Sahabat Buka Info Yang
berbahagia pada kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian
mengenai asuransi. Sahabat pada dasarnya apabila kita ingin menggunakan
asuransi atau mau memilih asuransi yang di gunakan untuk keluarga kita nantinya
ada baiknya harus memperhatikan prosedur dan kinerja dari asuransi tersebut
pastinya jika untuk yang beragama islam harus sesuai dengan syariat islam.
Asuransi Islam adalah
asuransi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni)
dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta
melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang
dikelola sesuai prinsip syariah Islam untuk menghadapi risiko
tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah Islam sebagai berikut:
1.
Akad adalah perjanjian tertulis yang
memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak
sesuai prinsip syariah Islam.
2.
Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam
bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk
tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan
bukan untuk tujuan komersial.
3.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah
yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk
mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau
wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
4.
Akad Mudharabah adalah akad untuk
memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
5.
Kontribusi adalah sejumlah dana yang
dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian
akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai
fee (ujrah) untuk Perusahaan.
6.
Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari
kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan
kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
7.
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang
berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya
sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
8.
Surplus/Defisit Underwriting adalah
selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’
setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan
cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Beberapa Keunggulan
Asuransi Syariah Islam
1) Transparansi
Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal
yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana
tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah
melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah Islam.
2) Pengelolaan Dana
Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi)
dan Gharar (Ketidakjelasan).
Asuransi Syariah Islam
menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung
Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ke tidak jelasan). Dana
Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi
terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta
asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara
finansial dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip transaksi
yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk
berasuransi syari’ah.
3) Adanya Alokasi dan
Distribusi Surplus Underwriting
a. Apabila terjadi
Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan
Surplus Underwriting sebagai berikut:
• 50 % untuk Kumpulan
Dana Tabarru’;
• 20 % untuk Peserta
yang memenuhi kriteria;
• 30 % untuk Perusahaan
sebagai operator.
b. Surplus Underwriting
akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah
perhitungan selesai dilakukan.
c. Pembagian dari hasil
Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
• Peserta tidak pernah
mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
• Tidak sedang
mengajukan klaim pada tanggal perhitungan
surplus/defisit underwriting.
d. Apabila jumlah
Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih
kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan
kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Asuransi Asei memiliki
beberapa jenis produk Asurasi Umum Syariah Menurut Islam sebagai berikut:
1) Asuransi Harta Benda
Syariah
Asuransi yang memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian
harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran,
sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang
berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Asuransi Property
meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan jaminannya (gempa bumi, badai,
banjir, topan, dan lain – lain) dan juga jaminan atas kerugian
sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang
disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis asuransi
harta benda:
• Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia (PSAKI)
• Polis Standar Gempa
Bumi Indonesia (PSGBI)
• Property All Risks
(PAR) atau Industrial All Risks (IAR)
2) Asuransi Rekayasa
Syariah
Asuransi Rekayasa adalah
salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko
kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya
terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama
masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan
atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan
suatu kecelakaan.
Perluasan pertanggungan dapat
diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang
milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum
yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi
Engineering Proyek dan
Asuransi Engineering Non Proyek.
Jenis pertanggungan
(polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
• Asuransi Konstruksi
(Contractor All Risk Insurance/CAR): memberikan pertanggungan atas
risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan
pembangunan.
• Asuransi Pemasangan
(Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas
risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi
atau
pemasangannya. Jenis
pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
• Asuransi Peralatan
Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)
• Asuransi Kerusakan
Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)
• Asuransi Peralatan
Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)
3) Asuransi Pengangkutan
Barang Syariah
Asuransi yang menjamin
kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat
ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer),
laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang
terjadi selama pengangkutan barang. Jenis risiko yang
ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institute
Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan
ICC “C”.
4) Asuransi Rangka Kapal
Syariah
Memberikan jaminan atas
kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya
dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko
pelayaran (navigational perils). Jaminannya adalah full terms/full
conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions (Cl 284 dan Cl
289).
5) Asuransi Aneka
Syariah
Asuransi Tanggung Gugat
(Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan
harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau
bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.
Jenis Liability
Insurance :
• Public Liability
Insurance
• Commercial General
Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability,
Automobile Liability, Workmen’s Compensation)
6) Asuransi Uang Syariah
Memberikan jaminan atas
kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang
(Cek, Bank Notes, Wesel) milik Tertanggung selama disimpan di dalam
brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama
dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di
kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya
uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam
mengelola uang.
Jenis Money Insurance:
• Cash in Transit (CIT)
• Cash in Safe (CIS)
• Cash in Cashier Box
• Fidelity Guarantee
7) Asuransi Kecelakaan
Diri Syariah
Memberikan jaminan
terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau
pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
8) Asuransi Kebongkaran
Syariah
Menanggung kerugian
akibat dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati
Tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan
kepada barangbarang Tertanggung sebagai akibat dari perbuatan
tersebut.
9) Asuransi Kecelakaan
Diri Plus Syariah
Memberikan jaminan
terhadap risiko kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit
serta risiko pemutusan hubungan kerja.
Sekian
referensi dari buka info jika sahabat ingin mecari asuransi yang sesuai dengan
syariah islam harus tau kelebihan dan kekurangan dari asuransi tersebut jika
ingin lebih jelas dapat mengunjungi artikel Klik disini