JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022

Buka Info
0

 JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022

JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022

JUKNIS-PPDB-JATIM-TAHUN-PELAJARAN-2021-2022 Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat. Peraturan Menteri Pendidikan Dan  Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :

  • Pemda menyusun Juknis, menetapkan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi
  • Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB

SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

  • Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau prestasi akademik dan non- akademik di luar rapor sekolah;

Baca Juga: Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021-2022

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 : PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring

SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB:

Menyusun Petunjuk Teknis PPDB difasilitasai Kemendagri Penetapan zonasi melibatkan Disdukcapil & MKKS Koordinasi dengan BMPS dalam pelibatan sekolah swasta prioritas penerima BOS Tidak ada jual beli kursi/titipan/pungli.

PERSYARATAN PPDB UMUM

  1. Ijazah
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun) , KTP
  4. Buku Rapor & Keterangan Ranking ( lima semester )
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

PERSYARATAN PPDB KHUSUS

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi KETM)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/ anak guru) dan bagi afirmasi penanganan Covid19
  4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)

TATA CARA PENERIMAAN SISWA BARU

Pendaftaran :

  • Daring Mandiri / Operator Sekolah Asal ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  • Sekolah Tujuan ( jika tidak ada jaringan, penerapan Protokol Covid19 )
  • Dari jam 08.00 – 20.00

Untuk Lebih Jelasnya dapat membaca JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022 di bawah ini

Sekian informasi tentang JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)