Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan
Bayi Baru Lahir Selama Social Distancing
|
Buka Info_Informasi Kesehatan. Sahabat Yang berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Selama Social Distancing selama masih terjadinya pandemi virus corona yang terjadi di wilayah indonesia.
Di saat Indonesia tengah menghadapi
wabah bencana non alam COVID-19, diperlukan suatu Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu
Nifas dan Bayi Baru Lahir Selama Social Distancing. Pedoman ini merupakan
panduan bagi pemberi layanan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir dalam
memberikan pelayanan sesuai standar dalam masa social distancing. Diharapkan
dengan panduan pedoman ini, pemberi layanan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan
bayi baru lahir dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip
pencegahan penularan COVID-19. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi
dan meridhoi kerja keras Saudara dalam memberikan pelayanan di masa social distancing
ini.
Prinsip-prinsip pencegahan COVID-19
pada ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir di masyarakat meliputi universal
precaution dengan selalu cuci tangan memakai sabun selama 20 detik atau hand
sanitizer, pemakaian alat pelindung diri, menjaga kondisi tubuh dengan rajin
olah raga dan istirahat cukup, makan dengan gizi yang seimbang, dan
mempraktikan etika batuk-bersin.
Sedangkan prinsip-prinsip manajemen COVID-19 di fasilitas kesehatan
adalah solasi awal, prosedur pencegahan infeksi sesuai standar, terapi oksigen,
hindari kelebihan cairan, pemberian antibiotik empiris (mempertimbangkan risiko
sekunder akibat infeksi bakteri), pemeriksaan SARS-CoV-2 dan pemeriksaan
infeksi penyerta yang lain, pemantauan janin dan kontraksi uterus, ventilasi
mekanis lebih dini apabila terjadi gangguan pernapasan yang progresif,
perencanaan persalinan berdasarkan pendekatan individual / indikasi obstetri,
dan pendekatan berbasis tim dengan multidisipin.
A. BAGI IBU HAMIL, BERSALIN, NIFAS,
BAYI BARU LAHIR DAN IBU MENYUSUI
a)
Cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir sedikitnya selama 20 detik (cara cuci tangan yang benar , Gunakan hand
sanitizer berbasis alkohol yang setidaknya mengandung alkohol 70%, jika air dan
sabun tidak tersedia. Cuci tangan terutama setelah Buang Air Besar (BAB) dan
Buang Air Kecil (BAK), dan sebelum makan.
b)
Khusus untuk ibu nifas, selalu cuci
tangan setiap kali sebelum dan sesudah memegang bayi dan sebelum menyusui.
c)
Hindari menyentuh mata, hidung dan
mulut dengan tangan yang belum dicuci.
d)
Sebisa mungkin hindari kontak dengan
orang yang sedang sakit.
e)
Gunakan masker medis saat sakit. Tetap
tinggal di rumah saat sakit atau segera ke fasilitas kesehatan yang sesuai,
jangan banyak beraktivitas di luar.
f)
Tutupi mulut dan hidung saat batuk
atau bersin dengan tissue. Buang tissue pada tempat yang telah ditentukan. Bila
tidak ada tissue, lakukan batuk sesuai etika batuk.
h)
Menggunakan masker medis adalah salah
satu cara pencegahan penularan penyakit saluran napas, termasuk infeksi
COVID-19. Akan tetapi penggunaan masker saja masih kurang cukup untuk
melindungi seseorang dari infeksi ini, karenanya harus disertai dengan usaha
pencegahan lain. Pengunaan masker harus dikombinasikan dengan hand hygiene dan
usaha-usaha pencegahan lainnya.
i)
Penggunaan masker yang salah dapat
mengurangi keefektivitasannya dan dapat membuat orang awam mengabaikan
pentingnya usaha pencegahan lain yang sama pentingnya seperti hand hygiene dan
perilaku hidup sehat.
j)
Cara penggunaan masker medis yang
efektif :
• Pakai masker secara seksama
untuk menutupi mulut dan hidung, kemudian eratkan dengan baik untuk
meminimalisasi celah antara masker dan wajah.
• Saat digunakan, hindari
menyentuh masker.
• Lepas masker dengan teknik yang
benar (misalnya : jangan menyentuh bagian depan masker, tapi lepas dari
belakang dan bagian dalam).
• Setelah dilepas jika tidak sengaja
menyentuh masker yang telah digunakan, segera cuci tangan.
• Gunakan masker baru yang bersih
dan kering, segera ganti masker jika masker yang digunakan terasa mulai lembab.
• Jangan pakai ulang masker yang
telah dipakai.
• Buang segera masker sekali pakai
dan lakukan pengolahan sampah medis sesuai SOP.
k)
Menunda pemeriksaan kehamilan ke
tenaga kesehatan apabila tidak ada tanda-tanda bahaya pada kehamilan
l)
Menghindari kontak dengan hewan
seperti: kelelawar, tikus, musang atau hewan lain pembawa COVID-19 serta tidak
pergi ke pasar hewan.
m) Bila
terdapat gejala COVID-19, diharapkan untuk menghubungi telepon layanan darurat
yang tersedia (Hotline COVID-19 : 119 ext 9) untuk dilakukan penjemputan di
tempat sesuai SOP, atau langsung ke RS rujukan untuk mengatasi penyakit ini.
n)
Hindari pergi ke negara/daerah
terjangkit COVID-19, bila sangat mendesak untuk pergi diharapkan konsultasi
dahulu dengan spesialis obstetri atau praktisi kesehatan terkait.
o)
Rajin mencari informasi yang tepat dan
benar mengenai COVID-19 di media sosial terpercaya
2. Bagi Ibu Hamil:
a) Untuk
pemeriksaan hamil pertama kali, buat janji dengan dokter agar tidak menunggu
lama. Selama perjalanan ke fasyankes tetap melakukan pencegahan penularan
COVID-19 secara umum.
b)
Pengisian stiker Program Perencanaan
Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dipandu bidan/perawat/dokter melalui
media komunikasi.
c)
Pelajari buku KIA dan terapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
d)
Ibu hamil harus memeriksa kondisi
dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat risiko / tanda bahaya
(tercantum dalam buku KIA), maka periksakan diri ke tenaga kesehatan. Jika
tidak terdapat tanda-tanda bahaya, pemeriksaan kehamilan dapat ditunda.
e)
Pastikan gerak janin diawali usia
kehamilan 20 minggu dan setelah usia kehamilan 28 minggu hitung gerakan janin
(minimal 10 gerakan per 2 jam).
f)
Ibu hamil diharapkan senantiasa
menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga
kebersihan diri dan tetap mempraktikan aktivitas fisik berupa senam ibu hamil /
yoga / pilates / aerobic / peregangan secara mandiri dirumah agar ibu tetap
bugar dan sehat.
g)
Ibu hamil tetap minum tablet tambah
darah sesuai dosis yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
h)
Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya
sampai kondisi bebas dari pandemik COVID-19.
3. Bagi Ibu Bersalin:
b)
Ibu tetap bersalin di fasilitas
pelayanan kesehatan. Segera ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda
persalinan.
c)
Ibu dengan kasus COVID-19 akan
ditatalaksana sesuai tatalaksana persalinan yang dikeluarkan oleh PP POGI.
d)
Pelayanan KB Pasca Persalinan tetap
berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Bagi Ibu Nifas dan Bayi Baru
Lahir:
a)
Ibu nifas dan keluarga harus memahami
tanda bahaya di masa nifas (lihat Buku KIA). Jika terdapat risiko/ tanda
bahaya, maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
b)
Kunjungan nifas (KF) dilakukan sesuai
jadwal kunjungan nifas yaitu :
i.
KF 1 : pada periode 6 (enam) jam
sampai dengan 2 (dua) hari pasca persalinan;
ii. KF
2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pasca persalinan;
iii.
KF 3 : pada periode 8 (delapan) hari
sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pasca persalinan;
iv. KF
4 : pada periode 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan 42 (empat puluh dua)
hari pasca persalinan.
c)
Pelaksanaan kunjungan nifas dapat
dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau pemantauan
menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak
COVID-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 baik dari
petugas, ibu dan keluarga.
d)
Pelayanan KB tetap dilaksanakan sesuai
jadwal dengan membuat perjanjian dengan petugas.
e)
Bayi baru lahir tetap mendapatkan
pelayanan neonatal esensial saat lahir (0 – 6 jam) seperti pemotongan dan
perawatan tali pusat, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, pemberian
salep/tetes mata antibiotik dan pemberian imunisasi hepatitis B.
f)
Setelah 24 jam, sebelum ibu dan bayi
pulang dari fasilitas kesehatan, pengambilan sampel skrining hipotiroid
kongenital (SHK) dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan.
g)
Pelayanan neonatal esensial setelah
lahir atau Kunjungan Neonatal (KN) tetap dilakukan sesuai jadwal dengan
kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan dengan melakukan upaya pencegahan
penularan COVID-19 baik dari petugas ataupun ibu dan keluarga. Waktu kunjungan neonatal
yaitu :
i. KN 1 : pada periode 6 (enam)
jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir;
ii. KN 2 : pada periode 3 (tiga)
hari sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah lahir;
iii. KN3 : pada periode 8
(delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari setelah lahir.
h)
Ibu diberikan KIE terhadap perawatan
bayi baru lahir termasuk ASI ekslusif dan tanda – tanda bahaya pada bayi baru
lahir (sesuai yang tercantum pada buku KIA). Apabila ditemukan tanda bahaya
pada bayi baru lahir, segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Khusus
untuk bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR), apabila ditemukan tanda
bahaya atau permasalahan segera dibawa ke Rumah Sakit.
B.
BAGI PETUGAS KESEHATAN:
1.
Rekomendasi Utama Untuk Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Pasien COVID-19 Khususnya Ibu Hamil, Bersalin Dan Nifas:
a)
Tenaga kesehatan tetap melakukan
pencegahan penularan COVID 19, jaga jarak minimal 1 meter jika tidak diperlukan
tindakan.
b)
Tenaga kesehatan harus segera memberi
tahu tenaga penanggung jawab infeksi di tempatnya bekerja (Komite PPI) apabila
kedatangan ibu hamil yang telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam
Pengawasan (PDP).
c)
Tempatkan pasien yang telah
terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam ruangan khusus (ruangan
isolasi infeksi airborne) yang sudah disiapkan sebelumnya apabila rumah sakit
tersebut sudah siap sebagai pusat rujukan pasien COVID-19. Jika ruangan khusus
ini tidak ada, pasien harus sesegera mungkin dirujuk ke tempat yang ada
fasilitas ruangan khusus tersebut. Perawatan maternal dilakukan diruang isolasi
khusus ini termasuk saat persalinan dan nifas.
d)
Bayi yang lahir dari ibu yang
terkonfirmasi COVID-19, dianggap sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan
bayi harus ditempatkan di ruangan isolasi sesuai dengan Panduan Pencegahan
Infeksi pada Pasien DalamPengawasan (PDP).
e) Untuk mengurangi transmisi virus dari
ibu ke bayi, harus disiapkan fasilitas untuk perawatan terpisah pada ibu yang
telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari bayinya
sampai batas risiko transmisi sudah dilewati.
f)
Pemulangan pasien postpartum harus
sesuai dengan rekomendasi.
2.
Rekomendasi bagi Petugas Kesehatan saat
antenatal care:
a)
Wanita hamil yang termasuk pasien
dalam pengawasan (PDP) COVID-19 harus segera dirawat di rumah sakit
(berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19). Pasien
dengan COVID-19 yang diketahui atau diduga harus dirawat di ruang isolasi
khusus di rumah sakit. Apabila rumah sakit tidak memiliki ruangan isolasi khusus
yang memenuhi syarat Airborne Infection Isolation Room (AIIR), pasien harus
ditransfer secepat mungkin ke fasilitas di mana fasilitas isolasi khusus
tersedia.
b)
Investigasi laboratorium rutin seperti
tes darah dan urinalisis tetap dilakukan
c)
Pemeriksaan rutin (USG) untuk
sementara dapat ditunda pada ibu dengan infeksi terkonfirmasi maupun PDP sampai
ada rekomendasi dari episode isolasinya berakhir. Pemantauan selanjutnya
dianggap sebagai kasus risiko tinggi.
d)
Penggunaan pengobatan di luar
penelitian harus mempertimbangkan analisis risk benefit dengan menimbang
potensi keuntungan bagi ibu dan keamanan bagi janin. Saat ini tidak ada obat
antivirus yang disetujui oleh FDA untuk pengobatan COVID-19, walaupun antivirus
spektrum luas digunakan pada hewan model MERS sedang dievaluasi untuk aktivitas
terhadap SARS-CoV-2
e)
Antenatal care untuk wanita hamil yang
terkonfirmasi COVID-19 pasca perawatan, kunjungan antenatal selanjutnya
dilakukan 14 hari setelah periode penyakit akut berakhir. Periode 14 hari ini
dapat dikurangi apabila pasien dinyatakan sembuh. Direkomendasikan dilakukan
USG antenatal untuk pengawasan pertumbuhan janin, 14 hari setelah resolusi
penyakit akut. Meskipun tidak ada bukti bahwa gangguan pertumbuhan janin (IUGR)
akibat COVID-19, didapatkan bahwa dua pertiga kehamilan dengan SARS disertai
oleh IUGR dan solusio plasenta terjadi pada kasus MERS, sehingga tindak lanjut
ultrasonografi diperlukan.
f)
Jika ibu hamil datang di rumah sakit
dengan gejala memburuk dan diduga / dikonfirmasi terinfeksi COVID-19, berlaku
beberapa rekomendasi berikut: Pembentukan tim multi-disiplin idealnya
melibatkan konsultan dokter spesialis penyakit infeksi jika tersedia, dokter
kandungan, bidan yang bertugas dan dokter anestesi yang bertanggung jawab untuk
perawatan pasien sesegera mungkin setelah masuk. Diskusi dan kesimpulannya
harus didiskusikan dengan ibu dan keluarga tersebut.
g)
Konseling perjalanan untuk ibu hamil.
Ibu hamil sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan mengikuti
anjuran perjalanan (travel advisory) yang dikeluarkan pemerintah. Dokter harus
menanyakan riwayat perjalanan terutama dalam 14 hari terakhir dari daerah
dengan penyebaran luas SARS-CoV-2.
h)
Vaksinasi. Saat ini tidak ada vaksin
untuk mencegah COVID-19.
3. Rekomendasi Bagi Tenaga Kesehatan
Terkait Pertolongan Persalinan:
a)
Jika seorang wanita dengan COVID-19
dirawat di ruang isolasi di ruang bersalin, dilakukan penanganan tim
multi-disiplin yang terkait yang meliputi dokter paru / penyakit dalam, dokter
kandungan, anestesi, bidan, dokter neonatologis dan perawat neonatal.
b)
Upaya harus dilakukan untuk
meminimalkan jumlah anggota staf yang memasuki ruangan dan unit, harus ada
kebijakan lokal yang menetapkan personil yang ikut dalam perawatan. Hanya satu
orang (pasangan/anggota keluarga) yang dapat menemani pasien. Orang yang
menemani harus diinformasikan mengenai risiko penularan dan mereka harus
memakai APD yang sesuai saat menemani pasien.
c)
Pengamatan dan penilaian ibu harus
dilanjutkan sesuai praktik standar, dengan penambahan saturasi oksigen yang
bertujuan untuk menjaga saturasi oksigen > 94%, titrasi terapi oksigen
sesuai kondisi.
d)
Menimbang kejadian penurunan kondisi
janin pada beberapa laporan kasus di Cina, apabila sarana memungkinkan
dilakukan pemantauan janin secara kontinyu selama persalinan.
e)
Sampai saat ini belum ada bukti klinis
kuat merekomendasikan salah satu cara persalinan, jadi persalinan berdasarkan
indikasi obstetri dengan memperhatikan keinginan ibu dan keluarga, terkecuali
ibu dengan masalah gagguan respirasi yang memerlukan persalinan segera berupa
SC maupun tindakan operatif pervaginam.
f)
Bila ada indikasi induksi persalinan
pada ibu hamil dengan PDP atau konfirmasi COVID-19, dilakukan evaluasi
urgency-nya, dan apabila memungkinkan untuk ditunda samapai infeksi
terkonfirmasi atau keadaan akut sudah teratasi. Bila menunda dianggap tidak
aman, induksi persalinan dilakukan di ruang isolasi termasuk perawatan pasca
persalinannya.
g)
Bila ada indikasi operasi terencana
pada ibu hamil dengan PDP atau konfirmasi COVID-19, dilakukan evaluasi
urgency-nya, dan apabila memungkinkan untuk ditunda untuk mengurangi risiko
penularan sampai infeksi terkonfirmasi atau keadaan akut sudah teratasi.
Apabila operasi tidak dapat ditunda maka operasi sesuai prosedur standar dengan
pencegahan infeksi sesuai standar APD lengkap.
i)
Apabila ibu dalam persalinan terjadi
perburukan gejala, dipertimbangkan keadaan secara individual untuk melanjutkan
observasi persalinan atau dilakukan seksio sesaria darurat apabila hal ini akan
memperbaiki usaha resusitasi ibu.
j)
Pada ibu dengan persalinan kala II
dipertimbangkan tindakan operatif pervaginam untuk mempercepat kala II pada ibu
dengan gejala kelelahan ibu atau ada tanda hipoksia.
k)
Perimortem cesarian section dilakukan
sesuai standar apabila ibu dengan kegagalan resusitasi tetapi janin masih
viable.
l)
Ruang operasi kebidanan :
•
Operasi elektif pada pasien COVID-19 harus dijadwalkan terakhir.
•
Pasca operasi ruang operasi harus dilakukan pembersihan penuh ruang operasi
sesuai standar.
•
Jumlah petugas di kamar operasi seminimal mungkin dan menggunakan alat
perlindungan diri sesuai standar.
m) Penjepitan
tali pusat ditunda beberapa saat setelah persalinan masih bisa dilakukan,
asalkan tidak ada kontraindikasi lainnya. Bayi dapat dibersihkan dan
dikeringkan seperti biasa, sementara tali pusat masih belum dipotong.
n)
Staf layanan kesehatan di ruang
persalinan harus mematuhi Standar Contact dan Droplet Precautions termasuk
menggunakan APD yang sesuai dengan panduan PPI.
o)
Antibiotik intrapartum harus diberikan
sesuai protokol.
p)
Plasenta harus dilakukan penanganan
sesuai praktik normal. Jika diperlukan histologi, jaringan harus diserahkan ke
laboratorium, dan laboratorium harus diberitahu bahwa sampel berasal dari pasien
suspek atau terkonfirmasi COVID-19.
q)
Berikan anestesi epidural atau spinal
sesuai indikasi dan menghindari anestesi umum kecuali benar-benar diperlukan.
r)
Tim neonatal harus diberitahu tentang
rencana untuk melahirkan bayi dari ibu yang terkena COVID-19 jauh sebelumnya.
4. Rekomendasi bagi Tenaga
Kesehatan terkait Pelayanan Pasca Persalinan untuk Ibu dan Bayi Baru Lahir :
a)
Semua bayi baru lahir dilayani sesuai
dengan protokol perawatan bayi baru lahir. Alat perlindungan diri diterapkan
sesuai protokol. Kunjungan neonatal dapat dilakukan melalui kunjungan rumah
sesuai prosedur. Perawatan bayi baru lahir termasuk Skrining Hipotiroid Kongenital
(SHK) dan imunisasi tetap dilakukan. Berikan informasi kepada ibu dan keluarga
mengenai perawatan bayi baru lahir dan tanda bahaya. Lakukan komunikasi dan
pemantauan kesehatan ibu dan bayi baru lahir secara online/digital.
b)
Untuk pelayanan Skrining Hipotiroid
Kongenital, pengambilan spesimen tetap dilakukan sesuai prosedur. Tata cara
penyimpanan dan pengiriman spesimen sesuai dengan Pedoman Skrining Hipotiroid
Kongenital. Apabila terkendala dalam pengiriman spesimen dikarenakan situasi
pandemik COVID-19, spesimen dapat disimpan selama maksimal 1 bulan pada suhu
kamar.
c)
Untuk bayi baru lahir dari ibu
terkonfirmasi COVID-19 atau masuk dalam kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
dikarenakan informasi mengenai virus baru ini terbatas dan tidak ada
profilaksis atau pengobatan yang tersedia, pilihan untuk perawatan bayi harus
didiskusikan dengan keluarga pasien dan tim kesehatan yang terkait.
d)
Ibu diberikan konseling tentang adanya
referensi dari Cina yang menyarankan isolasi terpisah dari ibu yang terinfeksi
dan bayinya selama 14 hari. Pemisahan sementara bertujuan untuk mengurangi
kontak antara ibu dan bayi.
e)
Bila seorang ibu menunjukkan bahwa ia
ingin merawat bayi sendiri, maka segala upaya harus dilakukan untuk memastikan
bahwa ia telah menerima informasi lengkap dan memahami potensi risiko terhadap
bayi.
f)
Sampai saat ini data terbatas untuk
memandu manajemen postnatal bayi dari ibu yang dites positif COVID-19 pada
trimester ke tiga kehamilan. Sampai saat ini tidak ada bukti transmisi vertikal
(antenatal).
g)
Semua bayi yang lahir dari ibu dengan
PDP atau dikonfirmasi COVID-19 juga perlu diperiksa untuk COVID-19.
h)
Bila ibu memutuskan untuk merawat bayi
sendiri, baik ibu dan bayi harus diisolasi dalam satu kamar dengan fasilitas
en-suite selama dirawat di rumah sakit. Tindakan pencegahan tambahan yang
disarankan adalah sebagai berikut:
• Bayi harus ditempatkan di
inkubator tertutup di dalam ruangan.
• Ketika bayi berada di luar
inkubator dan ibu menyusui, mandi, merawat, memeluk atau berada dalam jarak 1
meter dari bayi, ibu disarankan untuk mengenakan APD yang sesuai dengan pedoman
PPI dan diajarkan mengenai etiket batuk.
• Bayi harus dikeluarkan
sementara dari ruangan jika ada prosedur yang menghasilkan aerosol yang harus
dilakukan di dalam ruangan.
i)
Pemulangan untuk ibu postpartum harus
mengikuti rekomendasi pemulangan pasien COVID-19.
5. Rekomendasi terkait Menyusui
bagi Tenaga Kesehatan dan Ibu Menyusui :
a)
Ibu sebaiknya diberikan konseling
tentang pemberian ASI. Sebuah penelitian terbatas pada dalam enam kasus
persalinan di Cina yang dilakukan pemeriksaan ASI didapatkan negatif untuk
COVID-19. Namun mengingat jumlah kasus yang sedikit, bukti ini harus
ditafsirkan dengan hati-hati.
b)
Risiko utama untuk bayi menyusu adalah
kontak dekat dengan ibu, yang cenderung terjadi penularan melalui droplet
infeksius di udara.
c)
Petugas kesehatan sebaiknya
menyarankan bahwa manfaat menyusui melebihi potensi risiko penularan virus
melalui ASI. Risiko dan manfaat menyusui, termasuk risiko menggendong bayi
dalam jarak dekat dengan ibu, harus didiskusikan. Ibu sebaiknya juga diberikan
konseling bahwa panduan ini dapat berubah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
d)
Keputusan untuk menyusui atau kapan
akan menyusui kembali (bagi yang tidak menyusui) sebaiknya dilakukan komunikasi
tentang risiko kontak dan manfaat menyusui oleh dokter yang merawatnya.
e)
Untuk wanita yang ingin menyusui,
tindakan pencegahan harus diambil untuk membatasi penyebaran virus ke bayi:
•
Mencuci tangan sebelum menyentuh bayi, pompa payudara atau botol.
•
Mengenakan masker untuk menyusui.
•
Lakukan pembersihan pompa ASI segera setelah penggunaan.
•
Pertimbangkan untuk meminta bantuan seseorang dengan kondisi yang sehat untuk
memberi ASI.
•
Ibu harus didorong untuk memerah ASI (manual atau elektrik), sehingga bayi
dapat menerima manfaat ASI dan untuk menjaga persediaan ASI kembali. Jika
memerah ASI menggunakan pompa ASI, pompa harus dibersihkan dan didesinfeksi
dengan sesuai.
• Pada saat
transportasi kantong ASI dari kamar ibu ke lokasi penyimpanan harus menggunakan
kantong spesimen plastik. Kondisi penyimpanan harus sesuai dengan kebijakan dan
kantong ASI harus ditandai dengan jelas dan disimpan dalam kotak wadah khusus,
terpisah dengan kantong ASI dari pasien lainnya. agar proses menyusui dapat
berlanjut setelah ibu dan bayi disatukan
Mari Lindungi Ibu Hamil Ibu Bersalin,
Ibu Nifas, dan Bayi Baru Lahir Dari Covid-19.
Jika Sahabat ingin mengunduh Pedoman
Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Selama Social Distancing klik
disini
Sekian yang dapat buka info share
terkait Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Selama Social
Distancing semoga dapat bermanfaat bagi pembaca maupun untuk masyarakat
indonesia, saya ucapapkan Terimaksih.
Referensi:
1. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/buku%20kia%202019.pdf
2. Rekomendasi POGI Penanganan Infeksi
Virus Corona (COVID-19) pada Maternal (Hamil, Bersalin dan Nifas)
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
3. Anjuran IDAI Mengenai Pelayanan
Imunisasi pada Anak
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
4. Materi KIE tentang Dapatkan Pelayanan KB
dan Kespro dengan Meminimalkan Tertular COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
5. Materi KIE tentang Lindungi Ibu Hamil,
Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir dari COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
6. Clinical management of severe acute respiratory
infection (SARI) when COVID-19 disease is suspected, WHO tahun 2020
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM