Juknis
BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022
Juknis
BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai pedoman serta
mekanisme penyaluran, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban operasional
dana BOS pada seluruh jenjang pendidikan madrasah dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan
Raudlatul Athfal (RA) diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021
yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.
Dengan
adanya Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 ini diharapkan RA dan Madrasah dapat
menggunakan dan BOS sesuai aturan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak
terdapat penyalahgunaan penggunaan dana BOS Madrasah Tahun 2022.
Juknis
BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme
penggunaan, pelaporan, evaluasi dan monitoring penggunaan dana yang telah di
alokasikan oleh Kemenag kepada sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi
persyaratan.
Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah
madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK telah melakukan pemutakhiran data
melalui Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai digunakan pada
tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga telah memiliki izin operasional
(IJOP).
Download
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang
membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan dapat mengunduhnya
melalui tautan berikut ini
Sekian
Informasi Tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 Semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM