Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun
2022
Persyaratan
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai
kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berkas
yang harus disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan
ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI
telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan
Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan
penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video
singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik;
Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan
berdasarkan urutan sebagai berikut.
1.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas
II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam
THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas
III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk
dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal
3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
1.
Lulusan PPG yang terdaftar pada
database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
2.
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Mekanisme
Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021
- 193 ribu
guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru
tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan
kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian
kembali.
- Individu
ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di
tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
Mekanisme
seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah
negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
- Seleksi
kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi
PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
- Pada
seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi
Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :
- Kualifikasi
akademik Sarjana (S-1), atau
- Diploma
Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat
Pendidik
- Kompetensi
Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
- Kinerja
- Orientasi
Pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif
Kerja, dan
- kerja
sama
- Pemeriksaan
latar belakang
- Perundungan
- Kekerasan
seksual
- Penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi
- Seleksi
Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Mekanisme
seleksi tes bagi pelamar umum
- Seleksi Tes
dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah
seleksi kesesuaian/verifikasi.
- Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM