Buka Info-Download.Dalam rangka meningkatkan mutu dan
kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru madrasah, dengan ini kami sampaikan panduan penyusunan
modul pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah sebagaimana
terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk
melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
binaan masing-masing untuk pelaksanaan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru madrasah melalui pemberdayaan komunitas pembelajaran
madrasah;
2.
Petunjuk teknis
ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait
dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa modul program pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah tahun 2020.
Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur
Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat
melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan
kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan
melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Strategi pelaksanaan
PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru
dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
dan Kementerian Agama Pusat.
Masing – masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab
dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya. Mengingat banyaknya
unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya,
maka perlu disusun modul sebagai salah
satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki
standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan
latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang
untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.
Tujuan
Tujuan pedoman ini adalah;
1.
Sebagai acuan
operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan
kompetensi dan kinerjanya.
2.
Sebagai acuan
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB
guru.
Berikut Link
SK
Dirjen Pendis Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Madrasah
---------------Link Download---------------
Sekian Informasi SK
Dirjen Pendis Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru Madrasah Link Download Semoga
Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM