Buka
Info-Berita dan informasi.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang
akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar
bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya
memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan
Pendiri Pesantren.
Izin
terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian
Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating)
data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren
pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan
diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan
secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan
kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren
dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data
dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan
data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana
ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Posisi
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren,
ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan
Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada
Kementerian Agama, menjadi dasar dalam
menetapkan
ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk
izin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan
dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh
sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan
Pesantren.
Petunjuk
Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan
alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar
bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Petunjuk
Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin
terdaftar bagi Pesantren.
MEKANISME PENDAFTARAN KEBERADAAN
PESANTREN
A.
Ketentuan Umum
Pendaftaran Keberadaan Pesantren
1.
Izin terdaftar bagi
Pesantren.
2.
Izin terdaftar bagi
Pesantren Cabang:
a.
diusulkan oleh
Pesantren induk; atau
b.
bekerjasama dengan
Pesantren lain.
3.
Pesantren yang
memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan
permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama.
4.
Pesantren yang
dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin
terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian
proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan
sebuah lembaga disebut Pesantren.
5.
Tanda daftar dalam
bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk:
a.
Keputusan Direktur
Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);
b.
Piagam Statistik
Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6.
Piagam Statistik
Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan
penyelenggaraan Pesantren.
B.
Persyaratan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Izin terdaftar bagi
Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1.
Memiliki paling
sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2.
Sekurang-kurangnya
menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3.
mengembangkan nilai
Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan
sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan,
Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa
Keseimbangan;
4.
memenuhi unsur
pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim, Pondok atau
Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah
Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan
5.
berkomitmen dalam
pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan
pembangunan nasional.
C.
Dokumen Kelengkapan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen
kelengkapan meliputi:
1.
Struktur Organisasi
Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi
dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
2.
Data Tenaga
Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren.
3.
Data Tenaga
Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang
penyelenggaraan Pesantren.
4.
Data Santri yang
menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren.
5.
Data Kurikulum yang
menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
6.
Daftar Kitab Kuning
yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan
Islam di Pesantren.
7.
Asli Surat
Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan
pesantren dan berstempel lembaga.
8.
Asli Formulir
Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
9.
Asli Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel
lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan
lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal
Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi
pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga
kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian
dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam
dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran
keberadaan Pesantren yang dilampirkan.
10.
Asli Surat
Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.
11.
Salinan Akta
Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
12.
Salinan SK
Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang
didirikan oleh Yayasan.
13.
Salinan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
14.
Salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau
pimpinan perkumpulan masyarakat.
15.
Salinan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
(jika ada)
16.
Salinan Akta
Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan
oleh Ormas Keagamaan Islam.
17.
Salinan SK
Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan
oleh Ormas Keagamaan Islam.
18.
Salinan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas
Keagamaan Islam.
19.
Salinan Halaman
Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna
bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan
Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren.
20.
Dokumentasi papan
nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
21.
Dokumentasi Asrama
menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.
22.
Dokumentasi
Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan
ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di
sekitar Pesantren.
23.
Dokumentasi Ruang
Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas
belajar-mengajar.
24.
Dokumentasi
Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab
kuning.
25.
Dokumentasi Denah
Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
26.
Dokumentasi Dapur
menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
27.
Dokumentasi MCK
menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.
28.
Salinan Piagam
Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren
cabang yang menginduk kepada Pesantren induk.
29.
Salinan Piagam
Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran
keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan
salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
30.
Salinan Naskah
Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan
bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai
Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
D.
Prosedur Pengajuan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren
1.
Pengajuan
pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
a.
Secara tertulis
(dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan
hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan
b.
secara alur data
berbasis elektronik atau online melalui laman:https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren
dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan
softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta
melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
2.
Tidak dibenarkan
melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu
prosedur.
3.
Kiai/Pimpinan
Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan
Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan
(domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen
Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
4.
Tidak dibenarkan
mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan
kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan.
5.
Kiai/Pimpinan
Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren
Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan
(domisili) calo Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen
Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan Piagam Statistik
Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki
izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin
terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
calon Pesantren Cabang.
6.
Dalam hal pendirian
Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain,
salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan
pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon
Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama
dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon
Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren
Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam
Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
7.
Kepala Kantor
Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan
softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
8.
Dalam hal
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama
menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk
melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
9.
Pemohon mendapatkan
pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi
kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
10.
Dalam hal pemohon
tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam
jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren
dianggap ditarik kembali.
11.
Dalam hal hasil
pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan
lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen
dan/atau visitasi lapangan.
12.
Verifikasi
keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan
visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit
kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas
pembinaan Pesantren.
13.
Apabila di pandang
perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai
petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan
visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya
disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi.
14.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak
permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon
melalui akun Kantor Kementeria Agama.
15.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan
rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian
Agama.
16.
Kepala Kantor
Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah.
17.
Apabila dipandang
perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen
dan/atau visitasi lapangan.
18.
Verifikasi
keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan
visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit
kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan
Pesantren.
19.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan
disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan
penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada
Akun Pesantren.
20.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.
21.
Direktur Jenderal
melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
22.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan
disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan
bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau
langsung kepada Akun Pesantren.
23.
Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin
terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah
dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam
Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.
Berikut Unduh Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Keberadaan Pesantren Klik Disini
Sekian
Informasi Tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Semoga dapat
bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM