ALOKASI FORMASI CALON PPPK DI LINGKUNGAN KEMENAG TAHUN 2021
Pengumuman
Nomor: P-3024/Sj/B.Ll.2/Kp .00.1 /07 /2021
Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran
2021, memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer
Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi
administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019
untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian
Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
I.
SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
Satuan
Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II.
RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
Rincian
jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana terlampir
pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
111.
KRITERIA PELAMAR
Pelamar
adalah Tenaga Guru dan Dasen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada
basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi
syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019.
IV.
PERSYARATAN
1.
Warga Negara
Indonesia;
2.
Usia paling rendah
20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
9.
Mematuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Dokumen Persyaratan
a.
Asli surat lamaran
ditulis tangan dengan- tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik
Indonesia dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
b.
Asli Pasfoto
terbaru berlatar belakang wama merah ukuran 4 x 6;
c.
Asli KTP/ Asli
Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku;
d.
Asli Kartu Keluarga
(KK);
e.
Asli ljazah dan
Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
f.
Asli Surat Pemyataan Bebas Narkoba dan
ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
g.
Asli Surat
Pemyataan Bersedia Ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-.
(contoh terlampir).
Sekian
Informasi Tentang SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CALON PPPK DILINGKUNGAN KEMENAG TAHUN 2021 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM