JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021

Buka Info
0


JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021


JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota:

a.   sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau

b.   sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di

dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a.   gaji pokok;

b.   tunjangan keluarga;

c.   tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d.   tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya. sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a.   Pimpinan Badan Layanan Umum; dan

b.   Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang

bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum terse but yang peringkat jabatannya atau  gradenya setara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a.   80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b.   tunjangan keluarga;

c.   tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d.   tunjangan umum,

sesuai jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a.   pensiun pokok;

b.   tunjangan keluarga;

c.   tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d.   tambahan penghasilan.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.

BESARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PIMPINAN, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA




PETUNJUKTEKNIS PELAKSANMN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADAAPARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Sekian informasi tentang JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021 Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)