DISAHKAN UU ASN JADI INSPIRATIF DPR, PELUANG HONORER K2 DIANGKAT CPNS/PNS KEMBALI TERBUKA

Buka Info


DISAHKANUU ASN JADI INSPIRATIF DPR, PELUANG HONORER K2 DIANGKAT CPNS/PNS KEMBALITERBUKA Sahabat buka info yang berbahagia dengan di sahkanya UU ASN ini mungkin banyak di kalangan tenaga honorer yang berbahagia karena peluang ke2 untuk pengangkatan PNS di buka. Dewan perwakilan rakyat (DPR) mengesaahkan revisi Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengesahan ini di lakukan pada sidang paripurna, selasa (24/1/2017). Dalam sidang tersebut terdapat poin yang penting yaitu menyangkut tuntutan honorer yang meminta di angkat sebagai pegawai PNS.
 
Dalam sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Nasdem Akbar Faisal mengatakan. Meski fraksi setuju terhadap usulan revisi ada beberapa catatan, sakah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.
Negara akan mengangkat sebanyak 439 ribu tentang honor k2 dan gaji yang akan di ambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 Triliun. Haruslah ada penjelasan tuntas dari pemerintah dari mana uang itu, jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan.
Anggota fraksi partai keadilan sosial ( PKS ) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa ( UU Desa ). DPR di datangi kepala-kepala desa dari seluruh indonesia yang berdemonstrasi. Saat itu pemerintah takut tak bisa mengelontarkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. Saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggran harus ada, akhirnya RUU desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh indonesia sangat bagus, ucap tutur kata Ansory.
Saat ini mengenai ASN ada lagi alasan yang hanya itu itu saja tidak ada uang. Ada 430 ribu pegawai k2 yang akan di angkat sebagai PNS jika uang itu untuk mereka ya tidak apa apa, dan saya di komisi XI sudah terlalu pusing untuk mengatasi pengangguran ini, ini Cuma Rp 23 triliun.
Lanjut dia menaggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieka diah Pitaloka berterimaksih atas masukan yang telah di berikan para anggota dewan, dan ia berharap tidak ada aura, menakut nakuti soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang di sebut sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut. Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.
Bahwa kita tidak bisa beramsumsi, ini persoalan hidup rakyat, dan persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2000 triliun, jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimal 2 persenya. Apakah negara baik mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda depan? tanya Rieke. Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan, sambunganya.
Untuk menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan  meminta agar surat Presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di panitia khusus (pansus) atau komisi terkait. Sekian informasi yang dapat di berikan semoga bermanfaat.Terimaksihhh
Tags