Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik
indonesia nomor 582
/p/2020 tentang sekolah penerima
bantuan operasional sekolah afirmasi dan
bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 menteri pendidikan dan kebudayaan republik
indonesia.
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
1.
Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menter Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 124);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);
Menetapkan sekolah
penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah
kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Sekolah penerima bantuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Sekian Informasi
Tentang sekolah penerima bantuan
operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2020 Semoga Bermanfaat.
---------------LinkDownload Disini---------------
Unduh LAMPIRAN I KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 582
/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
TAHUN ANGGARAN 2020.
---------------LinkDownload Disini---------------
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 582
/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2020.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM