang memiliki kewenangan untuk mengelola pelaksanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Originalitas proposal menjadi syarat administrasi yang bersifat teknis substantif melalui aplikasi khusus untuk cek plagiasi. Hal ini dilakukan sebelum proposal ini masuk pada seleksi substansi isi proposal. Pengecekan


similarity disarankan menggunakan aplikasi Turnitin dengan salah satu tahapan sebagai berikut.   Ketika melakukan “Add Assignment dan keluar “Select Your Assignment Type, kemudian klik “New Assignment. Di “Submit Papers To” harus dipilih “No Repository” agar file peneliti tidak tersimpan di Turnitin yang ketika dilakukan tes Turnitin, maka file akan terbaca oleh Turnitin yang menyebabkan hampir 100% similarity-nya. Selanjutnya klik “Optional Setting, dan di bagian “Exclude Small Sources?” dipilih Yes”, kemudian “Set Source Exclusion Threshold” pilih “Word Count dan tulis “15. Maksimal similarity yang bisa diterima untuk dilanjutkan dilakukan review adalah 35%. Apabila proposal telah dilakukan cek plagiasi melalui aplikasi yang  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  hasilnya  harus  dilampirkan secara terpisah dan diunggah oleh admin Satker Diktis dan admin Satker PTKIN ke dalam sistem Litapdimas. Jika terjadi perbedaan prosentase similarity antara pengusul dan penyelenggara program bantuan (Satker Diktis atau Satker PTKIN) yang disebabkan oleh satu dan/atau lain hal, maka yang dijadikan ketetapan adalah penilaian prosentase penyelenggara program bantuan.

 

 

C.  Seleksi Substansi Proposal

 

Seleksi Substansi proposal merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa proposal yang diajukan dan dikirimkan melalui sistem Litapdimas sudah sesuai dengan ketentuan substantif sebagaimana tertuang di dalam petunjuk   teknis, seperti kriteria utama penelitian, dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola pelaksanaan kegiatan penelitian di tingkat PTKIN. Ketentuan terkait seleksi substansi proposal di tingkat PTKIN tetap harus mengacu pada mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, kecuali jika ada kekhususan penilaian yang memang spesifik dan urgen diterapkan di PTKIN masing-masing.

 

Kegiatan seleksi substansi proposal di tingkat PTKIN ini dilaksanakan oleh komite penilaian dan/atau reviewer proposal yang diangkat dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing PTKIN. Pada prinsipnya, ketentuan tentang komite penilaian dan/atau reviewer proposal penelitian, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam,  Nomor  2952  Tahun  2017  tentang  Petunjuk  Teknis  Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut, komite penilaian diisi  oleh pejabat yang mengelola pelaksanaan penelitian di masing-masing PTKIN, sedangkan untuk reviewer proposal diisi oleh dosen atau experties  yang memiliki kompetensi di bidang penelitian. Dalam konteks ini, penyelenggara penelitian ditingkat PTKIN harus menggunakan Tim Reviewer Nasional yang telah memiliki ID di sistem Litapdimas dan telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, dengan mempertimbangkan bidang keilmuan masing-masing reviewer.


Dalam hal jumlah Reviewer Nasional di PTKIN yang bersangkutan terbatas dan dikhawatirkan menghambat proses penilaian, maka pengelola kegiatan penelitian di tingkat PTKIN dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk menyetujui penunjukkan reviewer dari PTKIN yang bersangkutan dengan melampirkan daftar calon reviewer beserta daftar riwayat hidup yang bersangkutan. Calon reviewer yang diajukan sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017. Dirjen Pendidikan Islam melalui Diktis dapat memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan dimaksud sesuai   pertimbangan dan kajian yang telah dilakukan oleh Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

 

 

D. Penetapan Nomine

 

Penetapan nomine merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menentukan nomine penerima bantuan kegiatan penelitian yang didasarkan pada hasil seleksi administratif  yang  dilakukan oleh  tim ad hoc dan seleksi substantif   yang   dilakukan   oleh   Komite   Penilaian   dan/atau   Reviewer Nasional. Penetapan nomine ini dikeluarkan oleh Direktur Diktis atau Ketua LP2M/ P3M atau Pejabat yang berwenang. Nomine diwajibkan menyiapkan bahan presentasi proposal yang akan disampaikan pada kegiatan Seminar Proposal Penelitian.

 

 

E.  Seminar Proposal Penelitian

 

Seminar proposal penelitian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menguji orisinalitas,  urgensi,  konsistensi,  dan  kualitas proposal penelitian yang telah dibuat oleh calon peneliti/dosen. Dalam pelaksanaanya, kegiatan seminar proposal penelitian ini menghadirkan narasumber, pembahas, reviewer nasional, dan/atau expertise yang memiliki kapabilitas dan pengalaman penelitian yang memadai untuk menguji proposal yang masuk dalam kategori nomine. Kegiatan Seminar Proposal ini dilaksanakan oleh penyelenggara atau pengelola kegiatan penelitian di masing-masing Satker.

 

Untuk Satker Diktis, pelaksanaan seminar proposal ini dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan seminar proposal bantuan Litapdimas lainnya. Sementara untuk Satker PTKIN, seminar ini dapat diselenggarakan secara mandiri dan/atau kolaborasi dengan Satker PTKIN lainnya.

 

 

F.  Penetapan Nomine Terpilih

 

Penetapan nomine terpilih merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menentukan calon penerima bantuan kegiatan penelitian yang didasarkan atas hasil kegiatan seminar proposal. Penetapan nomine terpilih ini dikeluarkan oleh KPA atau Pejabat  yang berwenang pada masing-masing Satker   yang   dikeluarkan   di   tahun   2023.   Nomine   terpilih   belum


diperkenankan menyelenggarakan proses kegiatan bantuan terlebih dahulu, hingga terbit surat Keputusan tentang penetapan penerima bantuan.

 

 

G. Penetapan Penerima Bantuan

 

Penetapan  penerima  bantuan  merupakan  kegiatan  yang  bertujuan untuk menetapkan penerima bantuan kegiatan penelitian yang didasarkan atas hasil Seminar Proposal Penelitian. Mereka yang ditetapkan sebagai penerima bantuan merupakan dosen/peneliti yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan kegiatan penelitian. Penetapan penerima bantuan ini dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing Satker.

 

Penetapan penerima bantuan ditetapkan di Tahun Anggaran 2024 dengan merujuk pada keputusan penetapan nomine terpilih yang dilakukan di tahun 2023. Penetapan keputusan penerima bantuan ini sangat dipengaruhi oleh kondisi faktual pada tahun anggaran berlangsung dengan mempertimbangkan   kebijakan   makro   dan   nasional,   terutama   kondisi pandemi Covid-19, dan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan anggaran mutakhir (automatic  adjustment),  termasuk dukungan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing Satker.

 

Para penerima bantuan diwajibkan menyiapkan dan menandatangani kontrak penelitian untuk proses pencairan dana penelitian. Adapun kontrak penelitian ini sekurang-kurangnya memuat:

1.  Ruang lingkup penelitian;

2.  Sumber dana penelitian;

3.  Nilai kontrak penelitian;

4.  Nilai dan tahapan pembayaran;

5.  Jangka waktu penyelesaian penelitian;

6.  Hak dan kewajiban para pihak;

7.  Serah terima penelitian;

8.  Kesanggupan penyusunan laporan penelitian;

9.  Sanksi.

 

 

H. Pelaksanaan Kegiatan Penelitian

 

Pelaksanaan  kegiatan  penelitian  merupakan aktivitas  penerima bantuan/ dosen/ peneliti   dalam   rangka   mengimplementasikan rencana pelaksanaan kegiatan penelitian yang sudah dituangkan di dalam desain operasional. Dalam implementasi kegiatan penelitian, sekurang-kurangnya dilakukan selama 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) bulan dan/atau disesuaikan dengan desain dan kebutuhan output pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan penelitian dapat dilakukan sejak tanggal kontrak ditandatangani dan dapat dimulai sebelum bantuan penelitian diterima.

 

 

I.   Pencairan Bantuan

 

Pencairan bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran dilakukan dengan mekanisme pencairan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni sebagai berikut:


1.   Bantuan penelitian dengan nilai kontrak kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan 1 (satu) tahap sekaligus. Dokumen pencairan dalam 1 (satu) tahap dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:

a.  Surat Keputusan tentang penerima bantuan;

 

b.  Kontrak penelitian yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan Kuasa             Pengguna   Anggaran/Pejabat   Pembuat   Komitmen/Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;

c.  Kuitansi yang telah ditandatangani penerima bantuan;

 

d. SPTB   (Surat   Pernyataan   Tanggung   Jawab   Belanja)   yang ditandatangani oleh penerima bantuan;

e.  Berita Acara Pembayaran; dan

 

f.    Pernyataan   kesanggupan   pelaksanaan   penelitian   oleh   penerima bantuan.

 

Untuk menjamin terselenggaranya penelitian dengan baik dan menghasilkan keluaran penelitian yang memadai, jika dimungkinkan Satuan Kerja dapat melakukan kerjasama dengan pihak bank yang ditunjuk untuk melakukan pemblokiran sementara bantuan sebanyak

30% dari dana yang telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap sekaligus. Pembukaan pemblokirannya selanjutnya dapat dilakukan setelah penerima bantuan dinyatakan oleh reviewer mampu melaksanakan penelitian dengan baik dan dinyatakan tidak wanprestasi.

 

2.   Bantuan penelitian dengan nilai kontrak sama dengan dan/atau lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan dengan 2 (dua) tahap, dengan rincian:

Tahap pertama            :  70% dari nilai kontrak

 

Tahap kedua               :  30% dari nilai kontrak

 

Dokumen pencairan untuk tahap pertama dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:

a.  Surat Keputusan tentang penerima bantuan;

 

b.   Kontrak penelitian yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan Kuasa             Pengguna   Anggaran/Pejabat   Pembuat   Komitmen/Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;

c.  Kuitansi yang telah ditandatangani penerima bantuan;

 

d.   SPTB    (Surat    Pernyataan    Tanggung    Jawab    Belanja)    yang ditandatangani oleh penerima bantuan;

e.  Berita Acara Pembayaran; dan

 

f.    Pernyataan   kesanggupan   pelaksanaan   penelitian   oleh   penerima bantuan.

 

Adapun dokumen pencairan untuk tahap kedua dilakukan jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut:

a.   Laporan  kemajuan  pelaksanaan  penelitian  berdasarkan  tahapan sesuai dengan kontrak penelitian dan/atau laporan hasil penelitian;


b.  Kuitansi yang telah ditandatangani penerima bantuan;

 

c.   SPTB    (Surat    Pernyataan    Tanggung    Jawab    Belanja)    yang ditandatangani oleh penerima bantuan;

d.  Berita Acara Pembayaran; dan

 

e.   Pernyataan   kesanggupan   pelaksanaan   penelitian   oleh   penerima bantuan.

 

 

J.  Laporan Antara (Progress Report ) dan Penguatan Program

 

Laporan antara (progress report) merupakan aktivitas pemaparan dan penyerahan laporan sementara hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima bantuan. Laporan antara ini dirangkaikan dengan penguatan program dalam bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan, pendalaman, dan pendampingan. Progress report dan penguatan program dilaksanakan pada 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan setelah tanda tangan kontrak. Laporan antara (progress report) dan penguatan program menggunakan dana yang diterima oleh penerima bantuan. Kegiatan laporan antara (progress report) dan penguatan program ini diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan  fakta-fakta  yang  dalam  penilaian  penyelenggara  program  bantuan (Diktis/ Satker PTKIN) memungkinkan untuk dilaksanakan.

 

 

K. Monitoring dan Evaluasi

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan aktivitas yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pengelola kegiatan kepada penerima bantuan. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan   dalam   rangka   menjaga   mutu   (quality   control)   kegiatan penelitian  agar  sesuai  dengan  desain  operasional  sekaligus  memenuhi standar mutu pelaksanaan penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satker Diktis atau LP2M/ P3M/ Puslitpen/ Pusat Pengabdian kepada Masyarakat atau lembaga yang menangani pengelolaan kegiatan penelitian di masing- masing PTKIN.

 

 

L.  Review Keluaran Penelitian

 

Review keluaran penelitian merupakan aktivitas penyampaian hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima bantuan di hadapan reviewer. Kegiatan ini dimaksudkan agar reviewer melakukan:

1.  Menilai laporan kemajuan kontrak penelitian;

 

2.  Menilai kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan kaidah dan metodologi ilmiah yang telah disetujui oleh komite penilaian proposal penelitian/ reviewer proposal penelitian;

3.  Menilai hasil penelitian dan kelayakan biaya yang telah diberikan sesuai keluaran penelitian yang dicapai;

4.  Menilai   kepatuhan   penerima   bantuan   atas   ketentuan   peraturan perundang-undangan mengenai kode etik penelitian;

5.  Menyusun  dan  memberikan  rekomendasi  hasil    penilaian  penelitian


kepada pejabat pembuat komitmen/kuasa pengguna anggaran.

 

Dalam review keluaran penelitian, komite penilaian keluaran penelitian dan/atau reviewer keluaran penelitian memberikan rekomendasi kepada pejabat pembuat komitmen/kuasa pengguna anggaran meliputi:

1.  Persentase tingkat keberhasilan penelitian sesuai kontrak penelitian;

2.   Saran dan masukan terkait kesesuaian anggaran penelitian yang telah diberikan terhadap keluaran penelitian;

3.  Saran dan masukan keberlanjutan penelitian.

 

 

M. Seminar Hasil Penelitian

 

Seminar hasil penelitian merupakan aktivitas penyampaian hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima bantuan di depan publik, dengan melibatkan experties yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam menguji dan menilai hasil kegiatan penelitian. Dalam konteks ini, para penerima   bantuan   mempresentasikan   hasil   kegiatannya   dalam   forum seminar yang dilaksanakan oleh pengelola bantuan kegiatan penelitian.

 

 

N.  Penyerahan Laporan Akhir (Final Report)

 

Penyerahan laporan akhir (final report) merupakan aktivitas penyerahan laporan akhir hasil penelitian yang dilakukan oleh para penerima sebagai luaran (output) penelitian. Batas waktu penyerahan laporan ini diunggah (upload) melalui aplikasi Litapdimas selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran, yakni Desember 2024. Dalam konteks ini, penerima bantuan penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) tidak diwajibkan untuk melaporan bukti penggunaan keuangan sebagaimana layaknya pembiayaan berbasis Standar Biaya Masukan (SBM), tetapi harus menyerahkan laporan luaran (output) penelitian yang meliputi sebagai berikut:

 

1.  Laporan penelitian yang meliputi:

a.  Isian logbook pelaksanaan bantuan;

b.  Laporan akademik hasil penelitian secara utuh;

c.  Draf dummy buku yang diolah dari hasil penelitian;

d.  Draf artikel  yang  akan  dipublikasi  pada  jurnal yang  terakreditasi, sesuai tagihan output dan outcome dari klaster bantuan penelitian;

 

2.  Dokumen pendukung bantuan penelitian, yang meliputi:

a.  Surat Keputusan tentang penerima bantuan;

b.  Kontrak penelitian;

c.  Pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian;

d.  Berita acara pembayaran;

e.  Kuitansi penerimaan bantuan dana penelitian;

f.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

 

 

O. Hasil (Outcome) Penelitian

 

Hasil (outcome) penelitian adalah bentuk yang diperoleh dari luaran

(output) penelitian setelah penerima bantuan melakukan proses dan upaya


publikasi baik dalam bentuk buku ber-ISBN maupun jurnal serta pemerolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam durasi waktu yang ditentukan, sesuai tagihan outcome klaster penelitian.


BAB V

KETENTUAN UMUM PROPOSAL, LAPORAN AKHIR, DAN JADWAL PENELITIAN

 

 

 

A.  Pengajuan Proposal

 

Secara umum, proposal yang harus disiapkan oleh dosen/fungsional lainnya, terdiri dari 2 (dua) jenis proposal, yakni (1) Proposal naratif dan (2) Proposal keuangan/rencana penggunaan anggaran (RPA).

 

1.  Proposal Naratif

 

Proposal penelitian naratif, sekurang-kurangnya memuat 12 (dua belas) komponen sebagai berikut, (1) Judul penelitian, (2) Latar belakang, (3) rumusan masalah, (4) Tujuan penelitian, (5) Kajian terdahulu yang relevan, (6) Konsep atau teori yang relevan, (7) Metodologi penelitian, (8) Rencana pembahasan, (9) Waktu pelaksanaan penelitian, (10) Anggaran penelitian, (11) Organisasi pelaksana, dan (12) Daftar pustaka/ bibliografi awal. Uraian singkat masing-masing komponen dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

a.  Judul Penelitian

 

Judul penelitian merupakan gambaran dari pelaksanaan penelitian (conceptual framework) yang akan dilakukan, yang biasanya dirangkai dalam kalimat pernyataan. Judul penelitian harus dibuat dengan  menggunakan  maksimal  15  (lima  belas)  kata  yang  bisa diukur, clear, singkat, dan menggambarkan pelaksanaan penelitian yang akan dilaksanakan.

 

b.  Latar Belakang

 

Latar belakang merupakan bagian proposal yang berisikan uraian tentang alasan-alasan mengapa masalah dan/atau pertanyaan penelitian serta tujuan penelitian menjadi fokus penelitian. Latar belakang harus jelas subtansi atau akar permasalahan yang dikaji dalam penelitian atau hal yang menimbulkan pertanyaan penelitian (research   question),   yang   akan   dilakukan   untuk   menyiapkan penelitian. Dalam penulisan latar belakang, argumentasi yang diberikan harus memiliki dukungan fakta dan atau teori dari hasil penelitian sebelumnya. Selain itu, manfaat dan kontribusi dari penelitian ini harus jelas dipaparkan.

 

c.  Rumusan Masalah

 

Rumusan masalah merupakan bagian proposal yang harus dituliskan dengan jelas. Rumusan masalah adalah masalah ilmiah penelitian (scientific research problems). Masalah penelitian inilah yang akan dipecahkan atau dicarikan solusinya melalui suatu proses penelitian ilmiah. Dalam pembuatan rumusan masalah, peneliti harus bisa  membedakan  dan  memahami  rumusan  masalah  untuk  yang


kualitatif dan yang kuantitatif. Dalam rumusan masalah yang kualitatif, peneliti sudah bisa menunjukkan teori apa yang akan ditemukan. Dalam penelitian kualitatif, minimal ada 2 (dua) teori yang akan ditemukan. Sedangkan untuk yang kuantitatif, peneliti sudah bisa menunjukkan teori apa yang akan diuji dengan minimal 2 (dua) variabel independent dan 1 (satu) variabel dependen untuk yang asosiatif, dan minimal 1 (satu) variabel dan 2 (dua) sample untuk yang komparatif.    Semua  variabel  tersebut harus dapat diukur dan di- manage  (measurable  and  managable).  Selain itu, peneliti juga bisa mengkombinasikan rumusan masalah ini dengan pertanyaan- pertanyaan yang termasuk dalam mixed methods.

 

d.  Tujuan Penelitian

 

Tujuan penelitian merupakan arah atau target yang akan dicapai dalam pelaksanaan penelitian. Dalam merumuskan tujuan penelitian, hendaknya diuraikan dengan singkat dan jelas serta menggunakan kata-kata yang bersifat operasional dan dapat terukur (measurable), seperti menguraikan, mengidentifikasi, menganalisis, dan kata operasional lainnya. Meski tidak baku, biasanya pelaksanaan penelitian  mengandung  2  (dua)  tujuan,  yakni  tujuan  umum  dan tujuan khusus. Tujuan umum merupakan kalimat yang menggambarkan pencapaian tujuan penelitian secara umum. Sedangkan   tujuan   khusus   adalah   kalimat   yang   memberikan gambaran tentang langkah-langkah operasional yang dilakukan untuk mencapai tujuan umum pelaksanaan penelitian.

 

e.  Kajian Terdahulu yang Relevan (Literature Review)

 

Kajian  terdahulu  yang  relevan  atau  biasa  dikenal  dengan literature  review  merupakan  uraian  yang  berisikan  tentang  hasil kajian dan penelitian sebelumnya, yang berkaitan dengan topik atau pertanyaan penelitian yang akan dilakukan. Pada bagian ini, perlu diuraikan hasil penelitian terdahulu. Kemudian perlu diuraikan persamaan  dan  perbedaan  penelitian  terdahulu  dengan  penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, pada bagian ini juga perlu dimunculkan gap analysis berkenaan dengan kajian terdahulu yang dimasukkan  di  dalam  proposal.  Kajian  terdahulu yang  relevan ini akan menjadi guide bagi peneliti terkait dengan distingsi masalah dan penggunaan metodologi yang pernah digunakan sebelumnya dan kedalaman kajian serta untuk menghindari pengulangan pertanyaan penelitian yang sama. Selain itu perlu adanya pemaparan dan argumentasi-argumentasi yang kuat tentang kebaruan dari penelitian yang akan dilakukan ini atau bagaimana penelitian yang diajukan mengisi kekosongan ilmu pengetahuan yang ada. Untuk menentukan novelty atau kebaruan dari suatu penelitian, peneliti tidak hanya menginventarisasi/mendaftar judul-judul penelitian sebelumnya yang relevan,  tetapi  melakukan  sintesis  terhadap  literatur  terbaru  yang


otoritatif sehingga dengan demikian kekuatan novelty dari penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan.

 

f.   Konsep atau Teori yang Relevan

 

Konsep atau teori  yang relevan merupakan hasil penelusuran peneliti terkait teori-teori yang digunakan peneliti sebelumnya untuk menganalisis topik penelitian. Landasan teori membantu peneliti menganalisis secara mendalam hasil analisis data dan memberi perspektif terhadap hasil penelitian.

 

Konsep atau teori yang relevan untuk kualitatif adalah paparan yang rinci dan detail berkenaan dengan jawaban-jawaban rumusan masalah yang didasarkan atas teori-teori dari penelitian sebelumnya. Dengan paparan yang rinci dan detail, maka peneliti akan dapat menemukan suatu teori yang belum pernah ditemukan oleh peneliti sebelumnya.

 

Konsep atau teori yang relevan untuk kuantitatif, peneliti harus memaparkan teori-teori yang membahas variabel-variabel yang telah ditentukan. Kemudian untuk masing-masing variabel, peneliti menjelaskan teori-teori yang membahas dimensi/ sub variabel dari variabel yang diambil. Selanjutnya, dari dimensi/ sub variabel ini, peneliti memaparkan teori-teori yang membahas indikator-indikator dari masing-masing dimensi/ sub variabel. Dengan pemaparan dari variabel, dimensi/ sub variabel, dan indikator, maka teori yang dibuktikan akan dengan jelas dibuat pertanyaan/ pernyataan untuk angketnya.

 

Peneliti juga bisa menggunakan mixed methods. Dengan menggunakan metode ini peneliti harus bisa mengkombinasikan konsep atau teori yang relevan untuk kuantitatif dan kualitatif, tergantung dari metode mixed methods mana yang digunakan.

 

g.  Hipotesis (Kuantitatif)

 

Hipotesis adalah suatu dugaan yang perlu diketahui/ diuji kebenarannya dalam pelaksanaan penelitian. Karena sifatnya dugaan, maka hipotesis mungkin benar, dan juga mungkin salah. Dengan kata lain hipotesis adalah jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian yang nanti akan dibuktikan melalui analisis data dan pengambilan kesimpulan dalam pelaksanaan penelitian.

 

h.  Metodologi Penelitian

 

Metodologi penelitian adalah desain atau kerangka yang digunakan dalam penelitian. Hal utama yang harus diperhatikan di metodologi penelitian bukan hanya aspek normatif saja melainkan juga langkah-langkah teknik operasional dari aspek metodologis. Dalam penulisan metodologi penelitian ini, peneliti harus bisa menjelaskan secara rinci langkah langkah yang tepat untuk menjawab rumusan  masalah  yang  disesuaikan  dengan  metodologi  penelitian


yang digunakan. Detil dari penulisan di metodologi penelitian minimal terdapat:

 

1)   Kualitatif:   (a)   Pendekatan   penelitian;   (b)   Subyek   dan   objek penelitian; (c) Jenis dan sumber data; (d) Tahap penelitian; (e) Teknik pengumpulan data; (f) Teknik validitas data; dan (g) Teknik analisis data.

2)   Kuantiatif:  (a)  Pendekatan  penelitian;  (b)  Populasi,  sampel  dan teknik sampling; (c) Variabel, dimensi/ sub variabel, dan indikator penelitian; (d) Tahap penelitian; (e) Teknik pengumpulan data; (f) Teknik validitas dan reliabilitas data; dan (g) Teknik analisis data.

 

i.   Rencana Pembahasan

 

Rencana pembahasan merupakan prediksi hasil yang akan diperoleh dalam pelaksanaan penelitian. Dalam konteks ini, calon peneliti dapat menuliskan outline/ daftar isi pembahasan hasil penelitian, yang merupakan jawaban rumusan masalah/ pertanyaan penelitian.  Pada    bagian    ini,    peneliti  juga  dapat  menguraikan manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari pelaksanaan penelitian yang akan dilakukan.

 

j.   Waktu Pelaksanaan Penelitian (Time Table)

 

Waktu   pelaksanaan   penelitian   merupakan   rencana   tentang waktu penelitian yang akan dilakukan. Sekurang-kurangnya, waktu pelaksanaan penelitian ini meliputi jadwal kegiatan persiapan, pelaksanaan,  dan  pelaporan  penelitian.  Jadwal  penelitian  dapat dibuat dalam bentuk time schedule atau time table. Untuk penentuan waktu pelaporan dan publikasi artikel, peneliti harus mengacu pada jadwal yang sudah ditentukan di Juknis ini.

 

k.  Anggaran Penelitian

 

Anggaran penelitian dalam proposal ini hanya menuliskan rekapitulasi kebutuhan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian, yang mencakup dana kegiatan pra-penelitian, dana pelaksanaan penelitian, dan dana pasca penelitian. Penentuan anggaran didasari oleh langkah langkah detail yang ada di metodologi penelitian. Sedangkan uraian anggaran penelitian disajikan dalam proposal keuangan atau Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) yang dibuat dalam proposal yang terpisah.

 

l.   Organisasi Pelaksana Penelitian

 

Pada bagian organisasi pelaksana penelitian ini, calon peneliti baik dari kalangan dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional lainnya harus menuliskan siapa saja yang terlibat dalam   pelaksanaan   penelitian.   Dalam   konteks   ini,   penulisan organisasi    pelaksana perlu mencantumkan beberapa identitas penting, seperti (1) Nama lengkap, (2) NIP, (3) NIDN (khusus untuk


dosen),  (4)  Jenis  kelamin,  (5)  Tempat/  tanggal  lahir,  (6)  Asal perguruan  tinggi,  (7)  Fakultas  (khusus  untuk  dosen),  (8)  Program studi (khusus untuk dosen), (9) Bidang keilmuan, (10) Jabatan Fungsional tertentu (non-dosen) dan (11) Posisi dalam penelitian (sebagai ketua, anggota atau enumerator/ data collector).

 

m. Daftar Pustaka/ Bibliografi Awal

 

Daftar Pustaka atau bibliografi yang dimasukkan pada bagian ini adalah sumber rujukan awal yang menjadi referensi dalam penulisan proposal   penelitian.   Pada   bagian   daftar   pustaka   ini,   peneliti diharuskan memasukkan atau menuliskan referensi utama dan mutakhir yang sesuai dengan tema penelitian, sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku dan 7 (tujuh) artikel jurnal. Untuk artikel jurnal, peneliti harus   menyertakan   artikel   5   (lima)   tahun   terakhir.   Untuk menghindari Daftar Pustaka terkena cek similarity, peneliti direkomendasikan menggunakan aplikasi referensi, seperti Mendeley, Zotero, atau Endnote dalam penulisan sitasi.

 

2.  Proposal Keuangan (Rencana Penggunaan Anggaran/ RPA)

 

Proposal keuangan merupakan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) yang berisikan tentang rincian kebutuhan anggaran pada setiap tahapan pelaksanaan penelitian. Penyusunan proposal keuangan ini, sekurang- kurangnya, calon peneliti dapat merinci penggunaan anggaran berdasarkan 3 (tiga) tahapan, yakni (1) Pra penelitian, (2) Pelaksanaan penelitian, dan (3) Pasca pelaksanaan penelitian. Masing-masing tahapan kegiatan harus diuraikan kebutuhan anggarannya dengan mengacu pada langkah-langkah yang ada di bagian metodologi penelitian dan mengedepankan prinsip visibilitas, rasionalitas, akuntabiltas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pada tahapan pra penelitian, beberapa aktivitas yang dapat dianggarkan, antara lain; (a)  penyusunan  dan  penggandaan instrumen penelitian, (b) pembahasan desain operasional dan instrumen penelitian, (c) coaching  pengumpulan  data  penelitian, (d) pembelian bahan habis pakai untuk penunjang pelaksanaan penelitian, dan kegiatan lain yang dilaksanakan sebelum penelitian dilaksanakan. Sementara pada tahapan pelaksanaan  penelitian,  beberapa  aktivitas  yang  dapat  dianggarkan, antara lain adalah; (a)  transportasi pengumpulan data, (b) uang harian pengumpulan data, (c) akomodasi/ penginapan dalam rangka pengumpulan data, (d) transportasi responden/ key informans, dan kegiatan lain yang dilaksanakan pada saat penelitian dilaksanakan. Sedangkan   pada   tahapan   pasca   pelaksanaan   penelitian,   beberapa aktivitas yang dapat dianggarkan adalah, (a)   inputing dan pengolahan data, (b) penyusunan draf laporan, (c) diskusi/ pembahasan draf laporan, dan  kegiatan  lain  yang  dilaksanakan  pada  saat  penelitian/  kegiatan selesai dilaksanakan.


B.  Komponen Penilaian Proposal

 

Penilaian proposal merupakan proses penyeleksian proposal yang diajukan oleh para dosen, laboran, pustakawan, fungsional peneliti, dan fungsional lainnya baik seleksi administratif maupun substantif. Penilaian proposal   atau   usulan   penelitian,   baik   seleksi   administratif   maupun substantif ini dilakukan secara daring (online) melalui sistem Litapdimas oleh tim penilai dan/atau reviewer, baik reviewer nasional maupun reviewer internal.

 

Pengecekan   similarity   disarankan   menggunakan   aplikasi   Turnitin dengan salah satu tahapan sebagai berikut.   Ketika melakukan “Add Assignment dan keluar “Select Your Assignment Type, kemudian klik “New Assignment. Di Submit Papers To” harus dipilih “No Repository agar file peneliti tidak tersimpan di Turnitin yang ketika dilakukan tes Turnitin, maka file akan terbaca oleh Turnitin yang menyebabkan hampir 100% similarity- nya. Selanjutnya klik “Optional Setting, dan di bagian “Exclude Small Sources?”  dipilih  Yes”,  kemudian  “Set  Source  Exclusion  Threshold”  pilih “Word Count dan tulis “15”. Maksimal similarity yang bisa diterima untuk dilanjutkan dilakukan review adalah 35%.

 

Jika terjadi perbedaan prosentase similarity antara pengusul dan penyelenggara penelitian (Diktis atau Satker PTKIN) yang disebabkan oleh satu dan/atau lain hal, maka yang dijadikan ketetapan adalah penilaian prosentase penyelenggara penelitian.

 

Ketentuan tentang teknis seleksi administratif dan substantif proposal ini merujuk pada Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam, Nomor

2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan  Tinggi  Keagamaan  Islam.  Selain  itu,  pada  aplikasi  Litapdimas akan disedPiakan form terkait pengisian data-data yang diisi oleh pengusul dan penilaian oleh reviewer.

 

 

C.  Pelaporan

 

Secara  akademik,  teknis  pelaporan  narasi  kegiatan  penelitian  yang sudah dilakukan sekurang-kurangnya berisi hal-hal sebagai berikut:

1.   Cover laporan, terdiri dari judul, identitas penerima, klaster bantuan, dan nama Perguruan Tinggi.

2.   Pendahuluan, berisi usulan proposal yang diajukan dengan revisi sesuai saran reviewer.

3.   Pelaksanaan  penelitian,  sesuai  dengan  kaidah  dan  metodologi  ilmiah riset. Pada bagian pelaksanaan ini, diisi terkait dengan apa yang telah dilakukan, apakah sesuai dengan proposal atau tidak? Karena itu, pada bagian ini ada juga evaluasi kegiatan dan bagaimana dampaknya.

4.  Penutup, berisi hal-hal yang dihasilkan dan rekomendasi jika diperlukan.


5.   Lampiran, berisi tentang hal-hal yang mendukung pelaksanaan kegiatan, misalnya:                   dokumentasi,   fieldnote,   panduan   wawancara,   panduan observasi, transkripsi wawancara, dan data statistik.

 

File pelaporan ini diunggah di laman Litapdimas di bagian menu “Luaran”. Adapun laporan penggunaan keuangan mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203

Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara. Pelaporan keuangan diunggah di bagian menu “Laporan & Keuangan” di Litapdimas.

 

 

D. Jadwal Kegiatan

 

 

 

NO

 

URAIAN KEGIATAN

 

DIKTIS

 

PTKIN

1

Pengumuman

06 Desember 2023

06 Desember 2023

 

2

Registrasi Proposal dan

Submit

06 Desember - 08

Januari 2024

06 Desember - 08

Januari 2024

 

3

Seleksi Administrasi (Desk

Evaluation)

08 - 29 Januari

2024

08 - 29 Januari

2024

 

4

Penilaian Substansi

Proposal

29 Januari - 12

Februari 2024

29 Januari - 12

Februari 2024

5

Pengumuman Nomine

19 Februari 2024

19 Februari 2024

 

6

 

Seminar Proposal

26-28 Februari

2024

26-28 Februari

2024

 

7

Pengumuman Nomine

Terpilih

 

11 Maret 2024

 

11 Maret 2024

 

8

Pengumuman Penerima

Bantuan

 

08 April 2024

 

08 April 2024

 

9

Pelaksanaan Kegiatan

Bantuan Penelitian

April - September

2024

April - September

2024

10

Pencairan Bantuan

April 2024

April 2024

 

11

Progress Report dan

Penguatan Program

 

April - Mei 2024

 

April - Mei 2024

12

Monitoring dan Evaluasi

April - Mei 2024

April - Mei 2024

 

13

Presentasi Hasil Luaran

Penelitian

 

September 2024

 

September 2024

14

Penyerahan Laporan Akhir

Oktober 2024

Oktober 2024

 

Catatan:

1. Jadwal   kegiatan   ini   masih   tentatif   dan   dapat   berubah, mempertimbangkan penyesuaian kebijakan Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing Satker.

2.  Jadwal lebih lanjut dan secara final akan ditentukan oleh masing-masing

Satker Diktis dan Satker PTKIN.


BAB VI PENGHARGAAN DAN SANKSI

 

 

 

Mekanisme  penghargaan  dan  sanksi  dalam  pelaksanaan  penelitian  ini diatur sebagai berikut:

 

1. Bagi penerima bantuan Tahun Anggaran 2024 yang telah menunaikan kewajiban                    sesuai   dengan   tagihan   klaster   bantuannya,   maka   yang bersangkutan   akan   diprioritaskan   mendapatkan   bantuan   pada   tahun anggaran berikutnya.

 

2.  Bagi penerima bantuan sebelum Tahun Anggaran 2024 yang sedang dalam proses pemenuhan kewajiban selama masa tenggang pemenuhan outcomes sesuai dengan tagihan klaster bantuannya, maka yang bersangkutan masih DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan Tahun Anggaran 2024.

 

3.  Bagi penerima bantuan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat menunaikan kewajiban                   hasil  luaran  (outcomes)   hingga  batas  akhir  masa  tenggang pemenuhan hasil luaran (outcomes)  yakni Desember 2026 atau Desember

2027  sesuai  dengan  tagihan  klaster  bantuannya  tersebut,  maka  yang

bersangkutan   TIDAK   DIPERKENANKAN   mengajukan   proposal   bantuan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak berakhirnya masa pemenuhan kewajiban hasil luaran (outcomes) bantuan tersebut.

 

4.  Bagi penerima bantuan Tahun Anggaran 2024 yang tidak bisa menunaikan seluruh kewajiban luaran (output) penelitian, meliputi laporan penelitian (terdiri atas: laporan hasil penelitian, draf dummy buku, draf artikel untuk jurnal, artikel rapih laporan singkat/ executive summary, dan narasi singkat) sesuai dengan tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan 100% dana bantuan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

5.  Penerima bantuan penelitian Tahun Anggaran 2024 yang telah memenuhi luaran              (output)   penelitian   sesuai   dengan   tagihan   klaster   bantuannya dianjurkan   untuk   melakukan   ekspose   hasil   penelitiannya   dan/atau mengikuti kompetisi pemilihan hasil riset baik yang diselenggarakan oleh satker Dikis, satker PTKIN maupun Kementerian/ Lembaga lainnya.


BAB VII PENUTUP

 

 

 

Petunjuk  Teknis  Bantuan  Penelitian  Berbasis  Standar  Biaya  Keluaran Tahun Anggaran 2024 ini dibuat agar menjadi pedoman dan panduan teknis operasional dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian baik yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) maupun Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

 

Dalam rangka mengantisipasi berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan program, maka diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

 

1.   Jika   terjadi   kebijakan   pemangkasan   anggaran   ataupun   keterbatasan anggaran yang menyebabkan tidak terbiayainya pelaksanaan penelitian, baik sebagian  atau  seluruhnya  pada  tahun  berjalan, maka  penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/ PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) baik pada Satker Diktis maupun Satker PTKIN akan     diberlakukan    secara    otomatis    untuk    mendapatkan    bantuan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya, tanpa proses pengajuan proposal dan seleksi proposal sesuai ketentuan yang berlaku, dan/atau kebijakan   lain  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.

 

2.   Jika terjadi keterlambatan penyampaian output dan/atau outcomes penelitian kepada  penyelenggara  program,  baik  pada  Satker  Diktis  maupun  Satker PTKIN  yang  diakibatkan  adanya  kejadian  di  luar  kuasa  manusia  (force majeur), seperti pandemi covid-19 atau SAR- CoV-2, kebanjiran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, maka ketentuan penyampaian laporan tidak lagi merujuk pada Juknis ini, melainkan diatur kemudian dalam surat edaran atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik pada Satker Diktis maupun Satker PTKIN.

 

3.   Berkenaan dengan hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 ini, akan diatur kemudian dalam ketentuan tambahan atau addendum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik pada Satker Diktis maupun Satker PTKIN.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

 

 

TTD

 

 

MUHAMMAD ALI RAMDHANI


LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR  6571 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

BERKAS KELENGKAPAN PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

 

NO

 

URAIAN BERKAS KELENGKAPAN

 

KETERANGAN

 

1

 

SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENERIMA BANTUAN

 

CONTOH I

 

2

 

PERJANJIAN/KONTRAK BANTUAN PENELITIAN

 

CONTOH II

 

3

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PELAKSANAAN BANTUAN PENELITIAN

 

CONTOH III

 

4

 

BERITA ACARA PEMBAYARAN BANTUAN PENELITIAN

 

CONTOH IV

 

5

 

KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG

 

CONTOH V

 

6

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)

 

CONTOH VI

 

7

 

BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PENELITIAN

 

CONTOH VII

 

8

SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA DANA BANTUAN PIHAK LAIN

 

CONTOH VIII

 

Catatan:

Untuk  Satuan  Kerja Perguruan  Tinggi  Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)  dapat melakukan penyesuaian dari contoh lampiran ini.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

 

 

TTD

 

 

MUHAMMAD ALI RAMDHANI


 

CONTOH I:

Surat Keputusan tentang

Penerima Bantuan

 

 

 

 

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA

NOMOR ………….. TAHUN 2024

TENTANG

PENERIMA BANTUAN ……………………………………………

TAHUN ANGGARAN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA,

 

 

Menimbang     :  a.  bahwa  untuk  meningkatkan  mutu,  kualitas,  dan  partisipasi aktif sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam             penelitian   berbasis   standar   biaya   keluaran,   perlu dilaksanakan program Bantuan ………. Tahun Anggaran 2024;

b.   bahwa     nama-nama    sebagaimana    tercantum    dalam

Lampiran     Keputusan   ini    dinilai    memenuhi   syarat, tahapan,  dan ketentuan untuk  menerima Bantuan  ……. Tahun Anggaran 2024;

c.   bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan  Keputusan Pejabat               Pembuat   Komitmen   Direktorat   Pendidikan   Tinggi Keagamaan    Islam   Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Islam Kementerian Agama tentang Penerima Bantuan  ……….………. Tahun Anggaran 2024;

 

Mengingat       : 1.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan

Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003

Nomor  47,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia

Nomor 4286);

2.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor

157,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor

4586);

3.  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan

Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor

158,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor

5336);

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan                      dan   Belanja   Negara   Tahun   Anggaran   2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);


6.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan                        Anggaran   Pendapatan    dan   Belanja   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

7.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian

Agama  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2023

Nomor 21);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi  Keagamaan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

2014 Nomor 1958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi  Keagamaan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

2020 Nomor 78);

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian    Negara/   Lembaga   (Berita   Negara   Republik Indonesia   Tahun   2015   Nomor   1340)   sebagaimana   telah beberapa      kali   diubah   terakhir   dengan   Peraturan   Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

10. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  67  Tahun  2015  tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri       Agama   Nomor   67   Tahun   2015   tentang   Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  6

Tahun  2020  tentang  Pejabat  Perbendaharaan  Negara  pada

Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 1383);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita  Acara  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2020  Nomor

1495);

13. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  72  Tahun  2022  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan   dan   Belanja   Negara   (Berita   Negara   Republik


Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 856);

16. Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  6571

Tahun   2023   tentang   Petunjuk   Teknis   Program   Bantuan

Penelitian  Berbasis  Standar  Biaya  Keluaran  pada  Perguruan

Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan     :       KEPUTUSAN  PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN  DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM DIREKTORAT JENDERAL                      PENDIDIKAN    ISLAM    KEMENTERIAN    AGAMA TENTANG PENERIMA BANTUAN …… TAHUN ANGGARAN 2024.

 

KESATU          :       Menetapkan Penerima  Bantuan  .. Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA            :       Mekanisme pencairan dan penggunaan bantuan:

a.   proses   pencairan   bantuan   mengacu   kepada   peraturan perundang-undangan;

b.  penggunaan  bantuan  untuk  membantu  sivitas  akademika

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam pelaksanaan peningkatan mutu dan kualitas penelitian berbasis standar biaya keluaran pada PTKI

c.   penggunaan bantuan dipertanggungjawabkan oleh penerima dana bantuan dan dilaporkan kepada Direktur Pendidikan

Tinggi Keagamaan Islam; dan

d.  ketentuan-ketentuan  lain  berkenaan  dengan  pelaksanaan

dan pelaporan mengacu kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

 

KETIGA           :       Pemberian  bantuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum KESATU dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024 Nomor …………………… dengan Kode Mata Anggaran Nomor ……….……..

 

KEEMPAT        :       Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal   ………………..………..……… 2024

 

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI

Disahkan oleh                                   KEAGAMAAN ISLAM

DIREKTUR JENDERAL,                    DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, tanda tangan                                    tanda tangan

…………………….……………………      ………………………………………………………


LAMPIRAN

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA

NOMOR …………… TAHUN 2024

TENTANG

PENERIMA BANTUAN …….. TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

PENERIMA BANTUAN ……………………………………………………

TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

 

NO

 

ID REGISTRASI

 

PENGUSUL

 

INSTITUSI

 

JUDUL PROPOSAL

 

NOMINAL

 

 

1

 

 

…….……………

 

 

………………

 

 

……………

 

 

………..………

 

 

……………

 

 

2

 

 

…….……………

 

 

………………

 

 

……………

 

 

………..………

 

 

……………

 

 

3

 

 

…….……………

 

 

………………

 

 

……………

 

 

………..………

 

 

……………

 

 

4

 

 

…….……………

 

 

………………

 

 

……………

 

 

………..………

 

 

……………

 

JUMLAH TOTAL

 

………………………………………

 

 

 

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI

Disahkan oleh                                    KEAGAMAAN ISLAM

DIREKTUR JENDERAL,                     DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

 

 

 

tanda tangan                                     tanda tangan

 

 

 

…………………….……………………       ………………………………………………………


CONTOH II: Perjanjian/Kontrak Penelitian

 

 

KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS

 

 

 

PERJANJIAN TENTANG

PELAKSANAAN BANTUAN ...................................................... (1) TAHUN ANGGARAN 2024

 

NOMOR ........................................................... (2)

 

Perjanjian ini berikut semua lampirannya yang selanjutnya disebut Kontrak dibuat  dan  ditandatangani  di  Jakarta  pada  hari  ....................................   (3)  tanggal

................................ (4) bulan .......................... (5) tahun dua ribu dua puluh empat antara:

 

1.   ................................................................................ (6), Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, berkedudukan di Jalan Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Pasar Baru Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta 10710, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

 

2.  .................................................................  (7), ....................................................................  (8), Penerima

Bantuan ....................................................  (1) Tahun Anggaran 2024, berkedudukan di

................................................................. (9), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

bersepakat untuk mengadakan Perjanjian dalam rangka Pelaksanaan Bantuan

.......................................................................................................... (1) Tahun Anggaran 2024, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

PENDAHULUAN

 

(1) Bantuan ......................................................................................................  (1) adalah bantuan berupa pendanaan yang diberikan dalam rangka bagian dari pelaksanaan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024.

(2)  Petunjuk  Teknis  Program  Bantuan  Penelitian  Berbasis  Standar  Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan acuan dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

(3)  Yang dimaksud Perjanjian adalah di mana PIHAK KESATU mengikat PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis.

(4)  Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dan

PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan.

 

 

Pasal 2

LINGKUP PERJANJIAN

 

Lingkup Perjanjian dalam rangka pelaksanaan bantuan meliputi hak dan kewajiban kedua belah pihak, jumlah bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menggunakan sesuai rencana yang telah disepakati, sanksi, serta penyampaian


laporan  pertanggungjawaban  setelah  pekerjaan  selesai  atau  akhir  Tahun

Anggaran.

 

Pasal 3

PELAKSANAAN PERJANJIAN

 

(1)  Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:

a.   melaksanakan penyaluran dan pencairan dana bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  melakukan pengawasan pelaksanaan bantuan; dan c.  meminta laporan pertanggungjawaban;

(2)  Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:.

a.   menerima  dana  bantuan  sejumlah  ...................................................... (...........................................) (10) melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor .......................... (11)

b.  memenuhi tagihan output dan outcome bantuan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; dan

c.   mempertanggungjawabkan secara mutlak penggunaan anggaran bantuan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3)  Jumlah bantuan yang diberikan termasuk di dalamnya biaya pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara dengan mekanisme penyaluran bantuan melalui bank/         pos   penyalur   sebagaimana   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.

(5)  PIHAK  KEDUA  wajib  menggunakan  bantuan  sesuai  ketentuan  dalam Petunjuk                  Teknis,   dan   dilaksanakan   dimulai   sejak   ditandatanganinya Perjanjian dan/atau ketentuan lain yang relevan.

(6)  PIHAK KEDUA menyimpan bukti penerimaan bantuan, bukti penggunaan bantuan, dan dokumen lain yang dianggap perlu sebagai untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional, serta menjamin bukti-bukti penggunaan bantuan merupakan bukti yang sah yang dapat  dipertanggungjawabkan   sesuai   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.

(7)  Ketentuan Sanksi:

a.   apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka PIHAK KEDUA bersedia dituntut penggantian kerugian   negara   dimaksud   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan;

b.  PIHAK KESATU dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan dana bantuan oleh PIHAK KEDUA atas segala akibat yang ditimbulkannya.

 

(8)  PIHAK KEDUA wajib menyusun laporan kegiatan setelah pekerjaan selesai atau akhir Tahun Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.

 

 

Pasal 4

PEMBIAYAAN

 

Bantuan dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun

Anggaran 2024.



KETERANGAN PENGISIAN

PERJANJIAN/ KONTRAK PENELITIAN

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi nama klaster bantuan yang terkait

(2)

Diisi nomor Perjanjian/Kontrak, sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas

(3)

Diisi hari penandatangan Perjanjian/Kontrak. Contoh: Senin

(4)

Diisi tanggal penandatangan Perjanjian/Kontrak. Contoh: Satu

(5)

Diisi bulan penandatangan Perjanjian/Kontrak. Contoh: Mei

(6)

Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa gelar

(7)

Diisi nama lengkap penerima bantuan dan tanpa gelar

(8)

Diisi nama jabatan penerima bantuan

(9)

Diisi nama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam asal penerima bantuan

(10)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang diterima

 

(11)

Diisi nomor Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat

Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam


CONTOH III: Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Penelitian

 

 

 

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PELAKSANAAN PENELITIAN

 

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                  : …………………..……………………….…...…………………… (1) Alamat                : …………………..………………………..…..…………………… (2)

 

 

Sehubungan dengan pembayaran uang yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran/  Pejabat  Pembuat  Komitmen  Satuan  Kerja  Direktorat  Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. ……………….…… (…………………………..….) (3) berdasarkan kontrak penelitian:

 

 

Tanggal                : ………………..…………..………….……..…..……..….………… (4) Nomor                  : ………………..………………..…..….……....………….………… (5) Judul Penelitian   : …………………..……………....……….…..…..………….………… (6) Nilai kontrak        : …………………..……………..……….….…..………….……… (7)

 

 

Dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian di atas.

 

 

Apabila sampai masa penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian tersebut di atas saya lalai/cidera janji/wanprestasi dan/atau terjadi pemutusan Kontrak Penelitian, saya bersedia mengembalikan/menyetorkan kembali uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

 

 

 

……..………………………..….……. (8) Penerima Bantuan

 

 

Materai

 
Rp.10.000,-  tanda tangan

 

 

........................................................................... (1)


KETERANGAN PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PELAKSANAAN PENELITIAN

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi nama lengkap yang menyatakan dan tanpa gelar

(2)

Diisi alamat lengkap yang menyatakan

(3)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang diterima

(4)

Diisi tanggal Perjanjian/Kontrak penelitian

(5)

Diisi nomor Perjanjian/Kontrak penelitian

(6)

Diisi judul penelitian, sesuai Surat Keputusan penerima bantuan

(7)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan sesuai Perjanjian/Kontrak

(8)

Diisi nama kota/kabupaten dan tanggal penandatanganan


CONTOH IV:

Berita Acara Pembayaran

 

 

 

KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS

 

 

 

BERITA ACARA PEMBAYARAN

 

 

 

Pada hari ini  .............................. (1) tanggal ................................ (2) bulan .................. (3) tahun dua ribu dua puluh empat antara yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.   Nama                      : .......................................................................................................................... (4) NIP                          : .......................................................................................................................... (5) Jabatan                   : PPK   Satker   Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Islam

Kementerian Agama

Alamat                    : Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Pasar Baru Kec.

Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta 10710 yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU

 

2.   Nama                      : .......................................................................................................................... (6) NIP/NIDN                : .......................................................................................................................... (7) Jabatan                   : ...................................................................................................................... .... (8) Alamat                     : .......................................................................................................................... (9) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1.  PIHAK KESATU telah melakukan pembayaran Bantuan ........................................ (10) Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat    Pendidikan   Tinggi   Keagamaan   Islam   Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor .......................... (11) dan Perjanjian/ Kontrak Nomor ........................................ (12).

2.   PIHAK KEDUA telah menerima dana bantuan dari PIHAK KESATU, dengan rincian sebagai berikut:

a.  Judul penelitian ........................................................................................................................   (13)

b.  Jumlah total dana yang telah diterima ...............................................................................

(....................................................................................................................) (14)

 

 

Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


 

PIHAK KESATU,

Direktorat Pendidikan Tinggi

Keagamaan Islam

Pejabat Pembuat Komitmen tanda tangan

..................................................................... (4)


............................................................. (15) PIHAK KEDUA,

 

 

 

Penerima Bantuan

 

Materai

Rp.10.000,-   tanda tangan

 

 

................................................................ (6)


KETERANGAN PENGISIAN

BERITA ACARA PEMBAYARAN

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi hari penandatangan

(2)

Diisi tanggal penandatangan

(3)

Diisi bulan penandatangan

(4)

Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa gelar

(5)

Diisi nomor Induk Pegawai Pejabat Pembuat Komitmen

 

(6)

Diisi nama penerima bantuan sesuai Surat Keputusan Penetapan

Penerima Bantuan dan tanpa gelar

(7)

Diisi nomor Induk Pegawai/Nomor Induk Dosen Nasional penerima

(8)

Diisi jabatan penerima bantuan

(9)

Diisi alamat penerima bantuan

(10)

Diisi nama klaster bantuan yang terkait

 

(11)

Diisi nomor Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat

Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

 

(12)

Diisi nomor Perjanjian/Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Penerima Bantuan

(13)

Diisi judul penelitian, sesuai Surat Keputusan penerima bantuan

(14)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima

 

(15)

Diisi nama kota/kabupaten dan tanggal penandatanganan Berita Acara

Serah Terima


CONTOH V: Kuitansi Bukti Penerimaan Uang

 

 

 

KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG

 

 

 

Nomor                     : ............................................................................................................................. ...... (1) Sudah Terima dari  : Kuasa   Pengguna   Anggaran   (KPA)   Direktorat   Jenderal

Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Banyaknya Uang     : ............................................................................................................................. ...... (2) Untuk Pembayaran : Bantuan ............................................................................................................. (3) Judul Penelitian      : ............................................................................................................................. ...... (4)

 

 

 

 

 

 


Disahkan Oleh,

Pejabat Pembuat Komitmen

Direktorat Pendidikan Tinggi

Keagamaan Islam

 

 

tanda tangan

 

 

........................................................ (7)


......................................................................... (5)

 

 

 

Penerima Bantuan

 

 

Materai

Rp.10.000,-  tanda tangan

 

 

......................................................................... (6)


KETERANGAN PENGISIAN

KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi nomor kuitansi, sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas

(2)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang diterima

(3)

Diisi nama klaster bantuan yang terkait

(4)

Diisi judul penelitian dalam Surat Keputusan

 

(5)

Diisi nama kota/kabupaten, tanggal penandatanganan kuitansi bukti

penerimaan uang

(6)

Diisi nama lengkap penerima bantuan dan tanpa gelar

(7)

Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa gelar


CONTOH VI: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB) Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : ………..……………………………………..……….…………….……… (1)

Alamat              : ………..…………………………………..………….…………….……… (2)

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor …....…. (3) Tahun 2024 tentang ……………………….………… (4) dan Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Bantuan ……………………..….. (5) Nomor …....….. (6) mendapatkan anggaran penelitian sebesar …………………. (7)

 

 

Dengan ini menyatakan bahwa:

 

1.  Kami telah menerima pembayaran untuk biaya kegiatan penelitian meliputi:

 

 

 

NO

 

URAIAN

 

JUMLAH

 

 

 

 

1

 

 

 

 

……………………………………. (8)

 

 

 

 

………………………….….……. (9)

 

JUMLAH

 

……………………….….……. (10)

 

2.   Jumlah uang tersebut pada angka 1 (satu), dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana tersebut di atas.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

 

 

 

 

……………..…………….………. (11)

Penerima Bantuan

 

 

Materai

Rp.10.000,-  tanda tangan

 

 

........................................................................... (1)


KETERANGAN PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

 

(1)

Diisi nama lengkap penerima, sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan dan tanpa gelar

 

(2)

Diisi alamat penerima, sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan

(3)

Diisi nomor Surat Keputusan penetapan penerima bantuan

(4)

Diisi nomor Surat Keputusan penetapan penerima bantuan

(5)

Diisi klaster bantuan penelitian terkait

(6)

Diisi nomor Surat Perjanjian/Kontrak

 

(7)

Diisi jumlah nominal bantuan sesuai Surat Keputusan penetapan

penerima bantuan

 

(8)

Diisi judul penelitian sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan

 

(9)

Diisi jumlah nominal bantuan sesuai Surat Keputusan penetapan penerima bantuan

(10)

Diisi jumlah bantuan yang relevan

(11)

Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun pengisian berkas


CONTOH VII:

Berita Acara Serah Terima

Bantuan Penelitian

 

 

KOP DIREKTORAT JENDERAL SESUAI KETENTUAN TATA NASKAH DINAS

 

 

 

 

BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PENELITIAN

 

 

 

Pada hari ini  ............................ (1) tanggal .................................. (2) bulan ................................... (3)

tahun dua ribu dua puluh empat antara yang bertanda tangan di bawah ini:

i.     Nama                      : .......................................................................................................................... (4) NIP/NIDN                : .......................................................................................................................... (5)

Jabatan                  : .......................................................................................................................... (6)

Alamat                    : .......................................................................................................................... (7)

yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU

ii.     Nama                      : .......................................................................................................................... (8) NIP                          : .......................................................................................................................... (9)

Jabatan                  : PPK Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Kementerian Agama

Alamat                    : Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Pasar Baru Kec.

Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI. Jakarta 10710 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1.  PIHAK KESATU telah menyelesaikan pelaksanaan Bantuan ............................... (10) Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat    Pendidikan   Tinggi   Keagamaan   Islam   Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor .......................... (11) dan Perjanjian/ Kontrak Nomor .................................... (12).

2.  PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan  untuk  keperluan  pelaksanaan  sesuai  dengan  Perjanjian/ Kontrak, dengan rincian sebagai berikut:

a.  Jumlah Total Dana Yang Telah Diterima  :..................... (.......................................) (13)

b.  Jumlah Total Dana Yang Dipergunakan  :..................... (.......................................) (14)

3.  PIHAK  KESATU  menyerahkan  kepada  PIHAK  KEDUA  dan PIHAK  KEDUA menerima  dari   PIHAK   KESATU   berupa   Laporan   Pertanggungjawaban Penerima   Bantuan,   serta   telah   diverifikasi  sesuai  dengan  Perjanjian/ Kontrak.

 

Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


 

PIHAK KEDUA,

Direktorat Pendidikan Tinggi

Keagamaan Islam

Pejabat Pembuat Komitmen


................................................................... (15) PIHAK KESATU,

 

 

 

Penerima Bantuan


 


tanda tangan

 

 

 

........................................................... (8)


Materai

 

t

 
Rp. 10.000.-


anda tangan

 

....................................................................... (4)


KETERANGAN PENGISIAN

BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PENELITIAN

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi hari penandatangan serah terima. Contoh: Senin

(2)

Diisi tanggal penandatangan serah terima. Contoh: Satu

(3)

Diisi bulan penandatangan serah terima. Contoh: Mei

(4)

Diisi nama penerima bantuan dan tanpa gelar

(5)

Diisi Nomor Induk Pegawai / Nomor Induk Dosen Nasional penerima

(6)

Diisi jabatan penerima bantuan

(7)

Diisi alamat penerima bantuan

(8)

Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa gelar

(9)

Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Pembuat Komitmen

(10)

Diisi nama klaster bantuan yang terkait

 

(11)

Diisi  nomor  Keputusan  (SK)  Pejabat  Pembuat  Komitmen  Direktorat

Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

 

(12)

Diisi  nomor  Perjanjian/  Kontrak  antara  Pejabat  Pembuat  Komitmen

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan penerima bantuan

(13)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima

(14)

Diisi jumlah angka dan huruf bantuan yang telah dipergunakan

 

(15)

Diisi nama kota/ kabupaten dan tanggal penandatanganan Berita Acara

Serah Terima


CONTOH VII:

Berita Acara Serah Terima

Bantuan Penelitian

 

 

SURAT PERNYATAAN

TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN PIHAK LAIN

 

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama Lengkap               :  …………………..…………………..…...……….…...……… (1) Tempat/Tanggal Lahir    :  …………………..……………..………...……….…...……… (2) NIP/NIDN                       :  …………………....……………………...……….…...……… (3) Unit Kerja/Instansi        :  ………………….………………………...……….…...……… (4) Alamat Kantor                :  …………………..………………………………….……...…

…………………....……………………...……….…...……… (5) Nomor HP/WA                :  …………………..………………..……...……….…...……… (6)

 

 

Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak sedang menerima bantuan dana BOPTN/BLU  Penelitian  di  PTKIN  Tahun Anggaran 2024, Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB), Beasiswa 5000 Doktor atau bantuan lainnya dari Kementerian Agama RI yang dicairkan pada tahun 2024.

 

 

Apabila terbukti sedang menerima dari pihak lain sebagaimana yang disebutkan di  atas,  saya  bersedia  mengembalikan/  menyetorkan  kembali  uang  ke  kas negara sebesar nilai bantuan yang diterima.

 

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta akan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.

 

 

 

…………………..….. (7)

Penerima Bantuan

 

 

Materai

Rp.10.000,-   tanda tangan

 

 

...........................................................................  (1)


KETERANGAN PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN PIHAK LAIN

 

 

 

NO

 

URAIAN ISI

(1)

Diisi nama lengkap yang menyatakan dan tanpa gelar

(2)

Diisi tempat/tanggal lahir yang menyatakan

(3)

Diisi Nomor Induk Pegawai / Nomor Induk Dosen Nasional penerima

(4)

Diisi nama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam asal penerima bantuan

(5)

Diisi alamat kantor penerima bantuan

(6)

Diisi nomor kontak penerima bantuan

(7)

Diisi nama kota/ kabupaten dan tanggal penandatanganan

 

Silahkan Bapak Ibu Download Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024. Disini

 

Sekian Informasi tentang Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024 Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

 

Referensi:

Jadwaldan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024.

Informasi Seputar Pendidikan

Informasi Seputar Kesehatan

 

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)