ALOKASI FORMASI CALON PPPK DI LINGKUNGAN KEMENAG TAHUN 2021

Buka Info
0

ALOKASI FORMASI CALON PPPK DI LINGKUNGAN KEMENAG TAHUN 2021



Pengumuman Nomor: P-3024/Sj/B.Ll.2/Kp .00.1 /07 /2021  Tentang Pelaksanaan Seleksi  Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor  993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.

I. SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI

Satuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

111. KRITERIA PELAMAR

Pelamar adalah Tenaga Guru dan Dasen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019.

IV. PERSYARATAN

1.   Warga Negara Indonesia;

2.   Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9.   Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Dokumen Persyaratan

a.   Asli surat lamaran ditulis tangan dengan- tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

b.   Asli Pasfoto terbaru berlatar belakang wama merah ukuran 4 x 6;

c.   Asli KTP/ Asli Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku;

d.   Asli Kartu Keluarga (KK);

e.   Asli ljazah dan Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

f.     Asli Surat Pemyataan Bebas Narkoba dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (contoh terlampir);

g.   Asli Surat Pemyataan Bersedia Ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-. (contoh terlampir).

Sekian Informasi Tentang SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CALON PPPK DILINGKUNGAN KEMENAG TAHUN 2021 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)