Berkas Pencairan
PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 Terbaru
Berkas pencairan PIP
Madrasah Kemenag Tahun 2022 jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat
dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang
menerima manfaat program Indonesia pintar ini.
Hal tersebut seiring
dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah
yang di tanda tangani di Jakarta pada 14 Februari 2022.
Pencairan PIP MI, MTs, dan
MA/MAK Tahun 2022 dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga
secara individu oleh peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar
Kemenag 2022
Terdapat 2 (dua) tahapan
dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik
madrasah, yakni tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu,
untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.
Berkas pencairan PIP
Madrasah Kemenag 2022 yang di gunakan dalam memenuhi persyaratan pencairan PIP
berbeda antara pencairan secara kolektif dan individu oleh peserta didik.
Adapun berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag 2022 adalah sebagai berikut:
Mekanisme Aktivasi dan
Penarikan Rekening PIP Madrasah Tahun 2022
Mekanisme aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik/wali
jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan jenjang MTs dan MA. Adapun
prosedur aktivasi dan penarikan dana oleh peserta didik jenjang MI harus di
dampingi oleh orang tua/wali/kuasa peserta didik.
Prosedur aktivasi rekening dan pencairan dana PIP Kemenag Tahun Anggaran 2022
adalah sebagai berikut:
Cara Aktivasi Rekening PIP
Madrasah Tahun 2022
Aktivasi Rekening PIP oleh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
di lakukan dengan di damping orangtua/wali peserta didik atau guru dengan
membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening PIP untuk Peserta Didik MI di Dampingi Orang Tua/Wali
- Foto copy KTP orang tua/wali dan
menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali
yang tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta
didik.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
2. Aktivasi Rekening Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru
- FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh
Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
- Surat Kuasa kepala madrasah (khusus
bagi guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
Berbeda dengan aktivasi rekening PIP madrasah 2022 untuk jenjang MI, aktivasi
rekening PIP Kemenag jenjang MTs dan MA dapat dilakukan sendiri oleh peserta
didik tanpa di damping oleh Orang tua/wali atau guru.
Adapun mekanisme aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara
individu maupun kolektif adalah dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:
3. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu
- Salah satu tanda/bukti pengenal
penerima bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala
Desa/Lurah.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
- Peserta didik mengisi serta
menandatangani dokumen aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara
Kolektif
Proses aktivasi rekening
PIP madrasah secara kolektif yang di kuasakan oleh peserta didik dalam hal ini
buku tabungan diterima oleh Kamad/guru yang di tugaskan tanpa tatap muka antara
peserta didik/orang tua/wali dengan petugas Bank dengan membawa berkas pencairan
PIP sebagai berikut:
- Surat kuasa perorangan jenjang MI
(Form PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02)
atau surat kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas
materi.
- Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru
yang di tugaskan dan menunjukkan aslinya.
- Foto copy SK Pengangkatan Kepala
Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
- SPTJM (Form PIP.05)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form
PIP.04)
- Apabila kepala madrasah berhalangan
dan menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Pencairan PIP Madrasah
Kemenag Jenjang MI Tahun 2022
Pencairan PIP Madrasah
jenjang MI, MTs dan MA dapat langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat
setelah proses aktivasi rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag 2022.
Pencairan PIP 2022 dapat di lakukan dengan 2 cara/metode;
Pencairan PIP langsung
setalah proses aktivasi rekening.
Pencairan PIP menggunakan
buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.
Berkas Pencairan PIP
Madrasah Kemenag Tahun 2022
Format berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag 2022 berikut ini merupakan contoh
format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK
Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022.
Dokumen atau berkas pencairan dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 terdiri
beberapa form yaitu:
- Form PIP.01 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP
Perorangan jenjang MI
- Form PIP.02 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan
PIP Perorangan jenjang MTs dan MA
- Form PIP.03 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan
PIP secara Kolektif
- Form PIP.04 - Dokumen Surat Keterangan Kepala
Madrasah
- Form PIP.05 - Dokumen SPTJM Pencairan secara
kolektif
Sekian Informasi Tentang Berkas Pencairan
PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 Terbaru
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM