Buka
Info-Download. Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman
secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi,
kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu
meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem
Asesmen Nasional.
Dalam
rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN
tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat,
akurat, dan akuntabel.
Berikut
ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk
teknis:
1. Pendataan adalah proses
pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di
tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data
satuan pendidikan, biodata, dan data
sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat
provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
3. Pengelola pendataan tingkat
kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah
data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan
pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan
pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN)
Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa
Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi
peserta didik yang mengikuti AN;
7. DAPODIK adalah data pokok
pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan
merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen
PAUD Dikdasmen;
8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data
peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi
dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9. EMIS adalah sistem pendataan
pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10. Biodata calon peserta AN adalah
informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik,
tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum
dan lain sebagainya;
11. Nomor Induk adalah Nomor Induk
Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
yang tercantum dalam buku induk satuan
pendidikan
12. Impor Data adalah proses
penarikan data peserta didik yang bersumber
dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
13. Verifikasi dan validasi adalah
pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan
pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling)
untuk diverifikasi dan divalidasi;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan
telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
16. Petugas pengolah data adalah
orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai
pengelola data AN;
17. Hak akses adalah kewenangan
mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
18. Laman manajemen AKM adalah
sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
Untuk
Lebih Jelasnya silahkan Bapak Ibuk untuk dapat Mendownload Juknis PendataanCalon Peserta Asesmen Nasional 2021 Disini
Sekian
Informasi Tentang Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2021 semoga
dapat bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM