Buka Info-Berita dan Informasi. Sahabat
guru PPPK merupakan program pemerintah untuk mengangkat pegawai dengan kontrak
kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Tahun 2021 PPPK
diprioritaskan kepada Guru honorer yang memenuhi syarat saja.
Melalui Pidato resminya Presiden jokowi
menyampaikan bahwa pemerintah akan menyetarakan gaji guru PPPK dengan Guru PNS.
Oleh karena itu tahun 2021 CPNS formasi Guru akan dialihkan ke PPPK. Dengan
kata lain pemerintah tidak membuka formasi cpns untuk Pendidik.
jika sahabat bertanya apa saja
persyaratan agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka jawabannya akan
buka info ulas di halaman ini.
Persyaratan untuk mengikuti PPPK adalah
langkah awal untuk mengetahui apakah kita memenuhi kriteria untuk melamar PPPK.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama
bahwa Pemerintah berencana membuka pendaftaran guru PPPK tahun 2021 mendatang.
Kabar terkini yang buka info rangkum dari
file PDF hasil diskusi kemendikbud dengan pemerintah daerah rencananya bulan
januari akan dibukan pendaftaran PPPK secara serentak di indonesia
Pendaftaran
PPPK 2021
Lalu bagaimana
cara mendaftar PPPK guru tahun 2021? untuk mendaftar teknisnya sama dengan
CPNS, teman-teman bisa menuju laman https://sscasn.bkn.go.id/,
kemudian membuat akun terlebih dahulu untuk login.
Selanjutnya anda login dan mulai
menyelesaikan tahap tahap pendaftaran sesuai dengan alur yang benar.
Namun untuk
saat ini pendaftaran masih ditutup, sehingga link sscasn PPPK belum
bisa diakses. Panduan pendaftaran atau alurnya akan buka info ini bagikan
setelah ada info resmi dari pemerintah. Jadi, pantau terus situs resmi sscasn
dan PPPK kemdikbud.
Syarat PPPK
2021
berdasarkan informasi yang buka info
kutip dari Usulan Mengenai Alur Proses Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021
Kemendikbud, maka ini info terkini mengenai persyaratannya.
1.
Pendaftaran
untuk menjadi guru PPPK tahun 2021 syaratnya terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020
(tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2.
Bagi guru yang
saat ini mengajar di sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan
di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.
c. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat
mendaftar di sekolah lain.
3.
Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah
negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
4.
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
5.
Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan
mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.
Siapkan juga dokumen berikut :
1. Nomor peserta Ujian Honorer K-2
2. KTP
3. Kartu keluarga
4. Email Aktif
5. File Poto Format yang discan dalam format JPEG Ukuran 200Kb
6. Jika diperlukan swafoto untuk pembuatan akun sscn.
Untuk lebih
jelasnya kita masih menunggu Juknis final dari pemerintah. Untuk seputar
pertanyaan tentang pendaftaran PPPK Guru silahkan
Download pada tautan berikut : Alur Pendaftaran Pppk Guru
2021 Klik Disini
Demikianlah informasi yang dapat buka info bagikan mengenai Syarat Mengikuti Rekrutmen PPPK Guru 2021 Terbaru, semoga
bermanfaat untuk para guru yang akan mendaftar PPPK tahun 2021 mendatang.
Terimaksih
sumber : https://p3gtk.kemdikbud.go.id/
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM