KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16
/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing
Daerah;
Mengingat : 1.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING
DAERAH.
KESATU : Menetapkan satuan biaya
bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut
Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA :
Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung
berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta
didik.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM