Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon
PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Kementerian
Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Sekjen
Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9
April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi
administrasi.
"Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin
(13/3/2023).
"Mereka
akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.
Kepala
Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di
Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar
bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Peserta,
lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang
telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi
dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
peserta.
"Peserta
tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,"
tandasnya.
Berikut
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2022:
A. Tata Tertib Peserta
1.
Peserta
hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi
dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2.
Peserta
wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang
masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir
pejabat yang berwenang; dan
b.
Kartu
Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Peserta
wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu
tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan
pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
4.
Peserta
disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5.
Peserta
menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan
peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta
seleksi yang terdaftar;
6.
Peserta
seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7.
Peserta
wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8.
Peserta
dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam
bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain),
ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet,
flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam
bentuk apapun;
b.
Membawa
senjata api/tajam atau sejenisnya;
c.
Menggunakan
komputer selain untuk aplikasi CAT;
d.
Bertanya/berbicara
dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e.
Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi
berlangsung;
f.
Keluar
ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g.
Membawa
makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h.
Merokok
dalam ruangan seleksi.
9.
Peserta
wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10.
Peserta
selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11.
Peserta
dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT
BKN;
12.
Peserta
yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di
tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13.
Pengantar
peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14.
Peserta
dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua
ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
1.
Peserta
yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan
dianggap GUGUR;
2.
Peserta
yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan
dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3.
Peserta
yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan
mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Berikut Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon
PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 Dapat dilihat di bawah ini
Sekian Informasi tentang Pengumuman Lokasi dan Jadwal
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 semoga
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM