Buka Info-Regulasi.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite
Madrasah. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan
pendidikan pada madrasah, perlu dibentuk komite madrasah. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah : komite
madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian pertimbangan dalam:
1.
penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2.
penyusunan rencana kerja dan anggaran
Madrasah;
3.
penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4.
pengembangan sarana dan prasara pendidikan
di Madrasah;
b.
pemberian dukungan finansial,
pemikiran, dan/atau
tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan
di Madrasah;
c.
pengembangan kerja sama Madrasah;
d.
pengawasan terhadap penyelenggaraan
dan pengelolaan pendidikan; dan
e.
penerimaan dan tindak lanjut keluhan,
saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali,
dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
Madrasah melaksanakan pemberian
dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan
Madrasah.
Dalam menyelenggarakan
fungsi pengembangan kerja sama Komite Madrasah:
a.
melaksanakan kerja sama sesuai
dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan
b.
melibatkan pihak internal dan/
atau eksternal Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan
Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu.
Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak
lanjut Komite Madrasah
menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dan Komite Madrasah melakukan klarifikasi terhadap
keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi.
Komite Madrasah menindaklanjuti
sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala
Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Dalam
menyelenggarakan fungsi Komite Madrasah
dapat melakukan penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
dilaksanakan berdasarkan usulan
kebutuhan Madrasah yang
tercantum dalam rencana
kerja
tahunan dan/ atau rencana kerja jangka
menengah Madrasah
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau
Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
pelaku usaha;
d.
badan usaha; dan/atau
e.
lembaga nonpemerintah.
Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang
besarannya disepakati oleh
orang tua/wali
peserta didik, kepala Madrasah,
dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Sekian Informasi
Tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 16
Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM