Hasil Akhir Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2023
Berdasarkan Surat Pit. Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor:
11818.2/8- 81.02.01/SO/E.ll/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/8-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil seleksi kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
terdapat pada Lampiran pengumuman Ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan:
a. Keputusan Menteri PANRB nomor
652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023: dan
b. Keputusan Menteri PANRB nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seteksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kena Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.
3. Penjelasan terhadap kode pada kolom
keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis dalam lamptran pengumuman ini adalah sebagai berkut:
a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode "PR1/L" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode "PR1" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi
nilai ambang batas:
e. Kode "PR2/L" adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus se!eksi CPPPK;
f. Kode "PR2" adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode "TL" adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
h. Kode "TH" adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan
dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.ld pada tanggal 29 Desember 2023 s.d.14 Januari 2024;
5. Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana
dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian
formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilal atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilal dan surat keputusan hasil
konversi nilai lndeks Prestasi Kumutatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis
tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan
tinta hitam, telah
ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) pain yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang
dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari
2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang
ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada
bulan Januari 2024;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat
pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dart peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar
pada penerimaan PPPK untuk l (satu)
periode berikutnya;
9. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
11. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses
pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi lnstagram:@kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_AI.
Demikian pengumuman ini disampaikan
untuk menjadi perhatian.
Berikut Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Jabatan
Fungsional Teknis Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
Kemenag 2023 Klik Disini
Baca Juga : Cara Mengisi DRH PPPK CPNS 2023
Semoga Bermanfaat bagi
bapak ibu sekalian, dan semoga yang belum lulus tahun ini dan di tahun depan
lulus menjadi PPPK
Referensi:
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM