SE
Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN ( Honorer )
Isi Surat
Edaran Menpan RB Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) menyatakan
bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, hal
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah
ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Pertama-tama kami
mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan
terhadap Tenaga Non ASN yang berada di lingkungan Instansi masing-masing dalam
rangka menindakianjuti surat Menteri PANRB dimaksud.
2.
Pendataan
sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat Malaga Non ASN menjadi
ASN, namun bertujuan untuk memetakan clan mengetahui.jumilah Tenagaon ASN di
lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
3.
Data sementara yang
diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07:10
WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh
delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522
(lima ratus dua puluh dua) Instansi Daerah. Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan
data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022.
4.
Berdasarkan hal
tersebut, dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan
tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah-langkah:
a.
bagi instansi yang
telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali
untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
b.
bagi instansi yang
belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan
validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan
BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB
Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
c.
hasil verifikasi
dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat
melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima)
hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan
batik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin
akuntabilitas data yang disampaikan;
d.
perbaikan data
terhadap hasil umpan batik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00
WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
5.
Data final hasil
verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila
data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam
data dasar tenaga Non ASN.
6.
Dalam hal Pejabat
Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara
internal di lingkungan instansi masing-masing.
7.
Apabila di kemudian
hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,
akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja
maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian
Informasi Tentang SE Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN ( Honorer ) Semoga
Bermanfat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM