Kalender Pendidikan 2021/2022

Buka Info
0

 

Kalender Pendidikan 2021/2022

Kalender Pendidikan 2021

Kalender Pendidikan 2021/2022 Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1836 TAHUN 2021 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

bahwa untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; dan untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan  Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

KESATU     : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA       : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

KETIGA      : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender "pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sekian Informasi Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021/2022 Semoga dapat bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.




Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)