Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Buka Info
0

 


Buka Info-Berita dan informasi.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.

Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam

menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren.

MEKANISME PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN

A.   Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1.   Izin terdaftar bagi Pesantren.

2.   Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang:

a.   diusulkan oleh Pesantren induk; atau

b.   bekerjasama dengan Pesantren lain.

3.   Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

4.   Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren.

5.   Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk:

a.   Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);

b.   Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

6.   Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.

B.   Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:

1.   Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;

2.   Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;

3.   mengembangkan nilai Islam rahmatan  lil'alamin dan  berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;

4.   memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan

5.   berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

C.   Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi:

1.   Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.

2.   Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren.

3.   Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren.

4.   Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren.

5.   Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.

6.   Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

7.   Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.

8.   Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.

9.   Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan.

10.  Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.

11.  Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.

12.  Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.

13.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.

14.  Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.

15.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat. (jika ada)

16.  Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.

17.  Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.

18.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.

19.  Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren.

20.  Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.

21.  Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.

22.  Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.

23.  Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.

24.  Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.

25.  Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.

26.  Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.

27.  Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.

28.  Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk.

29.  Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.

30.  Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.

D.  Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1.   Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:

a.   Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan

b.   secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman:https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.

2.   Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur.

3.   Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

4.   Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan  Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan.

5.   Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calo Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.

6.   Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.

7.   Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

8.   Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.

9.   Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.

10.  Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali.

11.  Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.

12.  Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.

13.  Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi.

14.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama.

15.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.

16.  Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah.

17.  Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.

18.  Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.

19.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.

20.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.

21.  Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.

22.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.

23.  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.

Berikut Unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Klik Disini

Sekian Informasi Tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Semoga dapat bermanfaat.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)