JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022
JUKNIS-PPDB-JATIM-TAHUN-PELAJARAN-2021-2022 Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :
- Pemda menyusun Juknis, menetapkan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi
- Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB
SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
- Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau prestasi akademik dan non- akademik di luar rapor sekolah;
Baca Juga: Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021-2022
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 : PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring
SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB:
Menyusun Petunjuk Teknis PPDB difasilitasai Kemendagri Penetapan zonasi melibatkan Disdukcapil & MKKS Koordinasi dengan BMPS dalam pelibatan sekolah swasta prioritas penerima BOS Tidak ada jual beli kursi/titipan/pungli.
PERSYARATAN PPDB UMUM
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun) , KTP
- Buku Rapor & Keterangan Ranking ( lima semester )
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
PERSYARATAN PPDB KHUSUS
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/ anak guru) dan bagi afirmasi penanganan Covid19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)
TATA CARA PENERIMAAN SISWA BARU
Pendaftaran :
- Daring Mandiri / Operator Sekolah Asal ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Sekolah Tujuan ( jika tidak ada jaringan, penerapan Protokol Covid19 )
- Dari jam 08.00 – 20.00
Untuk Lebih Jelasnya dapat membaca JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022 di bawah ini
Sekian informasi tentang JUKNIS PPDB JABAR TAHUN PELAJARAN 2021-2022 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM