Surat
Edaran Pemutakhiran EDM dan RKAM Madrasah Tahun 2022
Pemutakhiran
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
(RKAM) Tahun 2022 ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor
B-2963.2/DJ.I/HM.01/01/2021 tertanggal 13 September 2021.
Penyusunan
RKAM Madrasah Tahun 2022 ini mengacu pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah
(EDM) pertanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sebagai penyesuaian akan kebutuhan
madrasah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan madrasah, sehingga alokasi
dana BOS oleh madrasah dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana
kerja.
Langkah Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 ini juga disebutkan dalam SE Dirjen
Pendis diatas, sehingga penyusunan e-RKAM oleh madrasah yang telah mendapatkan
Bimtek e-RKAM dan belum mendapat bimtek e-RKAM ini berbeda.
Berikut
ini adalah Langkah penyusunan e-RKAM Madrasah Tahun Anggaran 2022sebagai
SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022.
Langkah
penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022
1.
Penginputan rencana
pendapatan BOS Tahun 2022
·
Rencana penginputan
mengacu pada jumlah siswa cut off data Emis Semester ganjil Tahun
Pelajaran 2021/2022, dikalikan dengan alokasi persiswa pertahun, yakni;
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000/siswa/tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp.
1.100.000/siswa/pertahun, dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) Rp.
1.500.000/siswa/tahun.
·
Rencana pendapatan
masih bersifat indikatif dan madrasah dapat melakukan penyesuaian menjadi
pendapatan definitif Pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah telah ditetapkan
oleh pengelola BOS pusat melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag.
2.
Rencana Penginputan
Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022
·
Besarnya Rencana
Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 disesuaikan dengan rencana pendapatan madrasah
Tahun Anggaran 2022.
·
Rencana
Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 masih bersifat indikatif dan akan dilakukan
penyesuaian menjadi Rencana Belanja Definitif 2022 setelah pagu alokasi BOS
Tahun 2022 tiap madrasah ditetapkan tim pengelola BOS Pusat.
·
Rencana Belanja
terdiri dari; 1) Rencana Belanja untuk operasional rutin madrasah seperti biaya
langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon dan air, pemeliharaan rutin
sarana prasarana perkantoran; 2) Rencana belanja untuk kegiatan berdasarkan
hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), yang merupakan belanja dalam rangka
meningkatkan dan/atau mempertahankan mutu pendidikan madrasah.
·
Rencana
Penghitungan Pendapatan Dan Belanja Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat menggunakan
format excel, baik bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis
(Bimtek) maupun yang belum mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
·
Admin
Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penginputan rencana pada aplikasi e-RKAM mulai
dibulan September dengan batas akhir penginputan adalah tanggal 30 September
2021.
·
Bagi Madrasah yang
telah mendapatkan Bimtek wajib melakukan penginputan EDM dan e-RKAM melalui
aplikasi e-RKAM sesuai jadwal yang ditetapkan admin Kabupaten/Kota.
·
Bagi Madrasah yang
belum mendapatkan Bimtek, EDM dan e-RKAM format excel harus dikumpulkan ke
Kabupaten/Kota atau upload ke Portal BOS Kemenag paling lambat 30 September
2021.
·
Tim Kabupaten/Kota
menelaah EDM dan RKAM yang telah disusun oleh Madrasah melalui; 1) melalui
aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek; 2) melalui Portal
BOS bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek.
·
Penginputan Rencana
Pendapatan dan Belanja BOS Madrasah Tahun 2022 mengacu pada Juknis BOS Madrasah
Tahun 2022.
Bagi
Bapak Ibu yang membutuhkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang
Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022, silahkan unduh disini: Unduh Disini
Sekian
Informasi tentang Surat Edaran Pemutakhiran EDM dan RKAM Madrasah Tahun 2022
semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM