Buka Info_Informasi Kesehatan. Sahabat buka info disini saya ingin share
tentang fatwa MUI yang memperbolehkan untuk melakukan Imunisasi. Menteri
Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek memberikan tanggapan seputar adanya edaran Majelis
Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi yang dikatakan menolak imunisasi.
Pada kesempatan tersebut Menkes menyatakan bahwa MUI tidak menolak imunisasi.
''Saya kira tidak ya MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang
imunisasi nomor 4 tahun 2016'', ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Nila Farid
Moeloek, Sp.M(K), kepada sejumlah media usai meninjau pelaksanaan kampanye
imunisasi Measles Rubella (MR). Menurut Menkes, bidang kesehatan saat ini tetap
mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak
penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.
''Untuk
mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan'',
tutur Menkes. Menkes menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI
dan memang kita terus berproses agar vaksin atau imunisasi ini benar-benar
merupakan sesuatu yang jelas manfaatnya, kebaikannya dan patut digunakan di
masyarakat. Karena sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas
disebut haram. ''Ini masih dalam proses'', tegas Menkes. Perlu diketahui bahwa
tidak banyak negara di dunia yang mampu memproduksi vaksin MR, saat ini baru
India dan China. Vaksin MR yang rekomendasi WHO untuk pelaksanaan imunisasi MR
yang diintroduksikan ke dalam program nasional Indonesia adalah produksi dari
negara India. Hingga saat ini, pengurusan sertifikasi masih terus berproses di
produsen asal vaksin MR tersebut. Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak
dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Vaksin MR yang digunakan telah mendapat izin edar
dari Badan POM. Sebelumnya, mengacu pada surat rekomendasi yang pernah
diterbitkan pada 31 Juli 2017 lalu, Komisi Fatwa MUI memandang bahwa
penyelenggaraan imunisasi, termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) adalah salah
satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit-penyakit yang
dapat dicegah. Sekian informasi ini semoga sangat bermanfaat bagi sahabat
sekalian mohon dapat untuk di share. Sumber Klikdisini, fatwa MUI tentangimunisasi nomor 4 tahun 2016''.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM