Surat
Edaran Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021
Surat
Edaran Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021 Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yang
telah dirubah dengan PMK Nomor: 173/PMK.05/2016, Direktorat KSKK akan meminta
kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara seluruh rekening madrasah
swasta penerima BOS yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan sampai
dengan tanggal 21 Mei 2021, dan melaporkannya kepada Direktur KSKK Madrasah
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon
kepada Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
1.
Menginformasikan
dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta yang belum melakukan
aktivasi khususnya untuk madrasah-madrasah di daerah terluar, terpencil, dan
daerah perbatasan agar segera melakukan proses aktivasi pada Bank yang telah
ditentukan dengan memperhatikan batas waktu tersebut di atas;
2.
Daftar Madrasah
yang belum melakukan aktivasi dapat diakses oleh admin Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui portal: bos.kemenag.go.id
pada menu monitoring penyaluran BOS dan kolom status pengajuan;
3.
Menginstruksikan petugas
verifikator di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses verifikasi
dokumen yang telah diunggah oleh madrasah di portal: bos.kemenag.go.id
(lampiran);
4.
Menginformasikan
kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses aktivasi
kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care - 081147402020
(whatsapp);
5.
Menginstruksikan
kepada seluruh madrasah swasta untuk memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD)
yang telah disusun dalam rangka mempercepat proses pencairan. Diinformasikan
bahwa sesuai PMK tersebut di atas, pencairan anggaran BOS semester II dapat
dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada
tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh
persen); dan
6.
Penyaluran anggaran
BOS Tahap II tahun anggaran 2021 akan dimulai pada Bulan Juli 2021.
Baca
Juga: Format Surat Tugas Kepala dan Bendahara Madrasah Pencairan Dana BOS 2021
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Baca SuratEdaran Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021 Berikut Ini
Demikian
hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM