Jadwal Registrasi Ulang Peserta SKB CPNS Kemendikbud Tahun 2019/2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Pengumuman Nomor: 66609/A.A3/Kp/2020 Tentang Pemetaan Sebaran Peserta Dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Protokol Kesehatan Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.
Jadwal Registrasi Ulang Peserta SKB CPNS Kemendikbud Tahun 2019/2020

Menyusuli Pengumuman Nomor 37836/A.A3/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 tentang Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September 2020 s.d. 12 Oktober 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk meminimalisir pergerakan/mobilisasi peserta maka SKB diselenggarakan pada 34 provinsi.
2.   Sehubungan angka 1, kepada peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang melalui laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Agustus 2020 s.d. 7 Agustus 2020 dan melakukan pencetakan Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang mulai tanggal 8 Agustus 2020. Pemilihan lokasi SKB akan diinformasikan kemudian melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id
3.   Peserta agar terus memantau perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://cpns.kemdikbud.go.id) .
4.   Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur.
5.   Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka bagi peserta seleksi:
a.    dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
b.   tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
c.    wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
d.   tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e.    menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f.     membawa alat tulis pribadi;
g.    peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h.   peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Lain-lain:
a.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.   Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c.    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.   Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
e.    Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.
f.     Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Unduh Link Registrasi Ulang Peserta SKB CPNS Kemendikbud Tahun 2019/2020.

---------------LinkDownload Disini---------------



Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)