Buka Info_Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia
di kesempatan ini buka info akan share terkait jadwal belajar di rumah melalui
TVRI guna untuk meminimalisir penyebaran terkait pandemi virus corona.
Terkait belajar dari rumah, Mendikbud menekankan bahwa
pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Kami ingin mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari
rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan
guru, itu sangat penting,"
Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada
peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19. Adapun
aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar
di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif. "Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan
berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga
ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan
tugasnya. Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga
dibimbing,"
Menyoal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020,
Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme
PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,
termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai
rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2)
prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Lebih lanjut,
Mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud
akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB
daring.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis)
Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan,
termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi Covid-19 seperti
penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta
untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Sekian informasi ini yang dapat buka info sampaikan
semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM