Buka Info-Berita dan
Informasi. Di masa pandemi covid -19
yang menjadi salah satu pertimbangan dibatalkanya dalam ajang perlombaan dan
pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembatalan
lomba ini tertuang dalam Surat Direktur Jendral GTK Nomor: 1573/B.B4/GT/2020. Tentang
pemberitahuan pembatalan kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat
nasional bagi guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan tahun 2020.
Berikut Ini Isi Surat
Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan Tingkat
Nasional Bagi Guru Pendidik lainnya dan Tenaga Kepandidikan Tahun 2020
Menindaklanjuti surat
kami nomor 1366/B.B1/GT/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Informasi Penundaan Perlombaan dan Pemberian
Penghargaan bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020,
Surat Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
985/DK.07.01/2020 tanggal 07 Mei 2020 dan Nomor 985/DK.07.01/2020 tanggal 07
Mei 2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Anugrah Konstitusi X Tahun 2020,
serta dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Kegiatan perlombaan dan pemberian
penghargaan tingkat nasional bagi guru, pendidik lainya dan tenaga kependidikan
untuk semua jenjang pada tahun 2020 diabatalkan penyelenggaraannya.
2.
Kegiatan anugrah konstitusi bagi guru
pendidikan pencasila dan kewarganegaraan berprestasi tingkat nasional X tahun
2020 bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ditiadakan
Demikian
Pemberitahuan Tentang Surat Pembatalan
Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan Tingkat Nasional Bagi Guru
Pendidik lainnya dan Tenaga Kepandidikan Tahun 2020
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM