SK
Dirjen PPPK Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 Surat
Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun
2021, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Isi Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK) Nomor
1460/B.B1/Gt.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun
2021 (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021), menyatakan
bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Calon
guru PPPK berasal dan:
a. guru dalam jabatan;atau
b. lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Calon
guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S.1)/Diploma Empat (D.IV)
dan/atau sertifikat pendidik.
3. Calon
guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila
Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai
dengan kualifikasi akademiknya.
5. Daftar
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi
bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran
Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi
Akademik dan
Sertifikat Pendidik Dalam Pendaffaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 (Pegawai
Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Tahun 2021).
Baca Juga: Jadwal pendaftaran PPPK 2021
Berikut ini
Lampiran SE Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021
Link download Lampiran SE Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021 Demikian informasi tentang Edaran tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM