Download Kisi-kisi Soal SKB CPNS Kemenag Tahun
2023
PELAKSANAAN SELEKSI
KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN ANGGARAN
2023
Berdasarkan Pengumuman
Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal
22 November
2023 tentang Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian
Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023,
kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum
dalam lampiran
pengumuman ini, wajib
hadir dan mengikuti seleksi pada tempat pelaksanaan SKB CPNS sesuai
dengan jadwal dan lokasi yang telah
ditetapkan;
2. SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi
Kementerian
Agama
dengan ketentuan dan kisi-kisi
sebagaimana terlampir;
3. Pelaksanaan SKB CPNS
pada
hari
Selasa tanggal 19 Desember 2023 dan rincian jadwal
pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT
menyesuaikan) sebagai berikut:
a. Psikotes :
Pukul
09.00 s.d 11.00 WIB b. Praktik Kerja :
Pukul
13.00 WIB s.d selesai
c. Wawancara
:
Pukul
14.00 WIB s.d selesai
4. Peserta wajib mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap
sebagaimana terlampir dan membawa DRH yang telah diisi, serta membawa
dokumen bukti pengalaman kerja dan
dokumen pendukung yang lainnya
pada saat pelaksanaan SKB CPNS;
5. Peserta wajib
menaati seluruh tata tertib
pelaksanaan SKB CPNS;
6. Kelalaian dalam
membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
7. Penetapan/Keputusan
Panitia bersifat final dan tidak
dapat diganggu gugat;
8. Diimbau kepada seluruh
peserta CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai
apabila ada orang/pihak
tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait
pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian
Agama dapat diakses
melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id
serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
KETENTUAN PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN ANGGARAN 2023
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 120 (seratus
dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP) asli/Surat
Keterangan
Pengganti KTP
asli
yang
masih
berlaku/Kartu Keluarga
asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
dan
b. Kartu Tanda Peserta
Ujian asli yang telah dicetak
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan
rok minimal
di bawah
lutut dengan bahan kain berwarna gelap
(tidak diperkenankan memakai kaos,
celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Peserta
wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti
pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan
dan aksesoris dalam bentuk
apapun (kalung,
cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator,
peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk,
telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada
angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta
selama seleksi
berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain
tanpa seizin Panitia selama
seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta
wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi
apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta
tidak membawa
kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau
terbukti memberikan
dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta
melanggar ketentuan pelaksanaan.
KISI-KISI
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN
AGAMA TAHUN ANGGARAN 2023
I. PSIKOTES
1) Pengertian
Merupakan serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai
berbagai aspek psikologis seperti kecenderungan kepribadian, kemampuan
berpikir, kondisi emosi, sikap dan perilaku dalam bekerja baik
bekerja individu ataupun bekerja dengan orang lain/kelompok.
2) Bobot
30%
3) Penilaian
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Tes Potensi
Akademik |
75 |
2. |
Tes Kepribadian
dan Sikap Kerja |
100 |
Total |
175 |
II. PRAKTIK KERJA
1) Pengertian
Merupakan pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas jabatan yang mencakup penguasaan
bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan
teknologi informasi.
2) Bobot
35%
3) Penilaian
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Penguasaan Bidang
Jabatan |
100 |
2. |
Pengalaman Kerja |
25 |
3. |
Kemampuan Bahasa
Asing |
25 |
4. |
Kemampuan Teknologi Informasi |
25 |
Total |
175 |
II. WAWANCARA
1) Pengertian
Merupakan percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang
bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
2) Bobot
35%
3) Penilaian
a) Wawasan kebangsaan
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Pemahaman Pancasila, UUD NRI 1945,
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI |
35 |
2. |
Komitmen Berbangsa
dan Bernegara |
35 |
Total |
70 |
b) Moderasi
Beragama
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Toleransi |
20 |
2. |
Anti Kekerasan |
20 |
3. |
Akomodatif
Terhadap Kebudayaan Lokal |
10 |
Total |
50 |
c) Kapasitas
Ritual Keagamaan
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Melaksanakan Ritual Keagamaan dengan Taat |
20 |
2. |
Mampu
Membaca dan Menulis/Memahami Kitab Sucinya |
10 |
Total |
30 |
Referensi:
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM