Buka Info-Berita dan
Informasi. Pengumuman Nomor: 66609/A.A3/Kp/2020 Tentang Pemetaan Sebaran
Peserta Dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Protokol
Kesehatan Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.
Menyusuli Pengumuman
Nomor 37836/A.A3/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi
Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020
tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun
2019 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal
27 Juli 2020 tentang Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan
dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September 2020 s.d. 12 Oktober 2020,
dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease (COVID) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk meminimalisir pergerakan/mobilisasi peserta maka SKB diselenggarakan pada
34 provinsi.
2.
Sehubungan angka 1, kepada peserta
yang dinyatakan berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang melalui
laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Agustus 2020 s.d. 7 Agustus 2020
dan melakukan pencetakan Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang mulai tanggal 8
Agustus 2020. Pemilihan lokasi SKB akan diinformasikan kemudian melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id
3.
Peserta agar terus memantau
perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id
dan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://cpns.kemdikbud.go.id)
.
4.
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau
tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur.
5.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol
Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
maka bagi peserta seleksi:
a.
dianjurkan untuk melakukan isolasi
mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
b.
tidak diperkenankan mampir ke tempat
lain selain ke tempat seleksi;
c.
wajib menggunakan masker yang menutupi
hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah
(faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan
tambahan.
d.
tetap memperhatikan jaga jarak minimal
1 (satu) meter dengan orang lain;
e.
menjaga kebersihan tangan dengan
mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan
handsanitizer;
f.
membawa alat tulis pribadi;
g.
peserta seleksi dengan hasil
pengukuran suhu ≥ 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat
terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker
dan pelindung wajah (faceshield);
h.
peserta seleksi yang berasal dari
wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol
perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Lain-lain:
a.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan
mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah
uang atau dalam bentuk apapun.
c.
Apabila dikemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.
Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
e.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan
seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.
f.
Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan
CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian pengumuman
ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Unduh Link Registrasi
Ulang Peserta SKB CPNS Kemendikbud Tahun 2019/2020.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM