Juknis Bantuan Kelompok Guru Madrasah Tahun 2021

Buka Info
0

 Juknis Bantuan Kelompok Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Bantuan Kelompok Guru Madrasah

Juknis Bantuan Kelompok Guru Madrasah Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).

Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021;
  2. Petunjuk Teknis tersebut sebagai implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;
  3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomani dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021. 

Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guru yang berstatus non-PNS.

Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur, perlu untuk mengetahui

motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam mencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masih akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelaminnya, secara umum guru Non PNS relatif tidak banyak perbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan adalah pada kelompok guru PNS. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS. Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:

  1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
  2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
  10. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
  11. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  12. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  13. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
  14. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Alokasi Dana

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

No |Kelompok Kerja |Jumlah Dana Bantuan

1   |KKG                      15.000.000 /KKG

2   |MGMP                    30.000.000/MGMP

3   |MGBK                     30.000.000/MGBK

4   |KKM                       30.000.000/KKM

5   |Pokjawas                30.000.000/POKJAWAS

Adapun ketentuan alokasi dana bantuan mengacu pada ketentuan berikut:

  1. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
  2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%).
  3. Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
  4. Dalam hal realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah, terutama yang berasal daerah 3T dengan memperhatikan jarak yang ditempuh guru, (misalnya pulau/pegunungan) di mana mereka harus menggunakan lebih mahal atau jarak jauh moda transportasi dan harus bermalam untuk tiba di lokasi aktivitas.

Mekanisme Pengajuan Bantuan:

Informasi dan pengajuan bantuan melalui website https://madrasahreform.kemenag.go.id.  Adapun  dokumen  pendukung yang harus dilampirkan terdiri dari:

  1. Proposal Program dan rencana anggaran kegiatan.
  2. Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan; Surat pernyataan kesanggupan menjaga keaktifan dan keberlanjutan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;
  3. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk KKG kecamatan atau gabungan kecamatan, dan MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS kabupaten/kota, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi untuk KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS gabungan kabupaten/kota dan PPOKJAWAS Provinsi;
  4. Salinan NPWP KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;
  5. Salinan buku rekening, validasi keaktifan rekening dari bank yang ditunjuk, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;
  6. Surat Kesediaan melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
  7. Penerima hibah yang harus mengembangkan rencana kegiatan empat tahun yang akan datang.

Komponen Kegiatan

Adapun jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai berikut:

  1. Pengembangan diri berupa pelatihan, workshop, dan pendampingan kegiatan dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS berdasarkan hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG)/ Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK)/Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP), dengan memanfaatkan Modul PKB Guru, PKB Kepala Madrasah dan PKB Pengawas yang telah disediakan oleh Direktorat GTK Madrasah. Modul tersebut tersedia di tautan berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id.;

Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Setiap Unit Pembelajaran (UP) dilaksanakan dengan pola in the job learning (IN 1) dan dilanjutkan on the job learning (ON, di kelas/madrasah masing-masing) dan in the job learning 2 (IN 2). Setiap UP merupakan satu siklus (IN-ON-IN) yang akan diulang sampai 10 UP. Satu siklus UP dalam In-On-In akan dijabarkan dalam bentuk rincian kegiatan yang memuat topik, materi, dan alokasi waktu.
  2. Kegiatan MGMP/MGBK/ KKM/POKJAWAS mengikuti pola kegiatan di atas (poin 1).
  3. Penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan sekolah dan sejenisnya;
  4. Pengembangan Karya Inovatif (KI) dalam mendukung kegiatan pembelajaran di madrasah;
  5. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah, seperti seminar hasil penelitian, dan diskusi panel.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pengenalan dan pengembangan pendidikan inklusi di madrasah dengan memanfaatkan Modul Madrasah Inklusi yang telah dikembangkan oleh Direktorat GTK Madrasah. MGBK, KKM, dan POKJAWAS direkomendasikan untuk memasukkan muatan Pendidikan inklusi di madrasah dalam kegiatannya.
  7. Program kegiatan POKJAWAS Provinsi berbeda dengan program kegiatan POKJAWAS Kabupaten/Kota. Kegiatan POKJAWAS Provinsi lebih berfokus pada penguatan lembaga atau pengurus POKJAWAS Kabupaten/Kota.
  8. Kegiatan POKJAWAS Kabupaten/Kota berfokus pada penguatan Kompetensi pengawas madrasah dan/atau Kepala Madrasah, dan menjadikan kegiatan PKB di KKG/MGMP/MGBK/KKM sebagai salah satu tempat on the job training para pengawas
  9. Kegiatan KKG/KKM Inklusi berfokus pada penguatan kapasitas Guru Pendamping Khusus (GPK) dan Kepala Madrasah mengikuti kegiatan pola diatas (Point 1).

Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan

  1. Waktu persiapan pendaftaran :
  2. Pengumuman adanya bantuan bulan Maret 2021
  3. Persiapan berkas administrasi bulan Maret 2021
  4. Penerimaan proposal bulan April 2021
  5. Penetapan dan Pengumuman hasil bulan Mei 2021
  6. Penyaluran dana bantuan bulan Juni 2021
  7. Pelaksanaan program bulan Juni sd. September
  8. Pelaporan kegiatan bulan akhir Oktober 2021

Pelaksanaan kegiatan pelatihan diselenggarakan dengan pola in-on-in sesuai dengan instruksi pembelajaran dalam modul PKB. Untuk daerah dengan keterbatasan akses dan lokasi yang jauh, pelaksanaan kegiatan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Batas waktu pelaksanaan kegiatan adalah maksimal 4 (empat) bulan setelah dana diterima.

Penetapan jadwal pertemuan (in) KKG/MGMP/MGBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal mengajar guru sehingga seluruh guru dapat mengikuti pertemuan. Sedangkan jadwal pertemuan (in) KKM/POKJAWAS dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal kegiatan kepala/pengawas madrasah dalam wadah KKM/POKJAWAS.

Petunjuk  Teknis   Bantuan   KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan dan memberdayakan komunitas belajar di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.




Sekian Informasi Tentang Juknis Bantuan Kelompok  Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)